PPh 23 Jasa Pengawalan & Pengangkutan Uang (Cash in Transit) Coretax
Lanskap Industri Cash-in-Transit (CIT) & Perlakuan Pajaknya
Dalam rantai pasok likuiditas perbankan, industri ritel modern, jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga pengelola jaringan mesin Automated Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM), pergerakan uang tunai bernilai miliaran rupiah setiap harinya memerlukan tingkat pengamanan fisik berstandar tinggi.
Untuk memitigasi risiko kriminalitas dan menjaga kelancaran sirkulasi uang kartal, perusahaan mempercayakan penanganan fisik kas kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) spesialis Cash-in-Transit (CIT) dan Cash Management Services (CMS). Layanan ini mencakup pengawalan bersenjata, armada kendaraan lapis baja (armored cash van), pemrosesan dan sortir kas (cash processing & sorting), pengisian dan perbaikan pertama ATM (first-line maintenance), serta penyimpanan khazanah brankas aman (vaulting).
Secara perpajakan, transaksi bernilai signifikan ini menuntut ketelitian tinggi dari tim Finance & Tax: *Kapan jasa CIT dipotong PPh Pasal 23 dan kapan dipotong PPh Pasal 21? Bagaimana pemisahan perlakuan pajak atas premi asuransi transit (marine cargo/cash-in-transit insurance) dan biaya sewa armada lapis baja? Serta bagaimana implementasi e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP 2026?*
Simak panduan komprehensif berikut untuk memahami regulasi pemotongan PPh 23 jasa pengawalan dan pengangkutan uang tunai secara akurat dan sesuai ketentuan perpajakan terkini.
Kerangka Hukum Pemotongan Pajak Jasa Pengawalan & Pengangkutan Uang
Dasar hukum pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas imbalan jasa cash-in-transit dan pengawalan aset berharga berpijak pada ketentuan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23, khususnya:
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf f: Jasa keamanan dan/atau pengawalan.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf aj: Jasa pengangkutan/ekspedisi selain yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf m: Jasa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 mengenai petunjuk teknis penerbitan bukti pemotongan PPh Unifikasi melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, imbalan jasa pengawalan dan pengangkutan uang yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (perusahaan vendor CIT berizin Bank Indonesia dan Polri) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN.
Apabila vendor berstatus badan namun tidak dapat menunjukkan NPWP/NIK tervalidasi pada Coretax DJP, tarif pemotongan yang diterapkan menjadi 4% (100% lebih tinggi). Namun, jika vendor berstatus UMKM yang memiliki Suket PP 55/2022 terkonfirmasi sistem Coretax, maka tarif pemotongan yang berlaku adalah PPh Final 0,5%.
Matriks Subjek Pajak: PPh 23 (Badan Usaha CIT) vs PPh 21 (Pengawal Pribadi)
Kekeliruan yang kerap muncul adalah mencampuradukkan antara penyedia jasa pengamanan berbadan hukum dengan jasa pengawalan perorangan independen (bodyguard / tenaga keamanan lepas).
| Kategori | Vendor BUJP CIT (Badan Usaha) | Pengawal Perorangan / Tenaga Lepas |
|---|---|---|
| Bentuk Subjek Pajak | PT / CV / Badan Hukum Penyedia Jasa Pengamanan Berizin Resmi. | Wajib Pajak Orang Pribadi (Individu / Freelance Bodyguard). |
| Rezim Pemotongan | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) |
| Tarif Pajak | 2% dari DPP Bruto Jasa. | Tarif Pasal 17 UU HPP atas 50% Penghasilan Bruto Kumulatif (atau skema TER PPh 21 harian/bulanan jika pegawai tidak tetap). |
| Kode Dokumen Bukti Potong | e-Bupot Unifikasi (Kode Objek Pajak: 24-104-06 atau 24-104-37). | e-Bupot PPh 21 (Formulir BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-09). |
| Fasilitas Pajak | Dapat menggunakan Suket PP 55/2022 (Tarif 0,5% Final jika omzet < Rp4,8 M). | Tidak berlaku fasilitas Suket PP 55 untuk imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. |
Struktur Tagihan & Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam industri Cash-in-Transit, invoice bulanan dari vendor BUJP umumnya merinci beberapa komponen biaya:
- Jasa Pengawalan & Manajemen Operasional (CIT Management Fee): Objek PPh Pasal 23 tarif 2%.
- Sewa Kendaraan Lapis Baja (Armored Vehicle Rental): Objek PPh Pasal 23 tarif 2% (Sewa harta bergerak).
- Premi Asuransi Kerugian Uang (Cash in Transit Insurance Premium): Jika premi asuransi dibayarkan langsung oleh vendor kepada perusahaan asuransi atas nama pengguna jasa dan ditagihkan murni secara reimbursement (dengan melampirkan polis/kuitansi asli perusahaan asuransi), maka nilai premi asuransi dikecualikan dari DPP PPh Pasal 23.
- Biaya Tol & Bahan Bakar (Reimbursement): Dapat dikecualikan dari DPP PPh 23 sepanjang didukung bukti riil karcis tol dan struk BBM tanpa adanya markup keuntungan dari vendor.
Peringatan Pajak: Apabila vendor CIT menagihkan seluruh komponen tersebut dalam satu angka gelondongan (all-in lump sum) tanpa pemisahan rincian dan tanpa lampiran bukti pendukung pihak ketiga, DPP PPh 23 wajib dihitung dari seluruh nilai total bruto invoice.
Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh 23 Cash-in-Transit
PT Ritel Modern Selaras mengontrak PT Garda Kas Proteksi (PKP, NPWP Badan terdaftar, non-UMKM) untuk layanan pengangkutan dan pengisian kas 30 gerai supermarket dan 15 unit ATM selama periode Agustus 2026.
Rincian invoice tagihan PT Garda Kas Proteksi:
- Biaya Jasa Pengawalan & Pengangkutan Kas (CIT Fee): Rp 140.000.000
- Biaya Manajemen Pemrosesan & Sortir Kas (CMS Fee): Rp 30.000.000
- Tagihan Premi Asuransi CIT (Didukung polis resmi PT Asuransi Mega Proteksi): Rp 25.000.000
- Total Tagihan Sebelum PPN: Rp 195.000.000
- PPN 11% atas Jasa Kena Pajak (11% x Rp 170.000.000): Rp 18.700.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 213.700.000
Langkah Analisis & Perhitungan:
- Pemisahan DPP PPh 23:
- Jasa CIT + Jasa CMS = Rp 140.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 170.000.000 (Objek PPh 23).
- Premi Asuransi (Reimbursement murni didukung polis) = Rp 25.000.000 (Bukan Objek PPh 23).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 = Rp 170.000.000.
- Perhitungan PPh 23 Terutang:
PPh 23 = 2% x Rp 170.000.000 = Rp 3.400.000
- Jumlah Netto yang Ditransfer ke Vendor:
Kas Dibayarkan = Total Invoice - PPh 23 Terutang
Kas Dibayarkan = Rp 213.700.000 - Rp 3.400.000 = Rp 210.300.000
Alur Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Coretax DJP 2026
Berikut langkah praktis penerbitan Bukti Pemotongan Unifikasi pada Coretax DJP:
```
[Portal Coretax DJP] → [Menu: e-Bupot Unifikasi]
↓
[Pilih: Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23]
↓
[Masukkan NPWP/NIK: PT Garda Kas Proteksi]
↓
[Pilih Kode Objek Pajak: 24-104-06 (Jasa Keamanan dan/atau Pengawalan)]
↓
[Input Nomor Invoice & Faktur Pajak sebagai Dasar Pemotongan]
↓
[Masukkan Nilai DPP: Rp 170.000.000]
↓
[Sistem Coretax Menghitung PPh Terutang: Rp 3.400.000]
↓
[Tandatangani secara Digital dengan Sertifikat Elektronik / Passphrase]
```
Bukti potong yang telah disahkan akan masuk otomatis ke dalam draft SPT Masa PPh Unifikasi Masa Pajak bersangkutan dan menjadi hak kredit pajak bagi vendor.
Titik Rawan Pemeriksaan Pajak & Mitigasi SP2DK Jasa Pengamanan
Akun biaya operasional Security & Cash Management sering menjadi fokus verifikasi oleh Account Representative (AR) di KPP. Perhatikan poin-poin krusial berikut:
- [ ] Izin Operasional BUJP: Pastikan vendor memiliki Surat Izin Operasional dari Mabes Polri dan izin Cash Transport dari regulator terkait.
- [ ] Klausul Asuransi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS): Tegaskan hak dan kewajiban pertanggungan risiko kerugian uang selama di perjalanan dalam kontrak tertulis.
- [ ] Ketegasan Pemisahan Nilai Reimbursement: Pastikan kuitansi asli premi asuransi dilampirkan bersama invoice penagihan untuk mencegah koreksi DPP menjadi gross-up.
- [ ] Ekualisasi Buku Besar vs SPT Unifikasi: Cocokkan saldo akhir akun Security Expense / CIT Expense di GL dengan total akumulasi DPP SPT Masa PPh Unifikasi sepanjang tahun buku.
- [ ] Pengelolaan Arsip Digital Bukti Potong: Simpan file elektronik bukti potong dalam folder terstruktur guna persiapan audit eksternal maupun pemeriksaan pajak.
Solusi Rekapitulasi Bukti Potong Perbankan & Ritel dengan BukpotRekap
Bagi perbankan, lembaga pembiayaan, pengelola ATM, maupun grup ritel dengan puluhan titik operasi, volume transaksi bukti potong PPh 23 jasa pengawalan kas dan jasa keamanan sangat tinggi. Perekapan manual nomor bukti potong, DPP, dan faktur pajak sering kali membebani tim akuntansi pada masa penutupan buku akhir bulan (monthly closing).
Gunakan BukpotRekap untuk merapikan seluruh bukti pemotongan elektronik Coretax secara instan. Platform ini mengekstrak data PDF bupot unifikasi secara presisi ke format lembar kerja Excel terstruktur, memudahkan ekualisasi laporan keuangan, dan meminimalkan risiko selisih data pada SPT Tahunan Badan.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro