BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Penagihan Utang Debt Collection Coretax 2026

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perpajakan Jasa Penagihan Utang

Dalam dunia perbankan, lembaga pembiayaan (multifinance), fintech peer-to-peer lending, telekomunikasi, hingga korporasi perdagangan besar, manajemen piutang macet (Non-Performing Loan / NPL atau kredit macet) merupakan faktor penentu stabilitas arus kas (cash flow). Untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang tertunggak (recovery rate), perusahaan kerap menunjuk pihak ketiga profesional, yaitu agen penagihan (debt collection agency) atau biro jasa penagihan piutang.

Dari sudut pandang hukum perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa penagihan utang oleh badan usaha pihak ketiga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa penagihan dan/atau penagihan piutang.

Ketentuan pemotongan ini berlandaskan pada:

  1. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara tegas memuat klasifikasi jasa penagihan utang dan/atau piutang.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak pada sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.

Skema Imbalan Jasa Penagihan: Retainer Fee vs Success Fee

Dalam industri debt collection, skema kompensasi yang diberikan kepada agensi penagihan umumnya terdiri dari dua struktur:

Struktur KompensasiMekanisme PembayaranObjek PPh 23Tarif NormalDasar Pengenaan Pajak (DPP)
Fixed Retainer FeeBiaya bulanan tetap untuk penugasan tim penagihan lapangan (desk collection / field collection)Objek PPh 23 Jasa Penagihan2%Nilai imbalan jasa bulanan (excl. PPN)
Success Fee (Komisi Recovery)Persentase tertentu (misal 10%–30%) dari total nominal piutang yang berhasil tertagih dari debiturObjek PPh 23 Jasa Penagihan2%Nilai nominal sukses fee yang dibayarkan ke agensi (bukan nominal pokok utang)
Biaya Operasional Lapangan (Lumsum)Biaya akomodasi dan operasional penagihan luar kota yang ditagihkan secara lumsum (all-in)Objek PPh 23 Jasa Penagihan2%Total nilai bruto tagihan operasional (excl. PPN)

Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Pokok Piutang vs Biaya Jasa

Kekeliruan yang paling fatal dalam praktik akuntansi perpajakan jasa penagihan adalah salah menentukan nilai DPP.

Prinsip dasar yang wajib dipahami praktisi FAT:

Ilustrasi Perhitungan:

PT Finansial Mitra menunjuk PT Garda Kolatama (badan usaha penagihan) untuk menagih piutang macet senilai Rp500.000.000 dengan kesepakatan success fee sebesar 15% dari dana yang berhasil ditarik.


Perbedaan Perlakuan: Agensi Penagihan Badan Usaha (PT/CV) vs Kuasa Hukum Perorangan

Perlakuan pajak penghasilan atas jasa penagihan sangat bergantung pada bentuk entitas penyedia jasa:

  1. Agensi Penagihan Berbadan Hukum (PT / CV):
  1. Advokat / Pengacara / Kuasa Hukum Orang Pribadi:

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026

Pada sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax DJP, pembuatan bukti pemotongan PPh Unifikasi dilakukan melalui tahapan berikut:

Panduan Teknis Pembuatan Bukti Potong:

  1. Login ke Portal Coretax: Masuk ke portal resmi Coretax DJP dengan NIK/NPWP 16 digit perusahaan pemotong.
  2. Masuk ke Menu Bukti Potong: Klik modul Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > pilih tombol Buat Bukti Potong Baru.
  3. Validasi Identitas Penerima Penghasilan: Input NPWP 16 digit atau NITKU agensi penagihan. Sistem Coretax akan menarik nama perusahaan dan status validitas secara otomatis.
  4. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Input Nilai DPP & Dasar Transaksi:
  1. Tanda Tangan Elektronik & Unduh: Konfirmasi penerbitan bukti potong menggunakan Passphrase/Sertifikat Elektronik Coretax, lalu unduh dokumen PDF Bukti Potong e-Bupot untuk disampaikan kepada agensi rekanan.

Sederhanakan Rekap Bukti Potong Jasa Penagihan dengan BukpotRekap

Bagi institusi keuangan dan korporasi yang bekerja sama dengan banyak agensi penagihan regional dan ribuan transaksi operasional per bulan, pencatatan dan rekonsiliasi bukti potong manual sangat rentan selisih dan keterlambatan pelaporan.

Tingkatkan efisiensi akuntansi perpajakan Anda dengan BukpotRekap.id:

Optimalkan tata kelola bukti potong perpajakan perusahaan Anda bersama BukpotRekap.id/app sekarang!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro