PPh 23 Jasa Penyedia Layanan Internet ISP & Leased Line Coretax
Dasar Hukum Pemotongan Pajak atas Layanan Internet dan Jaringan Telekomunikasi
Di era transformasi digital dan komputasi awan, konektivitas internet pita lebar (broadband) serta jalur komunikasi data terdedikasi (leased line / metro ethernet) menjadi urat nadi operasional seluruh perusahaan. Mulai dari kantor pusat korporasi, cabang perbankan, kawasan pabrik manufaktur, hingga gerai ritel terhubung dalam jaringan tertutup maupun koneksi internet global berkecepatan tinggi yang disediakan oleh Internet Service Provider (ISP) berlisensi Kominfo.
Secara ketentuan perpajakan di Indonesia, pembayaran langganan jasa internet korporat, sewa saluran komunikasi data (leased circuit), dan penyediaan kapasitas bandwidth merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa telekomunikasi, transmisi data, dan/atau sewa peralatan jaringan.
Regulasi yang mendasari perlakuan pajak ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23, khususnya terkait penyediaan layanan transmisi data, jasa teknologi informasi terkelola (managed network service), dan pemanfaatan perangkat telekomunikasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 terkait pedoman teknis pemotongan dan pelaporan pajak terpadu melalui sistem Coretax DJP.
Matriks Klasifikasi Layanan ISP dan Jaringan Data
Layanan yang disediakan oleh perusahaan ISP dan penyedia jaringan terbagi ke dalam beberapa jenis kontrak komersial:
| Jenis Layanan Jaringan | Deskripsi Karakteristik Teknis | Kategori Objek PPh | Tarif Normal | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| Dedicated Internet Access (DIA) | Akses internet bandwidth simetris (1:1) dengan jaminan Service Level Agreement (SLA 99.5%+) untuk korporasi | PPh 23 Jasa Telekomunikasi / Transmisi Data | 2% | 4% |
| Leased Line / Metro Ethernet | Saluran transmisi data privat titik-ke-titik (point-to-point / point-to-multipoint) antar kantor cabang tanpa melalui internet publik | PPh 23 Jasa Transmisi Data / Sewa Jaringan | 2% | 4% |
| SD-WAN & Managed Router | Pengelolaan perangkat lunak perutean jaringan pintar dan penyediaan perangkat keras router/firewall di lokasi pelanggan | PPh 23 Jasa TI / Sewa Alat Komunikasi | 2% | 4% |
| Instalasi Fiber Optic & Setup Fee | Biaya penarikan kabel serat optik, terminasi OTB (Optical Termination Box), konfigurasi awal, dan biaya aktivasi sambungan | PPh 23 Jasa Instalasi / Jasa Teknik | 2% | 4% |
| IP Transit & Peering Bandwidth | Penyaluran lalu lintas data internasional (upstream transit) dan interkoneksi langsung antar ISP / data center (direct peering) | PPh 23 Jasa Pengolahan Data & Transmisi | 2% | 4% |
Analisis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemisahan Komponen Tagihan ISP
Tarif PPh Pasal 23 atas jasa ISP dan leased line adalah sebesar 2% (dua persen) dari DPP, yaitu jumlah bruto imbalan jasa yang tercantum pada faktur komersial sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%).
Dalam struktur invoice bulanan yang diterbitkan oleh ISP (seperti Telkom / Indihome Korporat, Lintasarta, Moratelindo, Biznet Enterprise, XL Axiata, atau Icon+), sering terdapat beberapa pos tagihan:
- *Biaya Langganan Bulanan (Monthly Recurring Charge / MRC)*: Biaya pokok kapasitas bandwidth internet dan sewa kapasitas jalur data.
- *Biaya Aktivasi / Pemasangan (Non-Recurring Charge / NRC): Biaya instalasi fisik awal, penarikan last-mile fiber optic, dan setup configuration*. Seluruh biaya NRC ini merupakan objek pemotongan PPh 23 jasa teknik/instalasi sebesar 2%.
- Sewa Perangkat Tambahan (CPE Rental): Biaya sewa modem optik (ONT), router enterprise (Cisco/MikroTik), dan switch jaringan. Tergolong objek PPh 23 sewa harta selain tanah dan bangunan (tarif 2%).
Perbedaan PPh 23 ISP Korporat vs Internet Pelanggan Residensial
- Pelanggan Korporasi / Wajib Pajak Badan: Wajib memotong PPh 23 sebesar 2% atas setiap pembayaran invoice tagihan internet bulanan kepada vendor ISP dan menyetorkan serta melaporkannya ke Coretax DJP.
- Pelanggan Orang Pribadi Non-Usahawan: Tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga membayar tagihan secara penuh (termasuk PPN) tanpa melakukan pemotongan pajak.
Ketentuan PPN atas Jasa Telekomunikasi dan PPh 23
Penyerahan jasa penyediaan layanan internet oleh ISP merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.
- Vendor ISP wajib menerbitkan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dengan tarif PPN yang berlaku dari Dasar Pengenaan Pajak nilai penggantian.
- Pemotong pajak menghitung PPh 23 sebesar 2% dari DPP Penggantian (nilai tagihan sebelum PPN), bukan dari total tagihan setelah ditambah PPN.
Contoh Perhitungan:
PT Digital Nusantara berlangganan koneksi Dedicated Leased Line 1 Gbps dari penyedia ISP dengan tagihan bulanan:
- DPP Imbalan Jasa: Rp50.000.000
- PPN Terutang (12%): Rp6.000.000
- Total Invoice Tagihan: Rp56.000.000
Maka pemotongan pajaknya adalah:
- PPh 23 yang dipotong: 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000
- Kas bersih yang ditransfer ke ISP: Rp56.000.000 - Rp1.000.000 = Rp55.000.000
- PT Digital Nusantara wajib menerbitkan Bukti Potong PPh 23 unifikasi bernilai Rp1.000.000 kepada ISP.
Langkah Penerbitan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026
Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak menerbitkan bukti potong secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke Portal Coretax: Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit perusahaan.
- Navigasi ke Modul e-Bupot: Klik menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > pilih Buat Bukti Potong Baru.
- Data Identitas Vendor ISP: Input NPWP 16 digit atau NITKU perusahaan ISP. Nama badan usaha dan alamat legal akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem DJP.
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Pilih kode objek pajak 24-104-19 (Jasa Telekomunikasi / Transmisi Data) atau kode 24-104-09 (Jasa Pengolahan Data dan Hosting).
- Rincian Nilai & Dokumen Referensi:
- Masukkan nilai DPP imbalan sebelum PPN (Rp50.000.000). Nilai PPh 23 terhitung otomatis Rp1.000.000.
- Cantumkan nomor invoice tagihan ISP (Billing Account ID) dan nomor Faktur Pajak terkait sebagai dokumen dasar transaksi.
- Penandatanganan Elektronik & Penerbitan: Tandatangani dengan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu simpan dan kirimkan dokumen PDF Bukti Potong resmi ke pihak ISP.
Otomasi Rekonsiliasi Bukti Potong ISP Korporat dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan berskala multinasional, perbankan, atau jaringan ritel yang mengelola puluhan kantor cabang di seluruh Indonesia, pengelolaan tagihan dan bukti potong dari berbagai vendor ISP (Telkom, Lintasarta, Biznet, dll) setiap bulannya menghasilkan ratusan dokumen PDF yang rawan tercecer.
Platform BukpotRekap.id memberikan kemudahan:
- Ekstraksi Massal Bukti Potong PDF: Konversi instan ratusan file PDF e-Bupot Unifikasi Coretax ke dalam format spreadsheet Excel secara akurat.
- Pembersihan & Standardisasi Nama File: Mengubah nama file acak dari portal Coretax menjadi format terstruktur ([Nama ISP]_[No Bukpot]_[Masa Pajak].pdf).
- Pencocokan Otomatis Biaya Telekomunikasi di GL: Mempercepat ekualisasi biaya jaringan internet pada laporan laba rugi terhadap kredit pajak di SPT Tahunan PPh Badan.
- Keamanan Data Privasi 100%: Berkas keuangan diproses sepenuhnya di browser tanpa ada data transaksi yang disimpan di server eksternal.
Sederhanakan pelaporan dan rekonsiliasi pajak perusahaan Anda sekarang juga di BukpotRekap.id/app!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro