BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Pelatihan, Kursus & Seminar di Coretax 2026

Kewajiban Pajak atas Jasa Pelatihan, Kursus, dan Seminar di Era Coretax DJP

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pelatihan (training), lokakarya (workshop), bimbingan teknis (bimtek), maupun seminar merupakan agenda strategis bagi perusahaan modern. Namun, dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan korporasi, transaksi pengembangan SDM sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan staf akuntansi: kapan suatu pembayaran harus dipotong PPh Pasal 23, kapan terutang PPh Pasal 21, dan bagaimana perlakuan PPN atas jasa pendidikan/pelatihan tersebut.

Dengan hadirnya sistem perpajakan terpadu Coretax DJP 2026, penerbitan bukti potong elektronik (e-Bupot Unifikasi) menjadi semakin transparan dan langsung tervalidasi secara real-time dengan NPWP/NIK penyedia jasa. Memahami klasifikasi objek pajak, kode objek pajak (tax code), dan kriteria pemotongan yang tepat sangat penting agar perusahaan terhindar dari sanksi administrasi atau risiko tax dispute saat ekualisasi biaya fiskal.


Klasifikasi Subjek: Membedakan PPh Pasal 23 vs PPh Pasal 21

Titik krusial pertama dalam transaksi pelatihan dan seminar adalah mengidentifikasi siapa pihak penerima penghasilan (penyelenggara atau pembicara/instruktur):

1. Dikenakan PPh Pasal 23 (Tarif 2%)

Pemotongan PPh Pasal 23 diterapkan apabila:

2. Dikenakan PPh Pasal 21 (Tarif Progresif / TER)

Pemotongan PPh Pasal 21 diterapkan apabila:

3. Dikenakan PPh Pasal 26 (Tarif 20% atau Tarif P3B)

Jika pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan asing atau instruktur Warga Negara Asing (Wajib Pajak Luar Negeri / WPLN) tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali jika terdapat dokumen Certificate of Domicile (Form DGT / SKD) yang sah sehingga berlaku tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).


Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 Pelatihan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang diintegrasikan dalam kerangka Coretax, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jasa pelatihan dan kursus dihitung dari:

  1. Jumlah Bruto Imbalan Jasa Murni: Total tagihan jasa pelatihan yang dibayarkan kepada lembaga penyelenggara (tidak termasuk PPN).
  2. Pengecualian Biaya Material & Pihak Ketiga (Reimbursement Murni): Apabila dalam tagihan pelatihan terdapat pengadaan modul cetak terpisah, konsumsi catering eksternal, atau penyewaan ruang hotel yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas nama pengguna jasa (reimbursement murni dengan bukti kuitansi asli terlampir), biaya tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPP pemotongan PPh 23.
  3. *Ketentuan Tagihan Tunggal (Lump Sum): Jika seluruh komponen biaya pelatihan (ruang kelas, konsumsi, sertifikat, dan honor trainer) digabung menjadi satu harga paket tanpa rincian dan bukti pendukung pihak ketiga, maka seluruh nilai tagihan bruto menjadi DPP PPh 23*.

Matriks Perbandingan Pajak Pelatihan dan Seminar

Berikut adalah rangkuman perlakuan perpajakan berdasarkan skenario transaksi pelatihan perusahaan:

Jenis Transaksi & PenyelenggaraJenis Pemotongan PajakTarif Pajak EfektifDokumen Dasar Pemotongan
In-House Training oleh Lembaga PT/CVPPh Pasal 23 Jasa Pelatihan2% dari DPP BrutoInvoice & Kontrak Pelatihan
Seminar Terbuka (Public Seminar) Lembaga BadanPPh Pasal 23 Jasa Seminar2% dari Biaya Tiket/RegistrasiInvoice & Tiket Seminar
Honor Narasumber/Instruktur PeroranganPPh Pasal 21 Bukan PegawaiTarif Progresif (DPP 50% Bruto)Kuitansi Honor & KTP/NPWP
Pelatihan Online (E-Learning) Luar NegeriPPh Pasal 26 / Tax Treaty20% (atau 0-10% via Form DGT)Invoice Vendor & SKD WPLN
Pelatihan Internal oleh Karyawan SendiriPPh Pasal 21 Pegawai TetapTermasuk Gaji / TER BulananSlip Gaji & Payroll Perusahaan

Studi Kasus Perhitungan PPh 23 Jasa In-House Training

Untuk memahami implementasi teknisnya, simak contoh kasus riil pada PT Cipta Gemilang Finansial:

Pada bulan September 2026, PT Cipta Gemilang Finansial mengontrak PT Mahir Edukasi Korpora untuk menyelenggarakan program pelatihan komprehensif "Penerapan Coretax DJP dan Rekonsiliasi Fiskal" bagi 25 staf keuangan perusahaan.

Struktur tagihan (invoice) yang diterbitkan oleh PT Mahir Edukasi Korpora adalah sebagai berikut:

Perhitungan Pemotongan PPh 23:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 40.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 45.000.000 (karena biaya sewa hotel merupakan reimbursement murni terbukti kuitansi asli).
  2. PPh Pasal 23 Terutang: 2% × Rp 45.000.000 = Rp 900.000.
  3. Pembayaran Bersih ke Vendor: Rp 60.000.000 - Rp 900.000 = Rp 59.100.000 (ditambah PPN 11%/12% jika vendor telah berstatus PKP).
  4. Penerbitan Bukti Potong: PT Cipta Gemilang Finansial wajib menerbitkan e-Bupot Unifikasi PPh 23 melalui portal Coretax DJP paling lambat akhir masa pajak dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Unifikasi.

Langkah Penerbitan Bukti Potong PPh 23 di Portal Coretax DJP

Saat membuat bukti potong PPh 23 untuk transaksi jasa pelatihan di Coretax DJP:

  1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax: Masuk menggunakan akun Wajib Pajak Badan dan pastikan memilih peran (role access) penandatangan atau staf pajak pembuat bupot.
  2. Pilih Modul e-Bupot Unifikasi: Klik menu Tax Clearance / Withholding Tax Module -> Buat Bukti Potong PPh Unifikasi.
  3. Input Identitas Lembaga Penyedia: Masukkan NPWP/NIK lembaga pelatihan (PT/CV penyelenggara). Sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis atas keaktifan nomor pokok wajib pajak.
  4. Pilih Kode Objek Pajak: Gunakan kode objek pajak untuk Jasa Pelatihan, Kursus, dan Seminar (Kode Objek PPh Pasal 23).
  5. Masukkan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Ketikkan nilai DPP hasil rekonsiliasi tagihan murni. Nilai PPh terutang sebesar 2% akan terkalkulasi secara otomatis oleh sistem.
  6. Input Dokumen Referensi: Lampirkan nomor Invoice, nomor Kontrak Kerja Sama, atau nomor Surat Perintah Kerja (SPK).
  7. Simpan dan Tanda Tangani Elektronik: Bubuhkan sertifikat digital perusahaan (digital certificate) atau kode otorisasi DJP. Bukti potong resmi (BPA) akan langsung tersimpan dan dapat diunduh oleh kedua belah pihak.

Titik Kritis Ekualisasi Beban Pelatihan vs SPT Tahunan Badan

Dalam pemeriksaan pajak (tax audit), akun beban pelatihan karyawan (training & development expenses) pada Laporan Laba Rugi Komersial selalu menjadi sasaran empuk ekualisasi oleh Account Representative (AR) DJP:


Optimalkan Rekap Bukti Potong Pajak Perusahaan Anda dengan BukpotRekap

Mengelola puluhan bukti potong PPh 23 atas berbagai vendor pelatihan, sertifikasi ISO, seminar karyawan, dan vendor jasa lainnya dari berbagai cabang sering kali memakan waktu berhari-hari jika dilakukan secara manual di lembar kerja Excel.

BukpotRekap hadir sebagai solusi cerdas berbasis web untuk membantu tim akuntansi dan konsultan pajak:

Tingkatkan efisiensi kerja tim finance Anda sekarang juga di bukpotrekap.id dan coba fitur rekapitulasi bukti potong otomatis secara gratis!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro