BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Inspeksi Teknik & Audit K3 di Coretax 2026

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Jasa Inspeksi Teknik serta Audit K3

Setiap perusahaan yang mengoperasikan fasilitas industri, pabrik manufaktur, gedung perkantoran bertingkat, maupun instalasi energi wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan kelayakan teknis secara berkala. Pemenuhan kepatuhan ini umumnya melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai Hiperkes, badan inspeksi teknik independen, atau lembaga sertifikasi pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) serta audit Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Dari sudut pandang perpajakan penghasilan Indonesia, imbalan sehubungan dengan jasa inspeksi teknik dan audit K3 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa teknik, jasa manajemen, atau jenis jasa lain yang diatur dalam regulasi perpajakan.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta ketentuan turunan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 juncto PMK Nomor 81/2024 mengenai tata cara pemotongan pajak pada sistem administrasi Coretax DJP:

  1. Jasa Inspeksi Teknik (Technical Inspection Services): Merupakan bagian dari jasa teknik yang meliputi pengujian bejana tekan, boiler, instalasi penyalur petir, lift/eskalator, genset, instalasi pemadam kebakaran, serta uji tak rusak (Non-Destructive Testing / NDT).
  2. Jasa Audit K3 dan Sertifikasi SMK3: Termasuk dalam kelompok jasa manajemen atau jasa konsultan keselamatan kerja dalam rangka evaluasi kepatuhan operasional terhadap regulasi ketenagakerjaan dan standar audit ISO 45001 / PP 50 Tahun 2012.
  3. Tarif Pemotongan Normal: Sebesar 2% (dua persen) dari Jumlah Bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Tarif Non-NPWP: Jika rekanan penyedia jasa (PJK3/Lembaga Sertifikasi) tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP/NITKU yang valid, dikenakan tarif 100% lebih tinggi menjadi 4% (empat persen).
Jenis Layanan Teknis & K3Klasifikasi Objek PPh 23Tarif EfektifDPP Pemotongan
Riksa Uji Bejana Tekan & BoilerJasa Teknik2%Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN)
Uji Instalasi Kelistrikan & PetirJasa Teknik2%Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN)
Audit SMK3 & Penilaian Kepatuhan K3Jasa Manajemen / Konsultan2%Fee Audit & Asesmen (excl. PPN)
Pengujian Non-Destructive Testing (NDT)Jasa Teknik / Laboratorium2%Nilai Kontrak Uji (excl. PPN)
Tanpa NPWP / NITKU ValidSeluruh Jenis Jasa di atas4%Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN)

Perbedaan Krusial: Jasa Teknik Inspeksi vs Jasa Konstruksi vs Retribusi Resmi

Dalam praktik akuntansi FAT (Finance, Accounting, and Tax), staf perpajakan sering menghadapi ambiguitas ketika mengklasifikasikan transaksi riksa uji dan pengujian K3. Kesalahan klasifikasi pos biaya ini berpotensi memicu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP.

Berikut adalah 3 pembedaan utama yang wajib dipahami:

1. Jasa Inspeksi Teknik vs Jasa Pengawasan Konstruksi (PPh Final Pasal 4 ayat 2)

2. Imbalan Jasa PJK3 vs Biaya Penerbitan Sertifikat / PNBP Kemnaker

3. Jasa Inspeksi vs Pembelian Komponen / Penggantian Spare Part


Mekanisme Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Coretax 2026

Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi secara elektronik dan menyerahkannya kepada rekanan PJK3.

Langkah-Langkah Penerbitan e-Bupot di Portal Coretax:

  1. Login ke Portal Coretax DJP: Akses melalui akun Wajib Pajak Badan atau Kuasa Pajak yang memiliki kewenangan modul e-Bupot Unifikasi.
  2. Pilih Menu Bukti Pemotongan: Masuk ke menu Withholding Tax > Daftar Bukti Potong PPh Unifikasi > Rekam Dokumen Baru.
  3. Identitas Lawan Transaksi: Masukkan 16 digit NIK/NPWP atau NITKU rekanan penyedia jasa inspeksi K3. Sistem Coretax akan memvalidasi status master data dan NPWP rekanan secara otomatis.
  4. Pilih Kode Objek Pajak:
  1. Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Masukkan nilai imbalan jasa sebelum PPN. Sistem akan menghitung nilai PPh 23 terutang secara otomatis (2% atau 4%).
  2. Dokumen Dasar Pemotongan: Cantumkan nomor invoice komersial, berita acara serah terima pengujian (BAST), atau nomor laporan hasil uji laboratorium.
  3. Tanda Tangan Elektronik: Lakukan otentikasi menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP dan terbitkan Bukti Potong resmi.

Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong PPh 23 dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan manufaktur, pengelola gedung, kontraktor EPC, dan konsultan FAT yang memproses puluhan hingga ratusan transaksi pengujian teknis, riksa uji PJK3, dan audit kepatuhan setiap bulan, pengelolaan dokumen bukti potong secara manual dapat memakan waktu lama dan rentan selisih saat rekonsiliasi SPT Masa Unifikasi.

Dengan menggunakan BukpotRekap.id, tim akuntansi dan pajak Anda dapat:

Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda dan hindari sanksi administrasi dengan tools otomasi cerdas di BukpotRekap.id/app sekarang juga!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro