PPh 23 Jasa Kustodian, Penitipan Efek & Reksadana Coretax 2026
Industri Pasar Modal, Pengelolaan Aset & Jasa Kustodian
Dalam industri pasar modal dan pengelolaan investasi keuangan, lembaga keuangan seperti bank umum yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai Bank Kustodian. Lembaga ini memegang peran krusial dalam menyediakan jasa penitipan efek (safekeeping), administrasi surat berharga (saham, obligasi, sukuk, instrumen pasar uang), penyelesaian transaksi (settlement), penagihan hak atas efek (dividen, kupon obligasi), hingga administrasi portofolio investasi Manajer Investasi (MI), Reksadana, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Dana Pensiun.
Atas penyediaan fasilitas penyimpanan aman dan administrasi efek tersebut, Bank Kustodian mengenakan imbalan jasa berupa:
- Safekeeping Fee (biaya penitipan berbasis basis points dari nilai total Asset Under Custody / AUC).
- Transaction Fee / Settlement Fee (biaya pemrosesan transaksi perpindahan efek).
- Fund Administration Fee (biaya pembukuan dan penghitungan Nilai Aktiva Bersih / NAB reksadana).
Bagi perusahaan investasi, emiten, korporasi pemilik portofolio efek, maupun bendahara institusi pengelola dana, pembayaran imbalan jasa kustodian merupakan transaksi jasa kena pajak yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Artikel ini mengupas tuntas ketentuan PPh 23 atas jasa kustodian/penitipan efek, dasar pemajakan, pengecualian yang berlaku, serta mekanisme administrasi penerbitan bukti potong unifikasi pada platform Coretax DJP 2026.
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Kustodian / Penitipan Efek
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kustodian berpijak pada landasan hukum perpajakan berikut:
- UU PPh stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengatur pengenaan PPh sebesar 2% atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain yang dipotong PPh 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015): Pada Pasal 1 ayat (6) huruf an, dinyatakan secara eksplisit bahwa objek PPh Pasal 23 meliputi:
"Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)."
- Peraturan Terkait Coretax DJP 2026 mengenai pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Tarif & Catatan Pengecualian Penting
- Tarif Pemotongan PPh 23: Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa (tidak termasuk PPN). Bagi Bank Kustodian yang tidak mencantumkan NPWP/NITKU valid, berlaku tarif 100% lebih tinggi (4%).
- Pengecualian KSEI: Jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal diatur tersendiri dan dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan klausul khusus dalam PMK 141/2015. Jasa kustodian yang wajib dipotong PPh 23 adalah jasa yang diselenggarakan oleh Bank Umum Kustodian komersial.
Objek Pemotongan vs Bukan Objek pada Tagihan Bank Kustodian
Dalam setiap laporan tagihan bulanan (billing statement) dari Bank Kustodian, terdapat beberapa komponen biaya. Tim perpajakan wajib memilah mana yang merupakan objek pemotongan PPh 23:
| Komponen Biaya pada Billing Kustodian | Status PPh 23 | Keterangan & Perlakuan Pajak |
|---|---|---|
| Safekeeping Fee | Objek PPh 23 (2%) | Imbalan atas jasa penyimpanan dan pengamanan fisik/elektronik portofolio efek |
| Settlement / Transaction Fee | Objek PPh 23 (2%) | Imbalan atas pemrosesan instruksi jual-beli surat berharga |
| Corporate Action Handling Fee | Objek PPh 23 (2%) | Imbalan atas pengurusan hak dividen, rights issue, atau kupon obligasi |
| Fund Accounting / Valuation Fee | Objek PPh 23 (2%) | Jasa administrasi pembukuan dan kalkulasi NAB portofolio investasi |
| Biaya Transaksi Bursa / KPEI / Levy | Bukan Objek PPh 23 | Pungutan resmi regulator pasar modal yang sifatnya reimbursement murni |
| Hasil Dividen / Kupon Obligasi | Bukan Objek PPh 23 Jasa | Mengikuti rezim perpajakan masing-masing penghasilan modal (PPh Final / Non-Objek) |
Simulasi Perhitungan & Skema Pembayaran
Contoh Kasus Transaksi Korporasi
PT Investa Mahakarya menempatkan portofolio obligasi korporasi dan surat utang negara senilai Rp500.000.000.000 pada Bank Kustodian PT Bank Mega Finansial Tbk. Pada bulan berjalan, Bank Kustodian menerbitkan invoice tagihan jasa kustodian bulanan sebagai berikut:
- Safekeeping Fee: Rp40.000.000
- Transaction Handling Fee: Rp10.000.000
- Total Imbalan Jasa Bruto: Rp50.000.000
- PPN 12% (12% x Rp50.000.000): Rp6.000.000
Perhitungan Pemotongan Pajak oleh PT Investa Mahakarya:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp50.000.000
- PPh Pasal 23 Terutang (2% x Rp50.000.000): Rp1.000.000
- PPN Masukan yang dibayar: Rp6.000.000
- Jumlah Kas Bersih yang dibayarkan ke Bank Kustodian:
Rp50.000.000 + Rp6.000.000 - Rp1.000.000 = Rp55.000.000
Langkah Penerbitan Bukti Potong di Portal Coretax DJP 2026
Berikut panduan praktis penerbitan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi atas jasa kustodian pada portal Coretax:
- Akses Portal Coretax DJP: Buka akun wajib pajak pemotong menggunakan kredensial resmi perusahaan.
- Pilih Menu e-Bupot Unifikasi: Masuk ke formulir pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23.
- Data Wajib Pajak Penerima Penghasilan:
- Masukkan NPWP/NITKU 16 digit Bank Umum Kustodian penerima pembayaran.
- Pilih Kode Objek Pajak:
- Pilih kode objek pajak:
24-104-53(Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan).
- Input Nilai DPP & Dasar Dokumen:
- Masukkan nilai DPP imbalan jasa kustodian (Rp50.000.000). Sistem menghitung otomatis PPh 23 terutang sebesar Rp1.000.000.
- Cantumkan nomor Custody Agreement, nomor Monthly Billing Statement, dan Faktur Pajak PPN terkait.
- Tanda Tangan Elektronik & Penerbitan: Simpan dokumen bupot dengan sertifikat elektronik/passphrase Coretax. File bukti potong PDF resmi akan otomatis terhubung ke profil pajak Bank Kustodian.
Kepatuhan Pelaporan & Rekonsiliasi Fiskal Akhir Tahun
Dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771), biaya jasa kustodian dilaporkan pada pos beban administrasi bank atau beban jasa profesional. Hal-hal yang perlu diawasi oleh tim pajak internal meliputi:
- Kesesuaian Ekualisasi Bupot vs GL: Jumlah DPP PPh 23 pada seluruh bukti potong unifikasi yang diterbitkan wajib sama dengan total mutasi debit akun Custody & Safekeeping Expense di General Ledger.
- Ketersediaan Bukti Potong bagi Bank Kustodian: Sebagai pihak penyedia jasa, Bank Kustodian berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh nasabah dalam SPT Tahunan Badan mereka (Form 1771 Lampiran III Kredit Pajak Dalam Negeri). Pastikan bupot selalu diterbitkan tepat waktu pada bulan dilakukannya pembayaran atau pengakuan beban.
Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong Coretax dengan BukpotRekap
Bagi institusi keuangan, konsultan akuntansi, maupun korporasi dengan ratusan transaksi jasa perbankan, kustodian, sewa, dan konsultan setiap periodenya, merekap manual file PDF bukti potong unifikasi Coretax sangat rawan kesalahan input dan membuang waktu.
Gunakan BukpotRekap.id untuk mengekstrak seluruh data PDF Bukti Potong Coretax, bupot PPh 23, dan e-Bupot Unifikasi ke dalam format spreadsheet Excel siap olah secara instan dan presisi. Nikmati proses rekonsiliasi pajak yang mudah, cepat, dan siap audit!
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro