BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Pembuatan & Pemeliharaan Taman Lansekap Coretax 2026

Lanskap Industri Properti & Kebutuhan Jasa Lansekap

Penataan ruang terbuka hijau (RTH), taman tematik, lansekap korporasi, hingga penghijauan kawasan industri telah menjadi standar penting bagi perusahaan modern. Pengembang properti residensial, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, perhotelan, hingga kawasan pabrik memerlukan jasa profesional untuk mendesain, membuat (landscaping installation), dan merawat (landscape maintenance) area pertamanan.

Namun, di balik keasrian taman gedung dan fasilitas komersial, tim Finance, Accounting, and Tax (FAT) sering kali dihadapkan pada kerumitan klasifikasi pajak:

  1. Apakah pekerjaan pembuatan taman termasuk objek PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022 jo PP 51/2008) atau PPh Pasal 23 Jasa Pembuatan dan Pemeliharaan Taman (PMK 141/PMK.03/2015)?
  2. *Bagaimana perlakuan perpajakan jika tagihan mencakup pengadaan bibit pohon langka, pupuk, tanah subur, batu alam, rumput sintetis, dan sistem irigasi otomatis (sprinkler)?*
  3. Bagaimana kode objek pajak dan alur penerbitan bukti potong unifikasi di Coretax DJP 2026?

Memahami batas tegas antara PPh 23 dan PPh Final Konstruksi sangat krusial guna menghindari risiko koreksi fiskal, sanksi administrasi bunga Pasal 13 KUP, maupun terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Pertamanan & Lansekap

Kewajiban pemotongan PPh 23 atas jasa seputar pertamanan berpijak pada ketentuan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 yang mengatur pemotongan atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh. Pada Pasal 1 ayat (6) huruf al, ditegaskan bahwa salah satu jenis jasa lain adalah:
"Jasa pembuatan dan/atau pemeliharaan taman."
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Coretax DJP (2026) mengenai standardisasi administrasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi.

Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum PPh Pasal 23 untuk jasa pembuatan dan/atau pemeliharaan taman adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Apabila vendor penerima penghasilan tidak memiliki NPWP/NITKU, tarif pemotongan dikenakan 100% lebih tinggi menjadi 4% (empat persen).


Analisis Pembeda: PPh 23 Jasa Taman vs PPh Final Jasa Konstruksi

Pertanyaan paling mendasar yang kerap memicu perdebatan saat audit internal adalah menentukan apakah proyek taman masuk ranah konstruksi atau jasa lain. Berikut matriks perbandingannya:

Parameter EvaluasiJasa Pembuatan/Pemeliharaan Taman (PPh 23)Pekerjaan Konstruksi Pertamanan (PPh Final PP 9/2022)
Dasar HukumPMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf alPP 51/2008 jo PP 9/2022
Izin Usaha / Sertifikasi VendorVendor umum / nursery / florist / kontraktor lansekap tanpa SBU KonstruksiVendor memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi / NIB KBLI Konstruksi
Karakteristik PekerjaanPenanaman tanaman, penataan softscape, pemangkasan rumput, pemupukan, penyiraman, perapian taman rutinPekerjaan sipil berat (hardscape besar, retaining wall, konstruksi drainase bawah tanah, jembatan taman struktural) yang terintegrasi izin konstruksi
Tarif Pajak2% (Non-Final)1,75% s.d. 4% (Final, tergantung kualifikasi SBU)
Bukti Potong di CoretaxBupot PPh 23 (Non-Final)Bupot PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Dampak Kredit Pajak VendorDapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan (Form 1771-III)Bersifat Final, tidak dapat dikreditkan
Kaidah Praktis FAT: Jika vendor yang mengerjakan penataan taman adalah perusahaan hortikultura/nursery yang tidak mengantongi SBU Konstruksi, atau lingkup kontrak adalah softscape (rumput, tanaman hias, semak, pohon peneduh) dan pemeliharaan berkala, maka pemotongan yang sah adalah PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Perlakuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Material, Bibit, & Upah Kerja

Dalam proyek lansekap, vendor kerap menagihkan biaya pengadaan bibit tanaman, media tanam, pupuk organik, bebatuan hias (gravel/andesit), serta upah tenaga kerja pertamanan. Bagaimana menentukan DPP PPh 23 yang benar?

Sesuai Pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK 141/2015, jumlah bruto pemotongan PPh 23 adalah seluruh jumlah imbalan dengan tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, dan imbalan sejenis yang dibayarkan kepada tenaga kerja langsung (jika dibuktikan dengan daftar nominatif/bukti transfer gaji).
  2. Pengadaan material/barang yang menjadi bagian dari proyek, apabila faktur pembelian material dari pihak ketiga dilampirkan secara terpisah dan terbukti sah.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang merupakan penggantian (reimbursement) murni yang didukung bukti asli.

Jika invoice hanya mencantumkan nilai gelondongan (lump sum) tanpa pemisahan material dan jasa, atau tidak melampirkan faktur pendukung pembelian material, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 dikenakan atas seluruh total tagihan bruto (sebelum PPN).

Contoh Kasus & Simulasi Perhitungan

Kasus A: Kontrak Terpisah dengan Rincian & Bukti Material Terlampir

PT Hijau Selaras Properti menggunakan jasa PT Asri Taman Lestari untuk pekerjaan penataan taman kantor pusat senilai Rp150.000.000 (sebelum PPN). Rincian tagihan mencantumkan:

Perhitungan Pajak PT Hijau Selaras:

Kasus B: Tagihan Bersifat Gelondongan (Lump Sum)

Jika vendor menagihkan "Jasa Pembuatan Lansekap Taman Kantor" senilai Rp150.000.000 tanpa rincian dan tanpa lampiran bukti faktur pihak ketiga:


Langkah Penerbitan Bukti Potong di Portal Coretax DJP 2026

Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak menerbitkan Bukti Potong Unifikasi melalui modul e-Bupot Unifikasi. Berikut langkah-langkah proseduralnya:

  1. Login ke Portal Coretax: Masuk menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi penandatangan SPT/kuasa pajak perusahaan.
  2. Navigasi ke Modul Bupot Unifikasi: Pilih menu Tax Operations > Bukti Potong & Pemungutan > Buat Bupot Unifikasi (PPh Non-Final / PPh 23).
  3. Identitas Wajib Pajak Dipotong: Masukkan NPWP/NITKU 16 digit vendor lansekap. Nama dan alamat akan terisi otomatis secara prepopulated.
  4. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar Pemotongan:
  1. Simpan dan Tanda Tangan Elektronik: Validasi dengan sertifikat elektronik / passphrase Coretax. Dokumen Bupot Unifikasi resmi berbentuk PDF digital dengan QR code verifikasi langsung terkirim ke akun vendor.

Mitigasi Risiko SP2DK & Rekonsiliasi Akhir Periode

Dalam proses pengawasan kepatuhan material oleh Account Representative (AR) KPP, transaksi jasa pertamanan sering kali memicu ekualisasi:


Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong Coretax dengan BukpotRekap

Mengelola puluhan vendor maintenance fasilitas, pertamanan, keamanan, dan kebersihan setiap bulan menghasilkan ratusan file PDF bukti potong unifikasi. Merekap satu per satu nomor bupot, NPWP lawan transaksi, DPP, dan PPh terutang secara manual ke Excel sangat rentan salah ketik dan memakan waktu berharga staf akuntansi.

Gunakan BukpotRekap.id untuk mengekstrak ratusan file PDF bukti potong Coretax, Bupot Unifikasi, dan PPh 21/23 secara otomatis ke spreadsheet Excel siap pakai dalam hitungan detik. Cepat, akurat, dan mempermudah ekualisasi SPT Tahunan Badan tanpa stres!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro