PPh 23 Jasa Pengepakan & Pelabelan Produk Coretax 2026
Kebutuhan Jasa Pengepakan & Pelabelan di Era Rantai Pasok Modern
Dalam dinamika industri manufaktur, Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi, kosmetik, serta sektor e-commerce fulfillment, aktivitas pengemasan sekunder (secondary packaging), penempelan label barcode/BPOM/SNI, pengemasan ulang (repacking), dan pembuatan paket promosi (bundling co-packing) memegang peranan krusial dalam rantai pasok (supply chain).
Untuk menjaga efisiensi biaya operasional pabrik dan fleksibilitas volume pengiriman saat kampanye promosi musiman (peak season sales), korporasi sering kali mengalihkan (outsource) pekerjaan pengemasan dan pelabelan kepada perusahaan penyedia jasa pengepakan profesional (co-packer / contract packager).
Meskipun terlihat sebagai aktivitas fisik sederhana di gudang, transaksi jasa pengepakan dan pelabelan menyimpan ketentuan perpajakan yang sangat spesifik: Berapa tarif PPh Pasal 23 yang wajib dipotong? Bagaimana perlakuan pajak atas material kemasan (kardus box, stretch film, stiker label) yang disediakan oleh vendor? Apa bedanya dengan jasa maklon manufaktur? Serta bagaimana tata cara pelaporan e-Bupot Unifikasi pada sistem Coretax DJP 2026?
Artikel ini menyajikan panduan mendalam dan praktis mengenai aspek PPh Pasal 23 jasa pengepakan dan pelabelan, analisis DPP, matriks perbedaan maklon vs pengepakan, kode objek e-Bupot, simulasi perhitungan, hingga mitigasi risiko audit pajak.
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Pengepakan
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengepakan dan pelabelan diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, secara tegas menetapkan:
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf o: Jasa pengepakan.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf al: Jasa penunjang distribusi dan logistik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 mengenai petunjuk teknis administrasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jasa pengepakan yang diserahkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa (di luar PPN).
Apabila vendor pengepakan berstatus Wajib Pajak Badan namun tidak memiliki NPWP/NIK valid yang terdaftar di Coretax, maka tarif pemotongan yang dikenakan menjadi 4% (tarif lebih tinggi 100%). Namun, jika vendor menyertakan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang masih aktif, pemotong hanya memungut PPh Final sebesar 0,5%.
Matriks Perbedaan: Jasa Pengepakan vs Jasa Maklon Manufaktur
Banyak praktisi keuangan dan staf akuntansi yang kerap bingung membedakan antara *Jasa Pengepakan (Packing/Co-packing) dan Jasa Maklon (Contract Manufacturing / Toll Manufacturing)*. Berikut tabel perbandingan karakteristiknya:
| Parameter Pembeda | Jasa Pengepakan & Pelabelan (Packing Service) | Jasa Maklon Manufaktur (Toll Manufacturing) |
|---|---|---|
| Ruang Lingkup Pekerjaan | Memasukkan produk jadi ke dalam kemasan sekunder, memasang label barcode/stiker BPOM, membungkus shrink wrap, atau menggabungkan 2 produk jadi (bundling promo). | Mengolah bahan baku/setengah jadi milik klien menjadi barang jadi/setengah jadi melalui proses formulasi/manufaktur kimiawi atau mekanis. |
| Kondisi Barang yang Dikerjakan | Barang sudah berwujud produk jadi (finished goods) yang siap dikemas. | Masih berupa bahan mentah (raw materials) atau bahan setengah jadi. |
| Kode Objek Pajak e-Bupot Coretax | 28-104-15 (Jasa Pengepakan) | 28-104-14 (Jasa Maklon) |
| Tarif Pajak Standar | 2% dari DPP Bruto Jasa | 2% dari DPP Bruto Imbalan Jasa Maklon |
| Klausul PMK 141/PMK.03/2015 | Pasal 1 Ayat (6) Huruf o | Pasal 1 Ayat (6) Huruf n |
Struktur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) & Material Kemasan
Dalam kontrak kerja sama pengepakan barang, struktur tagihan vendor kerap menggabungkan ongkos jasa tenaga kerja (packing labor) dengan biaya pengadaan material kemasan (packaging consumables):
- *Ongkos Jasa Tenaga Kerja Pengepakan (Packing & Labor Fee): Upah penanganan manual, pengoperasian mesin sealing, penempelan stiker barcode, penataan ke dalam kardus master, dan penataan pada palet (palletizing*).
- *Pengadaan Material Kemasan (Packaging Materials): Biaya kardus boks (corrugated carton), plastik shrink wrap, lakban (adhesive tape), stiker label thermal, dan bubble wrap*.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) dan Ayat (4), Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 ditentukan sebagai berikut:
- *Jika Tagihan Dirinci & Material Dibeli Atas Nama Pengguna Jasa (Reimbursement Murni): Apabila pengadaan kardus dan stiker label ditagihkan secara terpisah dengan melampirkan kuitansi/faktur asli dari pabrik kemasan pihak ketiga (at cost*), maka PPh 23 sebesar 2% hanya dipotong dari ongkos jasa pengepakan murni.
- Jika Material Dijual Sendiri oleh Vendor Pengepakan: Apabila vendor pengepakan juga memproduksi dan menjual kardus/stiker tersebut, tagihan harus memisahkan antara nilai penyerahan barang (penjualan kardus) dan penyerahan jasa (ongkos packing). PPh 23 hanya dikenakan atas komponen jasa, sedangkan penjualan kardus merupakan objek PPN murni tanpa potongan PPh 23.
- Jika Ditagihkan Secara Lump Sum (Satu Kesatuan): Apabila seluruh biaya ditagihkan dalam satu harga total per kemasan (per piece) tanpa rincian yang jelas antara material dan jasa, maka PPh 23 sebesar 2% dipotong dari seluruh total nilai tagihan sebelum PPN.
Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026
Pada aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong unifikasi untuk vendor jasa pengepakan berbadan hukum menggunakan kode akun berikut:
| Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak | Deskripsi Transaksi | Tarif NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| 28-104-15 | Jasa Pengepakan | Jasa pembungkusan produk, pengemasan ulang (repacking), perakitan paket bundling promosi, dan pelabelan stiker | 2% | 4% |
| 28-104-05 | Jasa Teknik | Jasa kalibrasi, pemrograman, dan penyesuaian otomatisasi mesin pengepakan berkecepatan tinggi | 2% | 4% |
| 28-100-02 | Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Harta | Pembayaran sewa mesin pengepakan (automatic carton sealer/shrink machine) terpisah | 2% | 4% |
Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23
Kasus: Proyek Co-Packing Bundling Kampanye Promo Harbolnas
PT Kosmetika Sejahtera Indonesia mengontrak vendor logistik PT Kemas Solusi Niaga (PKP, NPWP aktif, non-Suket) untuk melakukan pengepakan paket bundling special edition berisi 1 botol toner dan 1 botol serum ke dalam custom gift box.
Rincian invoice resmi yang diserahkan:
- Jasa Tenaga Kerja Pengepakan & Pelabelan (50.000 unit @ Rp1.500): Rp75.000.000
- Penjualan Material Gift Box & Pita (50.000 unit @ Rp3.000 - dirinci tegas): Rp150.000.000
- Subtotal Nilai Tagihan: Rp225.000.000
- PPN 11% (11% x Rp225.000.000): Rp24.750.000
- Total Tagihan Komersial: Rp249.750.000
Langkah Perhitungan Perpajakan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp75.000.000 (Hanya komponen jasa tenaga kerja pengepakan)
- Pemotongan PPh Pasal 23 (2% x Rp75.000.000): Rp1.500.000
- Kas/Bank yang Ditransfer ke Vendor:
$ ext{Jumlah Ditransfer} = ext{Total Tagihan} - ext{PPh 23} = ext{Rp249.750.000} - ext{Rp1.500.000} = mathbf{Rp248.250.000}$
PT Kosmetika Sejahtera Indonesia menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi pada portal Coretax DJP dengan Kode Objek Pajak 28-104-15, menyetor potongan pajak via billing terpadu sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, dan menyampaikan bukti potong kepada PT Kemas Solusi Niaga.
Titik Kritis Pengawasan Fiskal & Audit Ekualisasi Coretax
Dalam sistem Coretax DJP 2026 yang terintegrasi secara real-time:
- Ekualisasi Akun Beban Pengemasan & HPP: Pemeriksa pajak akan memverifikasi saldo akun Beban Pengemasan (Packaging Expense) pada buku besar (General Ledger) terhadap akumulasi DPP pada Bukti Potong PPh 23. Ketidaksesuaian nilai tanpa dokumen rekonsiliasi yang valid dapat memicu penerbitan SP2DK.
- Uji Kewajaran Pemisahan Material vs Jasa: Jika kontrak memisahkan biaya material kardus dan jasa, pastikan dokumen penyerahan fisik barang (Surat Jalan/Delivery Order material boks) dan Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 (penyerahan BKP) tersedia lengkap sebagai bukti pendukung independen.
- Pencatatan Dokumen Serah Terima Kerja (BAST): Setiap penyelesaian pekerjaan pengepakan wajib disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang mencantumkan jumlah unit fisik yang berhasil dikemas, tingkat kerusakan (reject rate), dan tanggal penyelesaian.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap
Mengelola puluhan vendor logistik, penyedia jasa co-packing, perusahaan pergudangan (warehousing), dan ekspedisi pengiriman setiap bulannya dapat menghasilkan tumpukan berkas PDF Bukti Potong PPh 23 yang sangat banyak.
Gunakan BukpotRekap untuk mengekstrak data dari ratusan file PDF Bukti Potong PPh 23 dan Unifikasi Coretax ke format Microsoft Excel (.xlsx) secara otomatis, akurat, dan terstruktur untuk mempermudah penyusunan SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro