PPh 23 Jasa Penunjang Penambangan Non-Migas Coretax 2026
Kerangka Regulasi Perpajakan Jasa Penunjang Penambangan Non-Minyak dan Gas Bumi
Sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Indonesia merupakan industri padat modal dan padat teknologi yang mengandalkan kerja sama kontraktor serta sub-kontraktor spesialis. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara luas menggunakan jasa perusahaan penunjang pertambangan (IUJP) untuk menjalankan aktivitas penggalian, pemindahan tanah penutup (overburden removal), pengangkutan batubara/mineral (hauling), peremukan batuan (crushing), hingga reklamasi pascatambang.
Secara ketentuan hukum perpajakan nasional, penyerahan jasa penunjang di bidang penambangan selain minyak dan gas bumi (non-migas) merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) dengan kategori jasa penunjang di bidang penambangan dan pengalihan selain migas.
Dasar hukum pengenaan PPh 23 jasa penunjang penambangan non-migas mencakup:
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara eksplisit mencakup jasa penunjang di bidang penambangan dan pengalihan selain minyak dan gas bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui portal Coretax DJP terpadu.
Klasifikasi Kegiatan Jasa Penunjang Pertambangan Minerba
Lingkup pekerjaan jasa penunjang penambangan non-migas meliputi berbagai tahapan operasional tambang terbuka (open-pit mining) maupun tambang bawah tanah (underground mining):
| Jenis Pekerjaan Tambang | Deskripsi Operasional di Lapangan | Klasifikasi Objek Pajak | Tarif Normal | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| Overburden Removal & Waste Dumping | Pengupasan, pemuatan (loading), dan pengangkutan lapisan tanah penutup batubara/bijih mineral ke area disposal | PPh 23 Jasa Penunjang Penambangan Non-Migas | 2% | 4% |
| Coal / Ore Getting & Hauling | Pengambilan batubara/bijih mineral dari pit dan pengangkutan menggunakan dump truck besar ke stockpile pelabuhan | PPh 23 Jasa Penunjang Penambangan Non-Migas | 2% | 4% |
| Crushing & Screening | Peremukan batubara/mineral menggunakan mesin crusher untuk mencapai ukuran fraksi komersial yang ditentukan | PPh 23 Jasa Penunjang Penambangan Non-Migas / Maklon | 2% | 4% |
| Dewatering & Pit Drainage | Pemompaan dan pengeringan air lumpur dari dasar tambang (pit) ke kolam pengendapan sedimen (settling pond) | PPh 23 Jasa Teknik / Penunjang Tambang | 2% | 4% |
| Sewa Alat Berat dengan Operator (Wet Rent) | Penyediaan armada excavator, bulldozer, motor grader, dan dump truck beserta operator dan tim mekanik | PPh 23 Jasa Penunjang Tambang / Sewa Alat Berat | 2% | 4% |
| Eksplorasi & Uji Sampel Geologi | Pengeboran inti (core drilling), survei geofisika, logging batuan, dan analisis kadar mineral di laboratorium lapangan | PPh 23 Jasa Survei Geologi / Laboratorium | 2% | 4% |
Analisis DPP dan Pemisahan Biaya: PPh 23 vs Bahan Bakar (Solar Industri)
Tarif umum PPh Pasal 23 atas jasa penunjang pertambangan non-migas adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam kontrak kerja sama pertambangan berskala besar, struktur nilai tagihan kontraktor sering melibatkan biaya bahan bakar minyak (fuel) solar industri yang sangat bernilai material:
1. Kontrak Sistem Wet Rate (All-In Fuel)
Apabila kontraktor menagihkan nilai pekerjaan secara lumsum di mana pengadaan bahan bakar solar industri ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan dimasukkan ke dalam tarif satuan (misal: per BCM overburden atau per MT batubara), maka seluruh nilai tagihan sebelum PPN merupakan DPP PPh 23 yang terutang pemotongan 2%.
2. Kontrak Sistem Dry Rate (Fuel Ditanggung Pemilik Tambang)
Apabila pemilik tambang (mine owner) menyediakan bahan bakar solar industri secara mandiri (fuel supplied by principal), maka nilai invoice kontraktor murni hanya mencakup jasa penanganan dan sewa alat. DPP PPh 23 yang dipotong sebesar 2% hanya dikenakan dari nilai imbalan jasa penambangan tersebut.
3. Skema Penggantian Biaya Bahan Bakar (Reimbursement Fuel)
Jika kontraktor menalangi pembelian solar industri atas nama pemilik tambang dan melampirkan faktur/kuitansi asli dari penyalur resmi pertamina/BBM industri (reimbursement at cost), nilai penggantian BBM tersebut dapat dikeluarkan dari DPP pemotongan PPh 23 sesuai prinsip PMK 141/PMK.03/2015.
Perbedaan Perlakuan: Jasa Penunjang Tambang (PPh 23) vs Jasa Konstruksi Tambang (PPh Final)
Sering timbul perdebatan perpajakan dalam membedakan antara jasa penunjang pertambangan dengan jasa konstruksi pertambangan:
- Jasa Konstruksi Tambang (PPh Final PP 9/2022):
- Berlaku untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur fisik tambang, seperti pembangunan jalan angkut tambang (hauling road), pembangunan dermaga jeti (jetty port), konstruksi jembatan timbang, atau pembangunan fasilitas pemurnian (smelter plant).
- Dikerjakan oleh penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi dari LPJK/Kementerian PUPR. Dikenakan tarif PPh Final 1,75% s.d. 4%.
- Jasa Penunjang Penambangan Non-Migas (PPh 23):
- Berlaku untuk pekerjaan operasional rutin penambangan, seperti stripping overburden, hauling, crushing, dan pit dewatering.
- Tidak tergolong sebagai pekerjaan konstruksi sipil bangunan permanen. Dikenakan PPh 23 tarif non-final 2% dan bukti potongnya dapat dikreditkan oleh kontraktor dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi Coretax 2026
Pada sistem Coretax DJP terpadu, pemegang izin tambang wajib menerbitkan bukti potong elektronik sebelum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi:
- Login Portal Coretax: Masuk ke akun Wajib Pajak Badan pemegang IUP/IUPK dengan NIK/NPWP 16 digit.
- Buka Modul e-Bupot: Akses menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > klik tombol Buat Bukti Potong Baru.
- Data Kontraktor Tambang: Masukkan NPWP 16 digit atau NITKU perusahaan kontraktor penunjang tambang.
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Pilih kode objek pajak 24-104-18 (Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Selain Migas) atau kode 24-100-02 (Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta).
- Input Nilai DPP & Dasar Dokumen:
- Masukkan nilai DPP imbalan penambangan (sebelum PPN). Sistem menghitung otomatis PPh 23 sebesar 2%.
- Masukkan nomor invoice penagihan, nomor Timesheet / Production Report, dan nomor Kontrak Karya Penambangan (Mining Service Agreement).
- Validasi & Penerbitan: Tandatangani dokumen bukti potong dengan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu unduh berkas PDF e-Bupot resmi.
Rekapitulasi Bukti Potong Sektor Pertambangan Bersama BukpotRekap
Industri pertambangan melibatkan transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap bulannya dengan puluhan subkontraktor alat berat, penyedia jasa laboratorium tambang, vendor peledakan (blasting), dan jasa pengangkutan. Kehilangan berkas bukti potong atau salah catat nilai DPP dapat mengakibatkan kerugian kredit pajak yang sangat besar saat closing SPT Tahunan Badan.
Platform BukpotRekap.id memberikan solusi komprehensif:
- Ekstraksi Massal Bukti Potong PDF: Rekap otomatis ribuan PDF bukti potong e-Bupot Unifikasi Coretax ke lembar kerja Excel secara instan dan presisi.
- Standarisasi Penamaan File Arsip: Menamai ulang file PDF bukti potong secara seragam ([Nama Kontraktor]_[No Bukpot]_[Masa Pajak].pdf) agar rapi saat audit pajak.
- Ekualisasi Cepat Biaya Operasional Tambang: Menghubungkan akun beban penambangan pada buku besar (General Ledger) dengan kredit pajak PPh 23 dan Faktur Pajak Masukan PPN.
- Keamanan Data Mutlak (100% Client-Side): Dokumen penagihan dan bukti potong diproses secara lokal di komputer Anda tanpa diunggah ke cloud publik.
Kelola administrasi perpajakan pertambangan Anda dengan cepat, aman, dan tanpa repot di BukpotRekap.id/app!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro