PPh 23 Jasa Pengolahan Air Bersih & Water Treatment Plant (WTP) di Coretax 2026
Peran Krusial Water Treatment Plant (WTP) dan Tata Kelola Pajak Industri
Air merupakan sumber daya vital dalam dunia industri dan komersial. Sektor manufaktur, tekstil, pembangkit listrik, pabrik makanan dan minuman (food and beverage), farmasi, perhotelan, hingga rumah sakit membutuhkan pasokan air dengan standar kemurnian tinggi untuk umpan boiler (boiler feed water), air pendingin mesin (cooling tower water), air proses produksi higienis, maupun air sanitasi harian.
Untuk mengubah air baku (raw water dari sumur dalam, sungai, atau danau) menjadi air terproses yang memenuhi spesifikasi ketat, korporasi mengoperasikan sistem Water Treatment Plant (WTP), unit Demineralization Plant (Demin Plant), dan sistem penyaringan membran bertekanan tinggi Reverse Osmosis (RO).
Pengoperasian dan pemeliharaan instalasi WTP memerlukan keahlian teknis khusus, seperti penggantian media filter pasir silika dan karbon aktif, regenerasi resin kation-anion, chemical cleaning membran RO, injeksi bahan kimia anti-kerak (antiscalant & corrosion inhibitor), serta pengujian parameter laboratorium secara berkala (TDS, pH, conductivity, hardness). Oleh karena itu, perusahaan umumnya mengontrak penyedia jasa spesialis pengolahan air (water treatment service provider).
Secara perpajakan, pembayaran atas jasa pengolahan air bersih dan pemeliharaan sistem WTP ini merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Di era Coretax DJP 2026, divisi akuntansi dan pajak korporasi dituntut untuk memahami secara jernih batasan antara pengadaan bahan kimia pengolahan air (water treatment chemicals) dan imbalan jasa teknis operasional agar tidak terjadi kekeliruan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Kerangka Peraturan Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Pengolahan Air
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pengolahan air bersih dan instalasi WTP didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Wajib Dipotong PPh 23:
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf q: Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf ah: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Unifikasi Coretax DJP.
Ketentuan Tarif Pemotongan
- Tarif Wajib Pajak Ber-NPWP: 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa (tidak termasuk PPN).
- Tarif Wajib Pajak Tanpa NPWP: 4% (empat persen) (dikenakan tarif 100% lebih tinggi).
- Sifat Pemotongan: Tidak Final (dapat dikreditkan oleh vendor WTP dalam SPT Tahunan PPh Badan mereka).
Klasifikasi Transaksi: Jasa Pengolahan Air vs Penjualan Bahan Kimia WTP
Dalam kontrak pemeliharaan WTP komprehensif, suplier sering memasok bahan kimia pengolahan air sekaligus menyediakan tenaga teknisi yang mengawasi operasional harian (dosing, monitoring, & lab testing). Pemotong pajak wajib meneliti klausul kontrak dan tagihan:
| Jenis Transaksi | Deskripsi Pekerjaan | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Tarif PPh | Perlakuan PPN |
|---|---|---|---|---|
| Jasa Servis & Pemeliharaan WTP Murni | Membrane cleaning, backwash filter, regenerasi resin, kalibrasi sensor pH/TDS | Nilai bruto imbalan jasa (di luar PPN) | 2% (PPh 23) | PPN 11% atas penyerahan JKP |
| Paket Kimia + Jasa Pendampingan Terpisah | Suplai bahan kimia antiscalant/biocide + jasa supervisi bulanan dengan faktur terinci | Hanya nilai jasa supervisi (nilai kimia tidak dipotong PPh 23) | 2% (PPh 23) | PPN 11% atas BKP dan JKP |
| Paket Lump-sum Tanpa Rincian Material | Total tagihan bulanan 'Program Pengolahan Air Terpadu' tanpa rincian harga beli kimia resmi | Seluruh nilai tagihan bruto di luar PPN | 2% (PPh 23) | Sesuai aturan PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (4) |
| *Pembelian Bahan Kimia Saja (Chemical Supply Only)* | Pembelian koagulan PAC, polimer, atau kaporit tanpa jasa teknisi | Bukan objek PPh 23 (Penjualan BKP murni) | 0% | PPN 11% atas penyerahan BKP |
Poin Kritis Pemeriksaan Pajak: Untuk mengecualikan pengadaan bahan kimia dari DPP PPh 23, perusahaan wajib memastikan bahwa faktur tagihan (invoice) merinci secara transparan nilai barang dan jasa, serta melampirkan faktur pengadaan barang / surat jalan barang yang valid dari produsen kimia.
PPh 23 Jasa Instalasi WTP vs PPh Final Konstruksi Pemipaan Air
Terdapat perbedaan mendasar antara jasa perakitan unit WTP pabrik dengan pekerjaan konstruksi jaringan air minum/sanitasi:
```
+-------------------------------------------------------------------------------+
| JASA PEMELIHARAAN / INSTALASI WTP (PPh 23) VS KONSTRUKSI SISTEM AIR (PPh 4(2)) |
|---|
+-------------------------------------------------------------------------------+
| • Lingkup: Servis membran RO, instalasi • Lingkup: Pembangunan gedung WTP, |
|---|
| skid modul filter, penggantian valve pemasangan pipa transmisi utama |
| • Pelaksana: Vendor spesialis WTP / MEP • Pelaksana: Kontraktor ber-SBU |
| • Dasar Regulasi: PMK 141/2015 (Jasa Lain) • Dasar Regulasi: PP 9/2022 |
| • Tarif Pajak: 2% (PPh 23 Tidak Final) • Tarif Pajak: 1,75% - 4% (Final) |
| • Kode Coretax: 28-104-09 / 28-104-10 • Kode Coretax: 28-409-xx |
+-------------------------------------------------------------------------------+
```
Jika pekerjaan berupa perbaikan atau penggantian suku cadang mesin filtrasi air pada fasilitas yang sudah berjalan, maka objeknya mutlak adalah PPh Pasal 23 dengan kode objek pemotongan jasa perawatan/perbaikan atau jasa instalasi non-konstruksi.
Simulasi Perhitungan PPh 23 Pemeliharaan Water Treatment Plant
Contoh Kasus
PT Tekstil Maju Bersama mengontrak PT Aqua Chemika Nusantara (PKP, NPWP valid) untuk melakukan chemical cleaning membran Reverse Osmosis dan kalibrasi sensor sistem pengolahan air baku pabrik.
Rincian invoice per 22 September 2026:
- Imbalan jasa pembersihan membran dan uji lab efisiensi filtrasi: Rp 35.000.000
- Pengadaan bahan kimia pembersih khusus (membrane cleaner & biocide) disertai bukti pengadaan resmi: Rp 55.000.000
- Subtotal tagihan sebelum pajak: Rp 90.000.000
- PPN 11%: Rp 9.900.000
- Total tagihan bruto: Rp 99.900.000
Perhitungan Pajak
- Penetapan DPP PPh 23: Karena nilai bahan kimia dibuktikan dengan faktur pengadaan terpisah, DPP PPh 23 adalah nilai jasa teknis = Rp 35.000.000.
- Perhitungan PPh 23 Terutang:
$ ext{PPh 23 Terutang} = 2% imes ext{Rp } 35.000.000 = ext{Rp } 700.000$
- Pembayaran Bersih ke Rekening Vendor:
$ ext{Kas Ditransfer} = ( ext{Rp } 90.000.000 + ext{PPN Rp } 9.900.000) - ext{PPh 23 Rp } 700.000 = ext{Rp } 99.200.000$
Langkah Penerbitan Bukti Pemotongan di Coretax 2026
Berikut tahapan penerbitan e-Bupot Unifikasi untuk jasa WTP di Coretax DJP:
- Masuk ke Modul e-Bupot Unifikasi: Login ke portal Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak badan.
- Identifikasi Rekanan: Masukkan NIK/NPWP PT Aqua Chemika Nusantara dan pastikan data validasi sistem berwarna hijau.
- Pilih Kode Objek Pemotongan: Pilih kode
28-104-09(Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Air, Gas, AC, dsb) atau28-104-10(Jasa Instalasi/Pemasangan Peralatan Air selain Konstruksi). - Input Data Keuangan: Masukkan nilai penghasilan bruto jasa Rp 35.000.000. Sistem menghitung PPh terutang 2% (Rp 700.000).
- Referensi Dokumen: Masukkan nomor kontrak servis WTP, nomor invoice, dan Nomor Faktur Pajak PPN.
- Otorisasi Digital: Sahkan bukti potong dengan sertifikat digital perusahaan, lalu unduh PDF bukti potong unifikasi untuk dikirimkan ke pihak vendor.
Rekapitulasi Bukti Potong Pajak Lebih Efisien dengan BukpotRekap
Perusahaan manufaktur, hotel, rumah sakit, dan kawasan industri umumnya memiliki puluhan vendor penunjang operasional pabrik setiap bulan—mulai dari vendor pengolahan air bersih (WTP), pengolahan air limbah (WWTP/IPAL), laboratorium uji lingkungan, pemeliharaan boiler, hingga perawatan chiller dan kelistrikan.
Setiap bulan, tim akuntansi harus mengumpulkan, memeriksa keabsahan, dan merekap data ratusan bukti potong e-Bupot Unifikasi format PDF dari Coretax ke dalam tabel kerja Excel untuk rekonsiliasi PPh Badan dan SPT Masa. Melakukan proses ini secara manual sangat rawan human error dan menyita waktu kerja tim pajak.
Tingkatkan efisiensi kerja tim pajak Anda dengan platform BukpotRekap:
- Konversi Otomatis PDF ke Excel: Ekstraksi massal puluhan hingga ratusan berkas PDF e-Bupot Unifikasi Coretax ke file spreadsheet rapi dalam hitungan detik.
- Deteksi Cerdas Elemen Pajak: Mengekstrak nomor bukti potong, NPWP, DPP, tarif pajak, dan kode objek secara akurat tanpa salah input.
- Siap untuk Rekonsiliasi Fiskal: Mempermudah pencocokan (matching) antara akun biaya pada General Ledger dengan kredit pajak PPh 23.
Coba gratis aplikasi BukpotRekap sekarang juga dan rasakan kemudahan mengelola bukti potong pajak secara modern dan otomatis!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro