PPh 23 Jasa Pengolahan Air Bersih & Water Treatment Plant (WTP) di Coretax 2026

Peran Krusial Water Treatment Plant (WTP) dan Tata Kelola Pajak Industri

Air merupakan sumber daya vital dalam dunia industri dan komersial. Sektor manufaktur, tekstil, pembangkit listrik, pabrik makanan dan minuman (food and beverage), farmasi, perhotelan, hingga rumah sakit membutuhkan pasokan air dengan standar kemurnian tinggi untuk umpan boiler (boiler feed water), air pendingin mesin (cooling tower water), air proses produksi higienis, maupun air sanitasi harian.

Untuk mengubah air baku (raw water dari sumur dalam, sungai, atau danau) menjadi air terproses yang memenuhi spesifikasi ketat, korporasi mengoperasikan sistem Water Treatment Plant (WTP), unit Demineralization Plant (Demin Plant), dan sistem penyaringan membran bertekanan tinggi Reverse Osmosis (RO).

Pengoperasian dan pemeliharaan instalasi WTP memerlukan keahlian teknis khusus, seperti penggantian media filter pasir silika dan karbon aktif, regenerasi resin kation-anion, chemical cleaning membran RO, injeksi bahan kimia anti-kerak (antiscalant & corrosion inhibitor), serta pengujian parameter laboratorium secara berkala (TDS, pH, conductivity, hardness). Oleh karena itu, perusahaan umumnya mengontrak penyedia jasa spesialis pengolahan air (water treatment service provider).

Secara perpajakan, pembayaran atas jasa pengolahan air bersih dan pemeliharaan sistem WTP ini merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Di era Coretax DJP 2026, divisi akuntansi dan pajak korporasi dituntut untuk memahami secara jernih batasan antara pengadaan bahan kimia pengolahan air (water treatment chemicals) dan imbalan jasa teknis operasional agar tidak terjadi kekeliruan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).


Kerangka Peraturan Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Pengolahan Air

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pengolahan air bersih dan instalasi WTP didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Wajib Dipotong PPh 23:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Unifikasi Coretax DJP.

Ketentuan Tarif Pemotongan


Klasifikasi Transaksi: Jasa Pengolahan Air vs Penjualan Bahan Kimia WTP

Dalam kontrak pemeliharaan WTP komprehensif, suplier sering memasok bahan kimia pengolahan air sekaligus menyediakan tenaga teknisi yang mengawasi operasional harian (dosing, monitoring, & lab testing). Pemotong pajak wajib meneliti klausul kontrak dan tagihan:

Jenis TransaksiDeskripsi PekerjaanDasar Pengenaan Pajak (DPP)Tarif PPhPerlakuan PPN
Jasa Servis & Pemeliharaan WTP MurniMembrane cleaning, backwash filter, regenerasi resin, kalibrasi sensor pH/TDSNilai bruto imbalan jasa (di luar PPN)2% (PPh 23)PPN 11% atas penyerahan JKP
Paket Kimia + Jasa Pendampingan TerpisahSuplai bahan kimia antiscalant/biocide + jasa supervisi bulanan dengan faktur terinciHanya nilai jasa supervisi (nilai kimia tidak dipotong PPh 23)2% (PPh 23)PPN 11% atas BKP dan JKP
Paket Lump-sum Tanpa Rincian MaterialTotal tagihan bulanan 'Program Pengolahan Air Terpadu' tanpa rincian harga beli kimia resmiSeluruh nilai tagihan bruto di luar PPN2% (PPh 23)Sesuai aturan PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (4)
*Pembelian Bahan Kimia Saja (Chemical Supply Only)*Pembelian koagulan PAC, polimer, atau kaporit tanpa jasa teknisiBukan objek PPh 23 (Penjualan BKP murni)0%PPN 11% atas penyerahan BKP
Poin Kritis Pemeriksaan Pajak: Untuk mengecualikan pengadaan bahan kimia dari DPP PPh 23, perusahaan wajib memastikan bahwa faktur tagihan (invoice) merinci secara transparan nilai barang dan jasa, serta melampirkan faktur pengadaan barang / surat jalan barang yang valid dari produsen kimia.

PPh 23 Jasa Instalasi WTP vs PPh Final Konstruksi Pemipaan Air

Terdapat perbedaan mendasar antara jasa perakitan unit WTP pabrik dengan pekerjaan konstruksi jaringan air minum/sanitasi:

```

+-------------------------------------------------------------------------------+

JASA PEMELIHARAAN / INSTALASI WTP (PPh 23) VS KONSTRUKSI SISTEM AIR (PPh 4(2))

+-------------------------------------------------------------------------------+

• Lingkup: Servis membran RO, instalasi • Lingkup: Pembangunan gedung WTP,
skid modul filter, penggantian valve pemasangan pipa transmisi utama
• Pelaksana: Vendor spesialis WTP / MEP • Pelaksana: Kontraktor ber-SBU
• Dasar Regulasi: PMK 141/2015 (Jasa Lain) • Dasar Regulasi: PP 9/2022
• Tarif Pajak: 2% (PPh 23 Tidak Final) • Tarif Pajak: 1,75% - 4% (Final)
• Kode Coretax: 28-104-09 / 28-104-10 • Kode Coretax: 28-409-xx

+-------------------------------------------------------------------------------+

```

Jika pekerjaan berupa perbaikan atau penggantian suku cadang mesin filtrasi air pada fasilitas yang sudah berjalan, maka objeknya mutlak adalah PPh Pasal 23 dengan kode objek pemotongan jasa perawatan/perbaikan atau jasa instalasi non-konstruksi.


Simulasi Perhitungan PPh 23 Pemeliharaan Water Treatment Plant

Contoh Kasus

PT Tekstil Maju Bersama mengontrak PT Aqua Chemika Nusantara (PKP, NPWP valid) untuk melakukan chemical cleaning membran Reverse Osmosis dan kalibrasi sensor sistem pengolahan air baku pabrik.

Rincian invoice per 22 September 2026:

Perhitungan Pajak

  1. Penetapan DPP PPh 23: Karena nilai bahan kimia dibuktikan dengan faktur pengadaan terpisah, DPP PPh 23 adalah nilai jasa teknis = Rp 35.000.000.
  2. Perhitungan PPh 23 Terutang:

$ ext{PPh 23 Terutang} = 2% imes ext{Rp } 35.000.000 = ext{Rp } 700.000$

  1. Pembayaran Bersih ke Rekening Vendor:

$ ext{Kas Ditransfer} = ( ext{Rp } 90.000.000 + ext{PPN Rp } 9.900.000) - ext{PPh 23 Rp } 700.000 = ext{Rp } 99.200.000$


Langkah Penerbitan Bukti Pemotongan di Coretax 2026

Berikut tahapan penerbitan e-Bupot Unifikasi untuk jasa WTP di Coretax DJP:

  1. Masuk ke Modul e-Bupot Unifikasi: Login ke portal Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak badan.
  2. Identifikasi Rekanan: Masukkan NIK/NPWP PT Aqua Chemika Nusantara dan pastikan data validasi sistem berwarna hijau.
  3. Pilih Kode Objek Pemotongan: Pilih kode 28-104-09 (Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, Peralatan, Air, Gas, AC, dsb) atau 28-104-10 (Jasa Instalasi/Pemasangan Peralatan Air selain Konstruksi).
  4. Input Data Keuangan: Masukkan nilai penghasilan bruto jasa Rp 35.000.000. Sistem menghitung PPh terutang 2% (Rp 700.000).
  5. Referensi Dokumen: Masukkan nomor kontrak servis WTP, nomor invoice, dan Nomor Faktur Pajak PPN.
  6. Otorisasi Digital: Sahkan bukti potong dengan sertifikat digital perusahaan, lalu unduh PDF bukti potong unifikasi untuk dikirimkan ke pihak vendor.

Rekapitulasi Bukti Potong Pajak Lebih Efisien dengan BukpotRekap

Perusahaan manufaktur, hotel, rumah sakit, dan kawasan industri umumnya memiliki puluhan vendor penunjang operasional pabrik setiap bulan—mulai dari vendor pengolahan air bersih (WTP), pengolahan air limbah (WWTP/IPAL), laboratorium uji lingkungan, pemeliharaan boiler, hingga perawatan chiller dan kelistrikan.

Setiap bulan, tim akuntansi harus mengumpulkan, memeriksa keabsahan, dan merekap data ratusan bukti potong e-Bupot Unifikasi format PDF dari Coretax ke dalam tabel kerja Excel untuk rekonsiliasi PPh Badan dan SPT Masa. Melakukan proses ini secara manual sangat rawan human error dan menyita waktu kerja tim pajak.

Tingkatkan efisiensi kerja tim pajak Anda dengan platform BukpotRekap:

Coba gratis aplikasi BukpotRekap sekarang juga dan rasakan kemudahan mengelola bukti potong pajak secara modern dan otomatis!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro