PPh 23 Jasa Fotografi & Videografi Komersial Coretax 2026
Kebutuhan Aset Visual Digital & Aspek Perpajakannya
Dalam era transformasi pemasaran digital dan penetrasi e-commerce, aset visual berkualitas tinggi seperti foto produk komersial (commercial product photography), video profil perusahaan (corporate profile), video iklan digital (commercial TVC/video ads), dokumentasi acara korporat, hingga konten media sosial menjadi instrumen vital bagi pertumbuhan bisnis.
Untuk memproduksi materi promosi visual tersebut, korporasi dan agensi pemasaran rutin bekerja sama dengan penyedia jasa kreatif—mulai dari production house (PH) berbadan hukum, studio foto/video profesional, hingga fotografer dan videografer lepas (freelancer).
Meskipun transaksi pengadaan jasa visual berlangsung dinamis, divisi Finance & Tax sering kali menghadapi keraguan teknis saat proses administrasi pemotongan pajak bulanan: Kapan jasa fotografi dan videografi dipotong PPh Pasal 23, dan kapan dikenakan PPh Pasal 21? Bagaimana perlakuan pajak atas biaya sewa alat dan honor model yang masuk dalam invoice produksi? Serta bagaimana tata cara penerbitan bukti potong unifikasi pada portal Coretax DJP 2026?
Artikel ini menyajikan panduan mendalam dan komprehensif mengenai regulasi PPh 23 jasa fotografi dan videografi komersial, kriteria subjek pemotongan, struktur Dasar Pengenaan Pajak (DPP), simulasi perhitungan, hingga mitigasi risiko Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Fotografi & Videografi
Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas imbalan jasa fotografi dan videografi berpijak pada kerangka regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang mencakup jasa pembuatan sarana promosi, jasa teknik, serta jasa penunjang perfilman/rekaman video.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 tentang petunjuk teknis administrasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jasa fotografi dan videografi komersial yang diserahkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa (tidak termasuk PPN).
Apabila penyedia jasa berstatus Wajib Pajak Badan namun tidak memiliki NPWP/NIK yang tervalidasi pada Coretax, maka tarif pemotongan yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi, yaitu 4%. Namun, jika vendor dapat menyerahkan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang masih berlaku, pemotong hanya memungut PPh Final sebesar 0,5%.
Matriks Penentuan: PPh Pasal 23 vs PPh Pasal 21
Perlakuan perpajakan atas jasa fotografi dan videografi sangat bergantung pada status hukum subjek pajak penyedia jasa:
| Parameter Analisis | Penyedia Jasa Badan Usaha (PT / CV / Firma) | Penyedia Jasa Orang Pribadi (Freelancer / Fotografer) |
|---|---|---|
| Jenis Pemotongan Pajak | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) |
| Tarif Pajak Standar | 2% dari DPP Bruto Jasa | Tarif Pasal 17 UU HPP atas 50% Penghasilan Bruto (Akumulatif) atau TER Bulanan |
| Modul Pelaporan Coretax | e-Bupot Unifikasi (PPh Pasal 23) | e-Bupot PPh Pasal 21/26 |
| Dasar Aturan Spesifik | PMK 141/PMK.03/2015 | Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016 & PMK 168/2023 |
| Pengecualian Khusus | PPh Final 0,5% jika memiliki Suket PP 55/2022 | Tidak berlaku fasilitas PP 55/2022 untuk pekerjaan bebas tertentu |
Prinsip Utama: Jika kontrak atau purchase order (PO) dan faktur komersial ditujukan kepada entitas badan hukum (misalnya PT Lensa Kreatif Visual), pemotong wajib menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Jika transaksi dilakukan langsung dengan fotografer perorangan atas nama pribadi, pemotongan tunduk pada rezim PPh Pasal 21.
Struktur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) & Komponen Reimbursement
Dalam sebuah proyek pembuatan video iklan komersial atau pemotretan katalog produk, rincian biaya (quotation) dari agensi/PH sering kali menggabungkan beberapa elemen pembiayaan:
- *Imbalan Jasa Profesional (Creative & Production Fee): Jasa sutradara, sinematografer (DoP), fotografer, tata artistik, dan post-production editing*.
- *Sewa Alat Produksi (Equipment Rental): Biaya sewa kamera bioskop, lensa profesional, tata lampu lighting, drone*, dan monitor lapangan.
- *Biaya Pihak Ketiga & Model (Talent & Venue Fee):* Pembayaran honor model/aktor, sewa studio foto, dan katering kru di lokasi syuting.
Sesuai ketentuan PMK 141/PMK.03/2015, jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan ketentuan berikut:
- Jika Tagihan Dirinci & Dilampiri Bukti Riil: Apabila pengeluaran pihak ketiga (sewa studio pihak ketiga, honor model lepasan, atau reimbursement transport) ditagihkan secara transparan (at cost) dan dilampiri bukti kuitansi asli pihak ketiga, maka DPP PPh 23 hanya dikenakan atas imbalan jasa manajemen/kreatif vendor.
- Jika Tagihan Lump Sum (Satu Paket): Apabila vendor menagih dengan format lump sum tanpa rincian atau bukti pendukung pihak ketiga yang terpisah, maka PPh Pasal 23 sebesar 2% dipotong dari seluruh total nilai tagihan bruto (tidak termasuk PPN).
Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026
Pada aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong unifikasi untuk vendor fotografi dan videografi berbadan hukum menggunakan kode akun berikut:
| Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak | Deskripsi Transaksi | Tarif NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| 28-104-20 | Jasa Pembuatan Sarana Promosi / Iklan | Produksi video TVC, materi iklan digital, konten branding, dan pemotretan materi promosi | 2% | 4% |
| 28-104-24 | Jasa Penunjang Perfilman / Video | Jasa pengambilan gambar (shooting), tata suara, color grading, editing, animasi visual | 2% | 4% |
| 28-100-02 | Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Harta | Pembayaran sewa alat fotografi, kamera, lensa, dan peralatan lighting secara terpisah | 2% | 4% |
Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23
Kasus: Kontrak Produksi Video Profil Perusahaan
PT Nusantara Investama mengontrak agensi video PT Mahakarya Media Utama (PKP, ber-NPWP aktif, tidak memiliki Suket PP 55) untuk memproduksi video profil korporat dan pemotretan eksekutif C-level. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp120.000.000 (belum termasuk PPN 11%).
Rincian invoice resmi:
- Jasa Kreatif & Produksi Video: Rp120.000.000
- PPN 11% (Rp120.000.000 x 11%): Rp13.200.000
- Total Tagihan Komersial: Rp133.200.000
Langkah Perhitungan Perpajakan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp120.000.000
- Pemotongan PPh Pasal 23 (2% x Rp120.000.000): Rp2.400.000
- Kas/Bank yang Ditransfer ke Rekening Vendor:
$ ext{Jumlah Ditransfer} = ( ext{DPP} + ext{PPN}) - ext{PPh 23} = ext{Rp133.200.000} - ext{Rp2.400.000} = mathbf{Rp130.800.000}$
PT Nusantara Investama wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Unifikasi pada portal Coretax DJP paling lambat akhir masa pajak transaksi, menyetorkan potongan pajak via kode billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan menyampaikan salinan PDF e-Bupot ber-QR Code kepada PT Mahakarya Media Utama sebagai kredit pajak tahunan.
Titik Kritis Audit Fiskal & Ekualisasi Biaya Promosi
Dalam pengawasan kepatuhan perpajakan material oleh Account Representative (AR) di KPP, pos biaya promosi, biaya iklan, dan biaya dokumentasi kerap menjadi fokus pengujian ekualisasi:
- Kesesuaian Daftar Nominatif Biaya Promosi: Berdasarkan PMK 02/PMK.03/2010, seluruh pengeluaran promosi dan iklan visual wajib dimasukkan ke dalam Lampiran Khusus Daftar Nominatif Biaya Promosi pada SPT Tahunan PPh Badan. Biaya produksi video/foto yang tidak memiliki bukti potong PPh 23 berisiko dikoreksi fiskal positif (non-deductible expense).
- Pencocokan e-Faktur PPN vs e-Bupot PPh 23: Sistem Coretax DJP mengintegrasikan modul Faktur Pajak Masukan dengan Bukti Potong Lawan Transaksi secara otomatis. Jika terdapat Faktur Pajak dengan uraian jasa fotografi/video senilai Rp100.000.000 namun tidak ditemukan Bukti Potong PPh 23 yang setara, sistem Coretax akan memicu peringatan dini (early warning risk).
- Dokumentasi Kontrak & Deliverable: Simpan salinan kontrak kerja, storyboard, berkas foto/video resolusi tinggi (master file), dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan sebagai audit trail fisik dan digital.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan yang aktif menjalankan kampanye pemasaran dan bekerja sama dengan puluhan studio foto, vendor percetakan, agensi iklan, dan pengisi konten setiap bulannya, kompilasi dokumen bukti potong secara manual dapat menjadi beban administratif yang sangat melelahkan.
Gunakan BukpotRekap untuk mengekstrak, merekap, dan memvalidasi ratusan dokumen PDF Bukti Potong PPh 23 dan Unifikasi Coretax ke dalam format spreadsheet Microsoft Excel (.xlsx) secara instan dan akurat.
- Ekstraksi Otomatis: Menarik nomor bupot, NIK/NPWP lawan transaksi, nominal DPP, dan tarif pajak tanpa risiko salah ketik.
- Ekualisasi Cepat: Mempermudah pencocokan antara pos Beban Promosi/Dokumentasi di General Ledger dengan Lampiran 1771-III SPT Tahunan PPh Badan.
- Efisiensi Waktu Kerja: Menghemat hingga puluhan jam kerja tim Finance & Tax setiap periode tutup buku bulanan dan tahunan.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro