PPh 23 Jasa Penagihan Utang Debt Collection Coretax 2026
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perpajakan Jasa Penagihan Utang
Dalam dunia perbankan, lembaga pembiayaan (multifinance), fintech peer-to-peer lending, telekomunikasi, hingga korporasi perdagangan besar, manajemen piutang macet (Non-Performing Loan / NPL atau kredit macet) merupakan faktor penentu stabilitas arus kas (cash flow). Untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang tertunggak (recovery rate), perusahaan kerap menunjuk pihak ketiga profesional, yaitu agen penagihan (debt collection agency) atau biro jasa penagihan piutang.
Dari sudut pandang hukum perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa penagihan utang oleh badan usaha pihak ketiga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa penagihan dan/atau penagihan piutang.
Ketentuan pemotongan ini berlandaskan pada:
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara tegas memuat klasifikasi jasa penagihan utang dan/atau piutang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak pada sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.
Skema Imbalan Jasa Penagihan: Retainer Fee vs Success Fee
Dalam industri debt collection, skema kompensasi yang diberikan kepada agensi penagihan umumnya terdiri dari dua struktur:
| Struktur Kompensasi | Mekanisme Pembayaran | Objek PPh 23 | Tarif Normal | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
|---|---|---|---|---|
| Fixed Retainer Fee | Biaya bulanan tetap untuk penugasan tim penagihan lapangan (desk collection / field collection) | Objek PPh 23 Jasa Penagihan | 2% | Nilai imbalan jasa bulanan (excl. PPN) |
| Success Fee (Komisi Recovery) | Persentase tertentu (misal 10%–30%) dari total nominal piutang yang berhasil tertagih dari debitur | Objek PPh 23 Jasa Penagihan | 2% | Nilai nominal sukses fee yang dibayarkan ke agensi (bukan nominal pokok utang) |
| Biaya Operasional Lapangan (Lumsum) | Biaya akomodasi dan operasional penagihan luar kota yang ditagihkan secara lumsum (all-in) | Objek PPh 23 Jasa Penagihan | 2% | Total nilai bruto tagihan operasional (excl. PPN) |
Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Pokok Piutang vs Biaya Jasa
Kekeliruan yang paling fatal dalam praktik akuntansi perpajakan jasa penagihan adalah salah menentukan nilai DPP.
Prinsip dasar yang wajib dipahami praktisi FAT:
- Pokok Utang / Piutang yang Tertagih: Uang hasil pelunasan dari debitur yang disetorkan kembali ke kas perusahaan kreditur BUKAN merupakan objek PPh 23. Uang tersebut adalah pengembalian pokok piutang perusahaan.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Hanyalah nilai imbalan jasa (service fee / komisi sukses) yang menjadi hak agensi penagihan atas jasa penagihan yang telah diserahkannya.
Ilustrasi Perhitungan:
PT Finansial Mitra menunjuk PT Garda Kolatama (badan usaha penagihan) untuk menagih piutang macet senilai Rp500.000.000 dengan kesepakatan success fee sebesar 15% dari dana yang berhasil ditarik.
- PT Garda Kolatama berhasil menagih piutang sebesar Rp300.000.000 dari para debitur.
- Hak imbalan jasa (success fee) = 15% × Rp300.000.000 = Rp45.000.000.
- DPP PPh 23 = Rp45.000.000 (bukan Rp300.000.000).
- PPh 23 Terutang (2%) = 2% × Rp45.000.000 = Rp900.000.
- Jumlah bersih yang dibayarkan ke PT Garda Kolatama = Rp45.000.000 – Rp900.000 = Rp44.100.000 (ditambah PPN jika PKP).
Perbedaan Perlakuan: Agensi Penagihan Badan Usaha (PT/CV) vs Kuasa Hukum Perorangan
Perlakuan pajak penghasilan atas jasa penagihan sangat bergantung pada bentuk entitas penyedia jasa:
- Agensi Penagihan Berbadan Hukum (PT / CV):
- Dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan jasa.
- Bukti potong diterbitkan dalam format e-Bupot Unifikasi Coretax (Form BPPU).
- Advokat / Pengacara / Kuasa Hukum Orang Pribadi:
- Jika penagihan dilakukan melalui jalur litigasi hukum oleh pengacara perorangan (lawyer independen), imbalan jasa profesional dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli (Bukan Pegawai) dengan skema perhitungan:
Tarif Pasal 17 × (50% × Penghasilan Bruto). - Bukti potong yang diterbitkan adalah formulir e-Bupot PPh 21 (Form BP21) di portal Coretax.
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026
Pada sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax DJP, pembuatan bukti pemotongan PPh Unifikasi dilakukan melalui tahapan berikut:
Panduan Teknis Pembuatan Bukti Potong:
- Login ke Portal Coretax: Masuk ke portal resmi Coretax DJP dengan NIK/NPWP 16 digit perusahaan pemotong.
- Masuk ke Menu Bukti Potong: Klik modul Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > pilih tombol Buat Bukti Potong Baru.
- Validasi Identitas Penerima Penghasilan: Input NPWP 16 digit atau NITKU agensi penagihan. Sistem Coretax akan menarik nama perusahaan dan status validitas secara otomatis.
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Pilih kode objek pajak 24-104-11 (Jasa Penagihan dan/atau Piutang).
- Input Nilai DPP & Dasar Transaksi:
- Masukkan nominal success fee atau retainer fee pada kolom DPP. PPh 23 sebesar 2% akan terhitung secara otomatis.
- Masukkan nomor kontrak perjanjian penagihan, nomor invoice agensi, atau surat kuasa penagihan pada kolom referensi dokumen.
- Tanda Tangan Elektronik & Unduh: Konfirmasi penerbitan bukti potong menggunakan Passphrase/Sertifikat Elektronik Coretax, lalu unduh dokumen PDF Bukti Potong e-Bupot untuk disampaikan kepada agensi rekanan.
Sederhanakan Rekap Bukti Potong Jasa Penagihan dengan BukpotRekap
Bagi institusi keuangan dan korporasi yang bekerja sama dengan banyak agensi penagihan regional dan ribuan transaksi operasional per bulan, pencatatan dan rekonsiliasi bukti potong manual sangat rentan selisih dan keterlambatan pelaporan.
Tingkatkan efisiensi akuntansi perpajakan Anda dengan BukpotRekap.id:
- Ekstraksi Massal PDF Bukti Potong: Ekstrak otomatis ribuan berkas PDF bukti potong e-Bupot Unifikasi Coretax ke lembar kerja Excel terstruktur dalam hitungan detik.
- Standardisasi Nama File Otomatis: Ubah nama berkas acak hasil unduhan Coretax menjadi format tertata (
[Nama Agensi]_[No Bupot]_[Masa Pajak].pdf). - Ekualisasi Buku Besar dan SPT Masa Cepat: Rekonsiliasi saldo akun beban jasa penagihan pada General Ledger terhadap faktur pajak dan bukti potong tanpa risiko human error.
- Privasi Finansial 100% Client-Side: Semua pemrosesan data dokumen dilakukan langsung di mesin lokal browser Anda tanpa pernah diunggah ke server lain.
Optimalkan tata kelola bukti potong perpajakan perusahaan Anda bersama BukpotRekap.id/app sekarang!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro