BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Kalibrasi & Pemeliharaan Alat Medis Coretax 2026

Urgensi Pengujian & Kalibrasi Alat Kesehatan di Rumah Sakit

Dalam industri pelayanan kesehatan, keandalan dan akurasi peralatan medis (medical devices & biomedical equipment) adalah faktor krusial yang menyangkut keselamatan nyawa pasien (patient safety). Kesalahan pembacaan dosis radiasi pada mesin CT-Scan, ketidakakuratan sensor tekanan pada Ventilator ICU, kesalahan energi kejut pada Defibrillator, atau deviasi volume pada Infusion Pump dapat berakibat fatal dalam penegakan diagnosis maupun tindakan medis terapeutik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, setiap peralatan kesehatan yang dipergunakan di Rumah Sakit, Klinik Spesialis, Laboratorium Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) lainnya wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Kalibrasi ini juga menjadi syarat mutlak dalam proses Akreditasi Fasilitas Kesehatan oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) maupun akreditasi internasional JCI (Joint Commission International).

Pelaksanaan kalibrasi dan pemeliharaan alat kesehatan melibatkan institusi penguji independen, seperti Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) milik Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan, atau Institusi Penguji Alat Kesehatan Swasta (IPAK) yang memiliki izin operasional Kemenkes dan terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025).

Dalam konteks perpajakan, bagian keuangan rumah sakit sering menghadapi kompleksitas: *Bagaimana aspek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kalibrasi dan pemeliharaan alat medis ini? Kapan transaksi tersebut dikecualikan dari pemotongan jika dilakukan oleh instansi pemerintah? Bagaimana memisahkan tagihan jasa dengan biaya penggantian suku cadang (spare part) medis? Serta bagaimana pelaporan e-Bupot Unifikasi di portal Coretax DJP 2026?*


Dasar Hukum & Klasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23

Kewajiban perpajakan atas jasa kalibrasi dan pemeliharaan alat kesehatan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), klaster UU Pajak Penghasilan (Pasal 23).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Objek Pemotongan PPh Pasal 23.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jasa kalibrasi dan perawatan biomedis masuk ke dalam 2 (dua) pos jasa lain:

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang berlaku adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto Dasar Pengenaan Pajak (tidak termasuk PPN).


Pengecualian Pemotongan: BPFK Pemerintah vs Vendor Kalibrasi Swasta

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh staf akuntansi rumah sakit adalah perlakuan pajak ketika kalibrasi dilakukan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau institusi penguji milik pemerintah.

```

+---------------------------------------------------------------------------------------+

PERLAKUAN PAJAK: BPFK PEMERINTAH VS LEMBAGA UJI SWASTA (IPAK)

+---------------------------------------------------------------------------------------+

1. BPFK Milik Pemerintah (Kemenkes / Dinkes / BLU Pemerintah):
- Merupakan Instansi Pemerintah / Badan Layanan Umum (BLU).
- Pembayaran biaya kalibrasi disetor langsung ke Kas Negara / Rekening BLU resmi
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Berdasarkan UU PPh Pasal 2 Ayat (3) Huruf b, instansi pemerintah yang dibentuk
berdasarkan regulasi dan penerimaannya masuk ke APBN/APBD BUKAN Subjek Pajak.
- PERLAKUAN: TIDAK DIPOTONG PPh Pasal 23 (Dikecualikan).
2. Institusi Penguji Kalibrasi Swasta (PT / CV / Yayasan Berizin Kemenkes):
- Merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
- Memungut PPN (jika PKP) dan menerima imbalan jasa komersial.
- PERLAKUAN: WAJIB DIPOTONG PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Nilai Jasa.

+---------------------------------------------------------------------------------------+

```


Pemisahan Komponen: Jasa Kalibrasi vs Spare Part Medis

Dalam kontrak pemeliharaan alat medis (service contract), vendor sering kali tidak hanya melakukan pengujian kalibrasi, tetapi juga mengganti suku cadang yang telah aus (degraded parts), seperti sensor $O_2$, baterai lithium defibrillator, lampu phototherapy, kabel lead EKG, katup solenoid, atau membran hemodialisa.

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 tidak termasuk pengadaan material/barang, dengan syarat:

  1. Pengadaan material/barang suku cadang dibuat dalam faktur/kontrak terpisah atau dirinci secara jelas dalam invoice.
  2. Dilampiri dengan *faktur pembelian material (purchase invoice) pihak ketiga* yang sah sebagai bukti riil harga perolehan komponen.

Jika tagihan digabungkan dalam satu nilai bulat (lump-sum) tanpa rincian dan bukti pendukung material, maka seluruh nilai tagihan total dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%.


Klasifikasi Kode Objek Pajak di e-Bupot Coretax 2026

Lingkup PekerjaanKode Objek Pajak CoretaxKlasifikasi RegulasiTarif Efektif
Uji Keselamatan Listrik & Kalibrasi Presisi Alkes (Vendor Swasta)28-104-18Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian2%
Servis, Perbaikan & Overhaul Mesin Medis (MRI, CT-Scan, X-Ray)28-104-16Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan2%
Sewa Alat Uji Kalibrator Medis / Phantom Scanner28-104-10Sewa & Penghasilan Lain Penggunaan Harta2%
Jasa Konsultansi K3 Radiasi & Fisikawan Medis (Vendor Badan)28-104-16Jasa Teknik2%
Jasa Tenaga Ahli Fisikawan Medis (Orang Pribadi Independen)21-100-02PPh Pasal 21 Tenaga AhliTarif Progresif Ps. 17

Simulasi Penghitungan Riil & Jurnal Akuntansi Rumah Sakit

Contoh Kasus

Rumah Sakit Sehat Sentosa (Pemotong Pajak) menandatangani kontrak pemeliharaan preventif dan kalibrasi tahunan untuk 50 unit peralatan medis di ruang ICU dan Radiologi dengan PT Biomedika Presisi Nusantara (Lembaga Uji Swasta Berizin Kemenkes, PKP, NPWP 16 digit valid).

Rincian invoice resmi:

Penghitungan Pemotongan Pajak

Karena nilai spare part dirinci secara jelas dan didukung dokumen pengadaan pihak ketiga:

$ ext{DPP PPh Pasal 23 (Hanya Pos Jasa)} = ext{Rp60.000.000} + ext{Rp15.000.000} = ext{Rp75.000.000}$

$ ext{PPh Pasal 23 Dipotong (2%)} = 2% imes ext{Rp75.000.000} = ext{Rp1.500.000}$

$ ext{Nilai Pembayaran Bersih Ditransfer ke PT Biomedika} = ext{Rp111.000.000} - ext{Rp1.500.000} = ext{Rp109.500.000}$

Pencatatan Jurnal Akuntansi (Sisi Rumah Sakit)

Saat pengakuan beban & utang vendor:

Saat pembayaran kas & penyetoran PPh 23:


Langkah Input e-Bupot Unifikasi Kalibrasi Alkes di Coretax

  1. Masuk ke Portal Coretax: Login dengan NPWP 16 digit institusi Rumah Sakit.
  2. Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih Pelayanan Pajak > Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi > Rekam Bukti Potong.
  3. Pilih Masa Pajak: Tentukan masa pajak terjadinya transaksi (misal: September 2026).
  4. Input NPWP Rekanan: Masukkan NPWP 16 digit PT Biomedika Presisi Nusantara.
  5. Pilih Kode Objek Pajak: Masukkan kode 28-104-18 (Jasa Laboratorium/Pengujian) untuk lingkup kalibrasi atau 28-104-16 (Jasa Perawatan/Pemeliharaan).
  6. Input DPP Jasa: Masukkan nominal DPP murni jasa sebesar 75000000. Sistem akan mengkalkulasi PPh 23 terutang secara presisi sebesar 1500000.
  7. Input Dokumen Referensi: Masukkan nomor Invoice, nomor Kontrak Layanan Kalibrasi, dan nomor Sertifikat Kalibrasi yang diterbitkan.
  8. Otorisasi & Unduh: Bubuhkan passphrase tanda tangan elektronik dan unduh dokumen PDF Bukti Potong resmi ber-barcode DJP untuk diberikan kepada vendor.

Checklist Dokumen Pendukung Kepatuhan Pajak Rumah Sakit

Untuk memastikan kepatuhan pajak rumah sakit bebas dari sanksi administrasi dan temuan SP2DK:


Rekapitulasi Bukti Potong Rumah Sakit Lebih Cepat dengan BukpotRekap

Rumah Sakit dan jejaring fasilitas kesehatan mengelola ratusan vendor setiap bulan—mulai dari vendor farmasi, distributor alkes, jasa katering gizi medis, jasa pengolahan limbah B3 medis, tenaga dokter spesialis, hingga vendor kalibrasi biomedis. Hal ini menghasilkan ribuan berkas Bukti Potong PPh 21, PPh 22 Farmasi, PPh 23, dan PPh Final.

Menginput data ribuan lembar PDF bukti potong satu per satu ke lembar Excel sangat menyita waktu tim perpajakan rumah sakit dan rawan kekeliruan pencatatan kredit pajak.

BukpotRekap (bukpotrekap.id) hadir membantu bagian perpajakan rumah sakit:

  1. Pemindaian & Ekstraksi PDF Otomatis: Cukup unggah (drag & drop) tumpukan file PDF e-Bupot. BukpotRekap mengekstrak seluruh data perpajakan dalam hitungan detik.
  2. Kompilasi ke Kertas Kerja Excel Terstruktur: Menyusun rekapitulasi kredit pajak bulanan dan tahunan secara rapi sesuai format SPT Tahunan Badan.
  3. Ekualisasi Cepat & Akurat: Memudahkan pencocokan (matching) antara pos biaya di buku besar rumah sakit dengan bukti potong yang sah.

Tingkatkan produktivitas tim perpajakan rumah sakit Anda dan wujudkan tata kelola pajak yang akuntabel bersama BukpotRekap.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro