BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Ground Handling Pesawat Bandara Coretax 2026

Landasan Regulasi Pajak Jasa Ground Handling dan Penanganan Pesawat di Bandara

Dalam ekosistem industri aviasi sipil dan logistik kargo udara, kelancaran pergerakan pesawat udara di bandar udara (aerodrome) sangat ditentukan oleh kesiapan operasional layanan darat (ground handling services). Maskapai penerbangan niaga berjadwal, maskapai sewa (charter flight), maupun operator pesawat jet korporat mengandalkan penyedia jasa pelayanan darat bandar udara berizin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) untuk menangani seluruh aktivitas operasional selama pesawat berada di apron bandara.

Secara ketentuan perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa ground handling oleh perusahaan penyedia layanan penunjang bandara kepada maskapai atau pemilik kargo merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan logistik, bandar udara, dan penanganan kargo.

Dasar hukum pemotongan PPh 23 jasa ground handling meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang mencantumkan lingkup jasa penanganan kargo (cargo handling), jasa penunjang bandar udara, serta jasa penyewaan peralatan darat bandara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai integrasi pemotongan, penyetoran, dan penerbitan bukti pemotongan elektronik unifikasi melalui portal Coretax DJP.

Klasifikasi Aktivitas Ground Handling di Bandar Udara

Layanan ground handling mencakup spektrum pekerjaan teknis yang luas di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside):

Kategori LayananRuang Lingkup Aktivitas OperasionalObjek PajakTarif NormalTarif Non-NPWP
Passenger & Baggage HandlingLayanan check-in counter, penanganan bagasi penumpang, boarding gate management, dan transfer penumpang transitPPh 23 Jasa Ground Handling / Jasa Penunjang Bandara2%4%
Ramp HandlingPemanduan parkir pesawat (aircraft marshalling), pemasangan chocks, pushback & towing, penempatan tangga penumpang (passenger boarding stairs), dan pengoperasian ground power unit (GPU)PPh 23 Jasa Ground Handling2%4%
Cargo & Mail HandlingPenerimaan, penimbangan, pemindaian keamanan (x-ray scanning), penyimpanan di gudang lini 1 bandara (bonded warehouse), serta pemuatan kontainer kargo (Unit Load Device / ULD) ke lambung pesawatPPh 23 Jasa Penanganan Kargo / Cargo Handling2%4%
Cabin Cleaning & Water ServicePembersihan interior kabin pesawat udara, pengisian air bersih (potable water service), dan pengurasan limbah toilet (lavatory service)PPh 23 Jasa Perawatan/Pembersihan2%4%
Flight Operation & DispatchPenyusunan kalkulasi bobot dan keseimbangan (load sheet & trim sheet), koordinasi izin terbang (flight plan dispatch), dan komunikasi operasional kru pesawatPPh 23 Jasa Manajemen Operasi Aviasi2%4%

Ketentuan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan Pemisahan Struktur Biaya Tagihan

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa ground handling bandara adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam praktik industri aviasi, invoice dari perusahaan ground handling (seperti Gapura Angkasa, JAS Airport Services, CAS Destination, atau CAS Catering/GSE) kerap menggabungkan beberapa komponen biaya:

  1. Imbalan Jasa Operasional (Management & Handling Fee): Biaya penanganan operasional pesawat per penerbangan (flight handling package).
  2. Sewa Ground Support Equipment (GSE): Penyewaan unit alat bantu darat khusus seperti High Lift Loader, Main Deck Loader, Air Starter Unit (ASU), Ground Power Unit (GPU), Towing Tractor, dan Belt Loader.
  3. Biaya Pelayanan Jasa Kebandarudaraan (PJP2U / PJP4U Reimbursement): Biaya resmi yang ditetapkan oleh Badan Usaha Bandar Udara (PT Angkasa Pura Indonesia / InJourney Aviation Services) seperti biaya pendaratan (landing fee), biaya penempatan pesawat (parking fee), dan biaya penggunaan garbarata (aerobridge fee).

Ketentuan Reimbursement Resmi Sesuai PMK 141/PMK.03/2015

Agar beban pemotongan pajak tidak salah sasaran ke pos non-jasa:


Perbedaan Perlakuan: PPh 23 Jasa Ground Handling vs PPh 15 Jasa Penerbangan

Kerap terjadi kekeliruan pemahaman antara pemotongan PPh 23 atas jasa ground handling dengan PPh Final Pasal 15 atas jasa pengangkutan udara:

  1. Jasa Angkutan Udara Maskapai (PPh Pasal 15):
  1. Jasa Ground Handling (PPh Pasal 23):

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026

Pada sistem Coretax DJP 2026, pemotong pajak (maskapai penerbangan, agen kargo udara, atau penyewa pesawat) wajib menerbitkan bukti potong elektronik secara realtime sebelum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Panduan Teknis di Portal Coretax:

  1. Login Akun Wajib Pajak: Akses portal Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi akun korporat.
  2. Pilih Modul Bukti Potong: Masuk ke menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > klik tombol Buat Bukti Potong Baru.
  3. Identitas Rekanan Ground Handling: Masukkan NPWP 16 digit atau NITKU rekanan penyedia jasa bandara. Sistem Coretax akan memverifikasi nama legal PT dan status kepatuhan NPWP secara instan.
  4. Kode Objek Pajak:
  1. Input DPP & Dokumen Penagihan:
  1. Otorisasi & Unduh Berkas: Tandatangani dokumen bukti potong menggunakan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu unduh berkas PDF Bukti Potong resmi.

Rekapitulasi Bukti Potong Logistik Aviasi Otomatis dengan BukpotRekap

Perusahaan maskapai penerbangan, freight forwarder udara, dan operator logistik bandara mengelola pergerakan ratusan penerbangan setiap bulannya. Rekapitulasi berkas PDF bukti potong ground handling dari berbagai stasiun bandara di seluruh Indonesia secara manual sangat menguras waktu dan rentan memicu selisih pencatatan buku besar.

Platform BukpotRekap.id hadir sebagai solusi otomasi:

Optimalkan efisiensi tim keuangan dan perpajakan Anda sekarang juga melalui BukpotRekap.id/app!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro