PPh 23 Jasa Desain Grafis & Kemasan Packaging Coretax 2026
Peran Identitas Visual & Aspek Perpajakannya
Dalam lanskap persaingan bisnis modern yang serba cepat dan berbasis visual, identitas merek (branding identity) dan desain kemasan produk (product packaging design) memegang peranan krusial dalam menarik minat konsumen serta membedakan produk di rak ritel maupun etalase e-commerce.
Mulai dari perancangan pedoman identitas visual korporat (corporate visual brand guideline), desain logo, materi promosi digital, tipografi kemasan, tata letak label regulatori (BPOM/Halal), hingga struktur desain kotak (box structural packaging), seluruhnya memerlukan keahlian profesional dari studio desain grafis, agensi penjenamaan (branding agency), maupun desainer visual independen.
Namun, di balik kolaborasi kreatif tersebut, divisi Finance, Accounting, and Tax perusahaan sering menghadapi keraguan teknis saat melakukan administrasi pemotongan pajak penghasilan bulanan: *Kapan imbalan desain grafis dipotong PPh Pasal 23, dan kapan masuk ke rezim PPh Pasal 21? Bagaimana pemisahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika invoice mencakup biaya cetak dummy atau sampel mockup? Serta bagaimana tata cara penerbitan bukti potong unifikasi pada portal Coretax DJP 2026?*
Artikel ini menyajikan panduan mendalam dan komprehensif mengenai regulasi PPh 23 jasa desain grafis dan kemasan produk, matriks penentuan subjek pajak, struktur DPP, simulasi perhitungan, hingga mitigasi risiko Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Desain
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas imbalan jasa perancangan grafis dan kemasan berpijak pada kerangka regulasi perpajakan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, secara spesifik mengatur:
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf s: Jasa perancangan (design) grafis, kemasan (packaging), dan media komunikasi visual.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf al: Jasa pembuatan sarana promosi dan materi periklanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 tentang petunjuk teknis administrasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan ketentuan PMK 141/PMK.03/2015, jasa perancangan desain grafis dan kemasan yang diserahkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa (tidak termasuk PPN).
Apabila vendor berstatus badan usaha namun tidak memiliki NPWP/NIK yang tervalidasi pada sistem Coretax, maka tarif pemotongan yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi, yaitu 4%. Namun, apabila vendor dapat melampirkan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 (fasilitas PPh Final UMKM 0,5%) yang masih berlaku dan terverifikasi pada Coretax, pemotong hanya memungut PPh Final sebesar 0,5%.
Matriks Penentuan: PPh Pasal 23 vs PPh Pasal 21
Perlakuan perpajakan atas jasa perancangan grafis dan kemasan sangat ditentukan oleh status hukum penyedia jasa:
| Parameter Analisis | Penyedia Jasa Badan Usaha (PT / CV / Agensi Desain) | Penyedia Jasa Orang Pribadi (Desainer Freelance / Individu) |
|---|---|---|
| Jenis Pemotongan Pajak | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) |
| Tarif Pajak Standar | 2% dari DPP Bruto Jasa | Tarif Pasal 17 UU HPP atas 50% Penghasilan Bruto (Akumulatif) atau skema TER |
| Modul Pelaporan Coretax | e-Bupot Unifikasi (PPh Pasal 23) | e-Bupot PPh Pasal 21/26 |
| Dasar Aturan Spesifik | PMK 141/PMK.03/2015 Huruf s | PER-16/PJ/2016 & PMK 168/2023 |
| Fasilitas PPh Final UMKM | Berlaku PPh Final 0,5% jika ada Suket PP 55/2022 | Tidak berlaku fasilitas PP 55/2022 untuk pekerjaan bebas seni/desain |
Prinsip Utama: Apabila perikatan kerja atau purchase order (PO) dan faktur diterbitkan oleh entitas berbadan hukum (misalnya PT Citra Desain Nusantara atau CV Studio Visual Kreasi), pemotong wajib memotong PPh Pasal 23. Jika transaksi dilakukan langsung dengan desainer perorangan atas nama pribadi, transaksi tersebut tunduk pada pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai.
Struktur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) & Komponen Pembiayaan
Dalam kontrak perancangan desain kemasan produk baru, rincian biaya (quotation) dari agensi kreatif kerap kali memuat berbagai komponen pengeluaran:
- *Imbalan Jasa Konseptual & Desain (Design & Ideation Fee): Riset tren visual kompetitor, pembuatan sketsa konsep, desain logo kemasan, pengembangan ilustrasi visual, perancangan tata letak (layout kemasan), dan penyiapan berkas siap cetak (final artwork / FA*).
- *Biaya Pembuatan Mockup & Prototipe Fisik (Sample/Dummy Cost):* Biaya pencetakan sampel contoh kemasan pada media kardus/plastik asli untuk pengujian ergonomis dan estetika fisik.
- *Pembelian Aset Lisensi Pihak Ketiga (Font & Stock Image License):* Pembelian hak lisensi tipografi komersial dan foto/aset vektor berbayar dari platform microstock atas nama klien.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) dan Ayat (4), Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 ditentukan sebagai berikut:
- Jika Tagihan Dirinci dan Dilampiri Bukti Pengeluaran Riil Pihak Ketiga: Apabila pengeluaran untuk pembelian lisensi font/aset microstock atau ongkos pembuatan mockup pihak ketiga ditagihkan secara murni (reimbursement at cost) dengan melampirkan kuitansi/faktur asli pihak ketiga, maka DPP PPh 23 hanya dikenakan atas imbalan jasa desain grafis murni milik vendor.
- Jika Ditagihkan Secara Lump Sum (Satu Kesatuan): Apabila agensi desain menagih total nilai pekerjaan dalam satu angka bulat (lump sum) tanpa pemisahan rincian dan tanpa lampiran bukti sah dari pihak ketiga, maka PPh 23 sebesar 2% wajib dipotong dari seluruh total nilai tagihan sebelum PPN.
Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026
Pada aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong unifikasi untuk vendor jasa desain grafis dan kemasan berbadan hukum menggunakan kode akun berikut:
| Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak | Deskripsi Transaksi | Tarif NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| 28-104-18 | Jasa Perancangan (Design) | Jasa desain grafis, desain kemasan produk (packaging), identitas visual korporat, dan media komunikasi visual | 2% | 4% |
| 28-104-20 | Jasa Pembuatan Sarana Promosi / Iklan | Perancangan materi iklan visual, brosur pemasaran, katalog produk, dan materi promosi kampanye digital | 2% | 4% |
| 28-100-01 | Royalti | Pembayaran imbalan hak cipta atas karya seni/desain jika hak cipta master tetap dimiliki oleh desainer | 15% | 30% |
Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23
Studi Kasus: Proyek Redesain Kemasan Lini Produk Makanan Ringan
PT Boga Prima Rasa menyewa jasa studio desain berbadan hukum, PT Kreasi Visual Gemilang (PKP, NPWP aktif, tidak memiliki Suket PP 55), untuk melakukan perancangan ulang desain kemasan (packaging redesign) bagi 6 varian produk keripik singkong.
Rincian nilai tagihan pada faktur resmi:
- Jasa Perancangan Desain Kemasan & FA: Rp45.000.000
- PPN 11% (Rp45.000.000 x 11%): Rp4.950.000
- Total Tagihan Komersial: Rp49.950.000
Langkah Perhitungan Perpajakan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp45.000.000
- Pemotongan PPh Pasal 23 (2% x Rp45.000.000): Rp900.000
- Kas/Bank yang Ditransfer ke Vendor:
$ ext{Jumlah Ditransfer} = ( ext{DPP} + ext{PPN}) - ext{PPh 23} = ext{Rp49.950.000} - ext{Rp900.000} = mathbf{Rp49.050.000}$
PT Boga Prima Rasa wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi melalui modul e-Bupot Coretax DJP paling lambat akhir masa pajak terjadinya transaksi, menyetorkan PPh 23 via kode billing terpadu sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, serta memberikan file PDF Bukti Potong resmi kepada PT Kreasi Visual Gemilang sebagai kredit pajak tahunan (Formulir 1771-III).
Titik Kritis Pengawasan Fiskal & Audit Ekualisasi
Dalam kerangka pengawasan kepatuhan berbasis kecerdasan buatan pada Coretax DJP 2026, pos biaya desain dan pemasaran sering menjadi sasaran pengujian ekualisasi:
- Ekualisasi Akun Biaya Pemasaran vs e-Bupot Unifikasi: Pemeriksa pajak akan membandingkan saldo buku besar (General Ledger) akun Beban Desain/Promosi dengan total DPP Bukti Potong PPh 23 yang telah diterbitkan. Selisih biaya yang tidak didukung bukti potong dapat memicu koreksi fiskal positif (non-deductible expense).
- Sinkronisasi Faktur Pajak Masukan & e-Bupot: Sistem Coretax secara otomatis melakukan cross-matching antara data e-Faktur PPN Masukan atas jasa desain dengan e-Bupot PPh 23 terkait. Jika Faktur Pajak Masukan telah dikreditkan namun bukti potong PPh 23 tidak ditemukan pada sistem lawan transaksi, sistem akan mengirimkan notifikasi ketidaksesuaian.
- Kelengkapan Dokumen Audit Trail: Pastikan perusahaan mengarsipkan kontrak kerja sama desain (Service Agreement), berkas brief proyek, lembar serah terima berkas digital (Final Artwork beresolusi tinggi), serta salinan bukti potong dalam satu arsip digital terpadu.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap
Bagi korporasi yang mengelola banyak peluncuran produk baru dan bekerja sama dengan puluhan studio desain, agensi branding, dan vendor percetakan setiap bulannya, mengompilasi bukti potong secara manual satu per satu sangat rawan terjadi kesalahan input data.
Gunakan BukpotRekap untuk mengekstrak, merekap, dan memvalidasi ratusan dokumen PDF Bukti Potong PPh 23 dan Unifikasi Coretax ke dalam format spreadsheet Microsoft Excel (.xlsx) secara instan, otomatis, dan bebas kesalahan.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro