PPh 23 Jasa Pemeliharaan Sistem Proteksi Kebakaran (APAR & Hydrant) di Coretax 2026

Kepatuhan Keselamatan Gedung dan Aspek Perpajakannya

Sistem proteksi kebakaran gedung merupakan instrumen vital dalam manajemen keselamatan kerja (K3) serta pemenuhan regulasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Fasilitas seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), instalasi pipa fire hydrant, sistem pompa jockey pump & main diesel pump, sistem detektor asap (smoke detector), panel alarm kontrol kebakaran (Fire Alarm Control Panel / FACP), hingga jaringan automatic sprinkler wajib berada dalam kondisi prima 24 jam sehari.

Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), setiap pemilik atau pengelola bangunan gedung diwajibkan melakukan pengetesan debit air hydrant, uji tekanan kompresi pompa berkala, penggantian/inspeksi media serbuk kimia (dry chemical powder), serta pengisian ulang (refill) tabung gas CO2 atau clean agent APAR secara periodik (umumnya tiap 6 bulan hingga 1 tahun).

Untuk memastikan keandalan sistem tersebut, perusahaan biasanya bekerja sama dengan vendor spesialis peralatan keselamatan dan proteksi kebakaran (fire safety contractor). Ketika tagihan atas pekerjaan pemeliharaan, inspeksi teknis, dan penggantian material proteksi kebakaran diterbitkan, bagian Finance and Tax perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan.

Di era Coretax DJP 2026, pelaporan bukti potong unifikasi menuntut ketelitian dalam memilah komponen jasa inspeksi murni, pengisian bahan kimia pemadam, pengadaan suku cadang katup/nozzle, serta menghindari kerancuan dengan PPh Final Jasa Konstruksi.


Landasan Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Sistem Proteksi Kebakaran

Kerangka hukum pemotongan pajak atas pemeliharaan sistem proteksi kebakaran mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), Pasal 1 ayat (6) huruf q yang menegaskan bahwa Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengenai standardisasi penerbitan e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax DJP.

Ketentuan Tarif Pajak


Struktur Transaksi: Jasa Inspeksi vs Pengisian Refill APAR vs Pengadaan Alat

Dalam praktiknya, invoice dari vendor pemadam kebakaran sering memuat kombinasi penyerahan barang dan penyerahan jasa. Berikut klasifikasi perlakuan perpajakannya:

Jenis TransaksiRuang Lingkup PekerjaanDasar Pengenaan Pajak (DPP)Tarif PPhCatatan Administrasi Dokumen
Jasa Inspeksi & Testing HydrantPengujian tekanan pompa, flushing jaringan pipa, pengujian flow rate nozzleNilai imbalan jasa murni (di luar PPN)2% (PPh 23)Kode objek pemotongan Coretax: 28-104-09
*Jasa Pengisian Ulang APAR (Refill)*Penggantian serbuk powder kimia/CO2 + jasa pengetesan tabung hidrostatikNilai imbalan jasa di luar harga serbuk kimia resmi2% (PPh 23)Wajib melampirkan invoice faktur pembelian media kimia pemadam dari suplier
Pengadaan Tabung APAR Baru MurniPembelian unit tabung pemadam baru tanpa jasa perawatan instalasiBukan objek PPh 23 (Transaksi jual beli barang)0% (Hanya PPN 11%)Tidak dipotong PPh 23 jika pembeli bukan bendaharawan pemerintah / BUMN pemungut PPh 22
Instalasi Pipa Sprinkler Gedung BaruPemasangan sistem pemipaan terintegrasi proyek konstruksi gedungNilai kontrak konstruksi1,75% - 4% (PPh Final Konstruksi)Jika vendor ber-SBU Konstruksi sesuai PP 9/2022
Ketentuan Rincian Invoice (PMK 141/2015): Apabila invoice hanya mencantumkan satu baris harga total (total lump-sum cost) seperti 'Biaya Refill dan Servis 50 Tabung APAR Rp 25.000.000', tanpa rincian dan faktur pembelian bahan baku kimia serbuk secara terpisah, maka seluruh nilai Rp 25.000.000 menjadi DPP PPh Pasal 23 terutang 2%.

Analisis Komparasi: Pemeliharaan APAR/Hydrant vs Instalasi Konstruksi Fire Alarm

Perusahaan sering bingung membedakan antara servis instalasi pemadam kebakaran dengan pekerjaan konstruksi mekanikal-elektrikal.

```

+-------------------------------------------------------------------------------+

PEMELIHARAAN APAR/HYDRANT (PPh 23) VS PROYEK INSTALASI MEKANIKAL (PPh 4(2))

+-------------------------------------------------------------------------------+

• Objek: Inspeksi, servis pompa, • Objek: Pemasangan baru sistem
pengujian kebocoran katup, refill APAR sprinkler & hydrant gedung baru
• Dasar Regulasi: PMK 141/2015 • Dasar Regulasi: PP 9 Tahun 2022
• Kualifikasi Vendor: Toko/vendor K3 • Kualifikasi Vendor: Memiliki SBU
• Tarif: 2% (PPh 23 Tidak Final) • Tarif: 1,75% - 4% (PPh Final)
• Kode e-Bupot: 28-104-09 • Kode e-Bupot: 28-409-xx

+-------------------------------------------------------------------------------+

```

Jika vendor merupakan badan usaha jasa konstruksi bersertifikat resmi yang mengerjakan paket integrasi instalasi gedung baru, maka objek pajaknya adalah PPh Final Jasa Konstruksi. Namun untuk kegiatan pemeliharaan berkala, pengujian rutin berkala Damkar, dan pengisian tabung pada gedung operasional yang sudah berdiri, jenis pajak yang berlaku mutlak adalah PPh 23 Jasa Perawatan/Pemeliharaan.


Simulasi Perhitungan Pemotongan Pajak

Deskripsi Transaksi

PT Industri Pangan Makmur menggunakan jasa PT Fire Guard Proteksi (PKP, NPWP terdaftar) untuk pemeliharaan rutin fasilitas keselamatan pabrik pada bulan September 2026.

Rincian invoice resmi:

  1. Jasa pengujian tekanan & servis katup jaringan hydrant 12 titik: Rp 15.000.000
  2. Jasa uji hidrostatik dan servis 40 unit APAR: Rp 8.000.000
  3. Pengadaan sparepart coupling nozzle dan selang hydrant baru (disertai lampiran faktur suplier resmi): Rp 12.000.000
  4. Pengadaan bubuk dry chemical powder refill (disertai faktur suplier): Rp 10.000.000

Perhitungan Pemotongan PPh 23

$ ext{PPh 23} = 2% imes ext{Rp } 23.000.000 = ext{Rp } 460.000$

$ ext{Kas Dibayar} = ext{Rp } 49.950.000 - ext{Rp } 460.000 = ext{Rp } 49.490.000$


Panduan Teknis Input Bukti Potong di Portal Coretax 2026

Berikut panduan langkah demi langkah saat menginput transaksi ini di aplikasi e-Bupot Unifikasi Coretax:

  1. Akses Menu Pemotongan Pajak: Buka portal Coretax DJP, klik menu Withholding Tax, lalu pilih e-Bupot Unifikasi Pemotongan PPh Pasal 23.
  2. Input Identitas Wajib Pajak: Masukkan NPWP/NIK 16 digit PT Fire Guard Proteksi. Nama perusahaan dan alamat akan terisi otomatis dari basis data DJP.
  3. Pilih Kode Objek Pajak: Pilih kode 28-104-09 (Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, Bangunan dan/atau Fasilitas Gedung Lainnya).
  4. Isi Nilai DPP dan Fasilitas: Masukkan DPP Rp 23.000.000. Sistem otomatis menghitung potongan pajak 2% sebesar Rp 460.000.
  5. Lampirkan Dokumen Dasar Pemotongan: Masukkan nomor kontrak kerja / SPK pemeliharaan, nomor invoice, dan nomor Faktur Pajak PPN.
  6. Tanda Tangan Elektronik: Sahkan bukti pemotongan dengan mengklik Sign Document menggunakan sertifikat digital perusahaan.

Otomatisasi Administrasi Bukti Potong dengan BukpotRekap

Dalam manajemen operasional gedung dan fasilitas industri yang kompleks, kepatuhan K3 melibatkan puluhan vendor keselamatan kerja, mulai dari vendor kalibrasi apar, sertifikasi genset, uji kelayakan lift, hingga uji emisi cerobong. Pengumpulan puluhan hingga ratusan berkas PDF e-Bupot Unifikasi setiap bulan sering menimbulkan beban administratif berat jika direkap secara manual.

Gunakan platform BukpotRekap untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan pajak Anda:

Tingkatkan produktivitas tim akuntansi dan pajak Anda dengan mencoba aplikasi BukpotRekap hari ini!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro