PPh 23 Jasa Inspeksi Teknik & Audit K3 di Coretax 2026
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Jasa Inspeksi Teknik serta Audit K3
Setiap perusahaan yang mengoperasikan fasilitas industri, pabrik manufaktur, gedung perkantoran bertingkat, maupun instalasi energi wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan kelayakan teknis secara berkala. Pemenuhan kepatuhan ini umumnya melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai Hiperkes, badan inspeksi teknik independen, atau lembaga sertifikasi pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) serta audit Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Dari sudut pandang perpajakan penghasilan Indonesia, imbalan sehubungan dengan jasa inspeksi teknik dan audit K3 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa teknik, jasa manajemen, atau jenis jasa lain yang diatur dalam regulasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta ketentuan turunan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 juncto PMK Nomor 81/2024 mengenai tata cara pemotongan pajak pada sistem administrasi Coretax DJP:
- Jasa Inspeksi Teknik (Technical Inspection Services): Merupakan bagian dari jasa teknik yang meliputi pengujian bejana tekan, boiler, instalasi penyalur petir, lift/eskalator, genset, instalasi pemadam kebakaran, serta uji tak rusak (Non-Destructive Testing / NDT).
- Jasa Audit K3 dan Sertifikasi SMK3: Termasuk dalam kelompok jasa manajemen atau jasa konsultan keselamatan kerja dalam rangka evaluasi kepatuhan operasional terhadap regulasi ketenagakerjaan dan standar audit ISO 45001 / PP 50 Tahun 2012.
- Tarif Pemotongan Normal: Sebesar 2% (dua persen) dari Jumlah Bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Tarif Non-NPWP: Jika rekanan penyedia jasa (PJK3/Lembaga Sertifikasi) tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP/NITKU yang valid, dikenakan tarif 100% lebih tinggi menjadi 4% (empat persen).
| Jenis Layanan Teknis & K3 | Klasifikasi Objek PPh 23 | Tarif Efektif | DPP Pemotongan |
|---|---|---|---|
| Riksa Uji Bejana Tekan & Boiler | Jasa Teknik | 2% | Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN) |
| Uji Instalasi Kelistrikan & Petir | Jasa Teknik | 2% | Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN) |
| Audit SMK3 & Penilaian Kepatuhan K3 | Jasa Manajemen / Konsultan | 2% | Fee Audit & Asesmen (excl. PPN) |
| Pengujian Non-Destructive Testing (NDT) | Jasa Teknik / Laboratorium | 2% | Nilai Kontrak Uji (excl. PPN) |
| Tanpa NPWP / NITKU Valid | Seluruh Jenis Jasa di atas | 4% | Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN) |
Perbedaan Krusial: Jasa Teknik Inspeksi vs Jasa Konstruksi vs Retribusi Resmi
Dalam praktik akuntansi FAT (Finance, Accounting, and Tax), staf perpajakan sering menghadapi ambiguitas ketika mengklasifikasikan transaksi riksa uji dan pengujian K3. Kesalahan klasifikasi pos biaya ini berpotensi memicu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP.
Berikut adalah 3 pembedaan utama yang wajib dipahami:
1. Jasa Inspeksi Teknik vs Jasa Pengawasan Konstruksi (PPh Final Pasal 4 ayat 2)
- PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022): Berlaku jika pekerjaan inspeksi atau pengujian struktur merupakan bagian integral dari proses perencanaan atau pengawasan pelaksanaan konstruksi fisik yang dikerjakan oleh penyedia jasa bersertifikasi konstruksi (SBU / LPJK).
- PPh 23 Jasa Teknik: Berlaku untuk pengujian kelayakan alat, instalasi mesin rutin, atau riksa uji berkala fasilitas pabrik/gedung yang sudah beroperasi (existing facility).
2. Imbalan Jasa PJK3 vs Biaya Penerbitan Sertifikat / PNBP Kemnaker
- Tagihan PJK3 kerap mencantumkan komponen biaya riksa uji serta biaya pengurusan pengesahan/buku uji ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ketentuan DPP: Pemotongan PPh 23 hanya dikenakan atas nilai imbalan jasa riksa uji murni milik vendor PJK3. Apabila terdapat biaya retribusi/PNBP pemerintah yang dibayarkan melalui mekanisme reimbursement, biaya tersebut dapat dikecualikan dari DPP PPh 23 dengan syarat dilampiri bukti kuitansi setoran resmi kas negara/daerah atas nama pengguna jasa.
3. Jasa Inspeksi vs Pembelian Komponen / Penggantian Spare Part
- Jika dalam pengujian boiler atau lift ditemukan kerusakan dan PJK3 sekaligus menyediakan penggantian spare part mekanikal, nilai material spare part dapat dipisahkan dari DPP PPh 23 asalkan tercantum dalam faktur terpisah atau dirinci tegas dalam kontrak dan invoice komersial.
Mekanisme Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Coretax 2026
Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi secara elektronik dan menyerahkannya kepada rekanan PJK3.
Langkah-Langkah Penerbitan e-Bupot di Portal Coretax:
- Login ke Portal Coretax DJP: Akses melalui akun Wajib Pajak Badan atau Kuasa Pajak yang memiliki kewenangan modul e-Bupot Unifikasi.
- Pilih Menu Bukti Pemotongan: Masuk ke menu Withholding Tax > Daftar Bukti Potong PPh Unifikasi > Rekam Dokumen Baru.
- Identitas Lawan Transaksi: Masukkan 16 digit NIK/NPWP atau NITKU rekanan penyedia jasa inspeksi K3. Sistem Coretax akan memvalidasi status master data dan NPWP rekanan secara otomatis.
- Pilih Kode Objek Pajak:
- Gunakan kode objek pajak 24-104-01 (Jasa Teknik) untuk pekerjaan riksa uji alat dan instalasi.
- Gunakan kode objek pajak 24-104-02 (Jasa Manajemen) atau 24-104-03 (Jasa Konsultan) untuk pekerjaan audit SMK3 dan penyusunan sistem kepatuhan keselamatan kerja.
- Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Masukkan nilai imbalan jasa sebelum PPN. Sistem akan menghitung nilai PPh 23 terutang secara otomatis (2% atau 4%).
- Dokumen Dasar Pemotongan: Cantumkan nomor invoice komersial, berita acara serah terima pengujian (BAST), atau nomor laporan hasil uji laboratorium.
- Tanda Tangan Elektronik: Lakukan otentikasi menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP dan terbitkan Bukti Potong resmi.
Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong PPh 23 dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan manufaktur, pengelola gedung, kontraktor EPC, dan konsultan FAT yang memproses puluhan hingga ratusan transaksi pengujian teknis, riksa uji PJK3, dan audit kepatuhan setiap bulan, pengelolaan dokumen bukti potong secara manual dapat memakan waktu lama dan rentan selisih saat rekonsiliasi SPT Masa Unifikasi.
Dengan menggunakan BukpotRekap.id, tim akuntansi dan pajak Anda dapat:
- Ekstrak Otomatis File PDF e-Bupot: Mengekstrak ratusan file PDF bukti potong Coretax menjadi satu spreadsheet Excel yang rapi hanya dalam hitungan detik.
- Otomasi Rename Dokumen Bukti Potong: Mengubah penamaan file PDF acak dari Coretax menjadi format terstruktur (
[Nama Lawan Transaksi]_[No Bupot]_[Masa Pajak].pdf) secara instan. - Rekonsiliasi Pajak Akurat Tanpa Selisih: Mencocokkan nilai DPP, tarif 2%, dan PPh terutang pada laporan keuangan (General Ledger) terhadap e-Bupot Unifikasi sebelum pelaporan SPT Masa.
- Privasi Terjamin: Seluruh proses ekstraksi berjalan langsung di peramban lokal perangkat Anda tanpa mengunggah data rahasia perusahaan ke server pihak ketiga.
Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda dan hindari sanksi administrasi dengan tools otomasi cerdas di BukpotRekap.id/app sekarang juga!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro