PPh 23 Jasa Pemeliharaan Sistem HVAC dan Chiller Gedung di Coretax 2026

Vitalnya Tata Udara Komersial dan Kepatuhan Perpajakan Fasilitas Gedung

Dalam operasional gedung perkantoran modern, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel berbintang, pusat data (data center), hingga kawasan pabrik farmasi dan makanan, sistem pendingin dan tata udara (Heating, Ventilation, and Air Conditioning / HVAC) merupakan urat nadi kenyamanan dan kestabilan suhu ruangan. Komponen utama seperti unit water-cooled centrifugal chiller, air handling unit (AHU), fan coil unit (FCU), menara pendingin (cooling tower), sistem saluran udara (ducting), serta sistem pemipaan refrigeran membutuhkan perawatan berkala yang intensif.

Tanpa pemeliharaan terencana (preventive maintenance), efisiensi energi akan merosot tajam, risiko kebocoran gas freon meningkat, dan potensi kegagalan operasional (downtime) gedung menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, perusahaan pengelola gedung (property management) secara rutin menunjuk kontraktor spesialis HVAC dan vendor teknikal elektromekanikal untuk melaksanakan kontrak pemeliharaan tahunan (annual maintenance contract), pengetesan getaran kompresor, kalibrasi termostat digital, pembersihan kondensor, hingga perbaikan darurat (corrective overhaul).

Namun di balik aspek keteknikan tersebut, divisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) dihadapkan pada kewajiban administrasi perpajakan yang sangat spesifik, yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, dan Bangunan.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP 2026, ketepatan penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pemisahan antara pengadaan material pengganti (sparepart) dengan imbalan jasa teknis, serta kesesuaian kode objek pemotongan e-Bupot Unifikasi menjadi instrumen utama agar perusahaan terhindar dari sanksi bunga administrasi dan koreksi fiskal.


Kerangka Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa HVAC

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan sistem pendingin ruangan dan chiller berlandaskan pada regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 1 ayat (6) huruf q (Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 terkait tata cara penerbitan Bukti Pemotongan Elektronik Unifikasi di portal Coretax DJP.

Ketentuan Tarif dan Konsekuensi Perpajakan


Membedah Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jasa Murni vs Pengadaan Komponen Sparepart

Salah satu titik paling rawan terjadinya sengketa pajak saat pemeriksaan (tax audit) adalah penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika vendor menagihkan biaya jasa teknisi sekaligus penggantian suku cadang bernilai besar (seperti kompresor cadangan, motor fan, pipa tembaga, oli kompresor, atau gas refrigeran R-134a/R-410A).

Berdasarkan PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai DPP pemotongan PPh Pasal 23 tidak mencakup:

  1. Pembayaran atas pengadaan barang atau material yang dibuktikan dengan faktur pembelian barang yang terpisah atau dirinci secara jelas dalam invoice dan kontrak kerja.
  2. Pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat penggantian (reimbursement) yang dilengkapi bukti faktur tagihan asli atas nama pihak ketiga.
Pola Penagihan Vendor HVACStruktur Tagihan dalam InvoiceDasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23TarifKetentuan Wajib Pemotong
*Tagihan Terpisah & Dirinci Rapi (Itemized)*- Jasa overhaul chiller: Rp 45.000.000<br>- Sparepart katup ekspansi & oli: Rp 80.000.000Rp 45.000.000 (hanya nilai imbalan jasa teknis)2%Wajib melampirkan faktur pengadaan barang / delivery order resmi dari suplier sparepart
Paket Lump-sum / All-in ContractTotal paket pemeliharaan berkala + suku cadang: Rp 125.000.000 (tanpa rincian harga beli barang)Rp 125.000.000 (seluruh nilai tagihan di luar PPN)2%Karena tidak ada rincian riil faktur pengadaan barang, seluruh nilai transaksi dianggap objek jasa
Sewa Unit Portable Chiller SementaraBiaya sewa unit chiller portabel selama perbaikan mesin utama: Rp 30.000.000Rp 30.000.0002%Masuk kategori PPh 23 Sewa Harta Selain Tanah/Bangunan (Kode 28-100-02)
Perhatian Tim Pajak: Apabila vendor tidak dapat membuktikan faktur pembelian material resmi dari pihak suplier atau menyatukan nilai suku cadang dalam satu baris tagihan global tanpa pemisahan harga pokok barang, fiskus berhak mengoreksi DPP menjadi total nilai bruto transaksi.

Perbedaan Pemeliharaan HVAC Rutin (PPh 23) vs Instalasi Proyek Konstruksi (PPh Final Konstruksi)

Sering timbul keraguan dalam pengkategorian pajak antara pekerjaan pemeliharaan HVAC dan proyek instalasi gedung baru. Perhatikan matriks perbedaan berikut:

```

+-------------------------------------------------------------------------------+

PEMELIHARAAN HVAC RUTIN (PPh 23) VS INSTALASI TATA UDARA KONSTRUKSI

+-------------------------------------------------------------------------------+

• Pekerjaan: Servis berkala, cuci • Pekerjaan: Pemasangan instalasi
evaporator, penggantian oli kompresor duct & AHU terintegrasi gedung baru
• Kontraktor: Vendor servis MEP umum • Kontraktor: Memiliki SBU Jasa
• Dasar Hukum: PMK 141/2015 (Jasa Lain) Konstruksi dari LPJK / PUPR
• Jenis Pajak: PPh Pasal 23 (2%) • Jenis Pajak: PPh Final Konstruksi
• Kode Coretax: 28-104-09 • Kode Coretax: 28-409-xx

+-------------------------------------------------------------------------------+

```

Jika pekerjaan merupakan bagian integral dari pendirian gedung baru atau renovasi struktural besar yang dikerjakan oleh kontraktor bersertifikat badan usaha (SBU Konstruksi), maka pemotongan pajaknya tunduk pada PP 9 Tahun 2022 (PPh Final Jasa Konstruksi) dengan tarif 1,75% hingga 4% tergantung kualifikasi SBU vendor. Namun jika semata pemeliharaan rutin pada gedung yang sudah beroperasi, mutlak dipotong PPh 23 Jasa Perawatan/Perbaikan (2%).


Studi Kasus Perhitungan PPh 23 Pemeliharaan Chiller di Coretax 2026

Kasus Transaksi

PT Menara Graha Sentosa (pengelola gedung perkantoran) mengontrak PT Solusi Teknik Dingin (PKP, NPWP valid) untuk melakukan servis besar (major overhaul) pada 2 unit chiller sentral.

Rincian tagihan dalam invoice per tanggal 18 September 2026:

Langkah Perhitungan Pajak

  1. Identifikasi Objek Pemotongan: Karena invoice melampirkan rincian dan faktur pembelian sparepart suplier resmi, DPP PPh 23 hanya dikenakan atas nilai jasa teknis.
  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 60.000.000
  3. Perhitungan PPh Pasal 23:

$ ext{PPh 23 Terutang} = 2% imes ext{Rp } 60.000.000 = ext{Rp } 1.200.000$

  1. *Jumlah Pembayaran Bersih (Net Transfer) ke Vendor:*

$ ext{Kas Dibayarkan} = ( ext{Rp } 200.000.000 + ext{PPN Rp } 22.000.000) - ext{PPh 23 Rp } 1.200.000 = ext{Rp } 220.800.000$


Langkah Penerbitan Bukti Potong Unifikasi di Coretax DJP

Saat membuat e-Bupot Unifikasi di portal Coretax DJP 2026, ikuti alur standar berikut:

  1. Masuk ke Portal Coretax: Buka modul Withholding Tax dan pilih menu Create New Withholding Certificate (e-Bupot Unifikasi).
  2. Validasi Identitas Vendor: Masukkan NIK/NPWP 16 digit PT Solusi Teknik Dingin. Sistem Coretax akan melakukan pengecekan data master wajib pajak secara otomatis.
  3. Pilih Kode Objek Pemotongan: Pilih kode 28-104-09 (Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Bangunan, dsb).
  4. Input Nilai Transaksi:
  1. Konfirmasi & Tanda Tangan Digital: Pastikan tarif terhitung 2% (Rp 1.200.000), lalu sahkan bukti potong menggunakan sertifikat elektronik perusahaan (passphrase digital certificate).
  2. Kirim Bukti Potong ke Vendor: Unduh dokumen e-Bupot berformat PDF resmi Coretax dan teruskan ke vendor untuk arsip kredit pajak mereka.

Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong dengan BukpotRekap

Bagi pengelola gedung komersial, rumah sakit, dan kompleks industri yang menangani puluhan kontrak pemeliharaan teknis gedung (mulai dari HVAC, instalasi genset, lift penumpang, hingga sistem kelistrikan), proses pengumpulan ratusan PDF bukti potong unifikasi setiap masa pajak sering kali menghabiskan waktu berhari-hari.

Menyalin nomor bukti potong, NPWP pemotong, tanggal potong, DPP, dan nilai PPh 23 satu per satu ke lembar Excel berisiko tinggi menyebabkan salah ketik dan ketidaksesuaian data pada saat rekonsiliasi SPT Tahunan Badan.

Untuk mengatasi inefisiensi tersebut, Anda dapat memanfaatkan platform BukpotRekap:

Gunakan aplikasi BukpotRekap sekarang juga untuk menyederhanakan pelaporan pajak dan rekonsiliasi e-Bupot perusahaan Anda!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro