BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Penyedia Layanan Internet ISP & Leased Line Coretax

Dasar Hukum Pemotongan Pajak atas Layanan Internet dan Jaringan Telekomunikasi

Di era transformasi digital dan komputasi awan, konektivitas internet pita lebar (broadband) serta jalur komunikasi data terdedikasi (leased line / metro ethernet) menjadi urat nadi operasional seluruh perusahaan. Mulai dari kantor pusat korporasi, cabang perbankan, kawasan pabrik manufaktur, hingga gerai ritel terhubung dalam jaringan tertutup maupun koneksi internet global berkecepatan tinggi yang disediakan oleh Internet Service Provider (ISP) berlisensi Kominfo.

Secara ketentuan perpajakan di Indonesia, pembayaran langganan jasa internet korporat, sewa saluran komunikasi data (leased circuit), dan penyediaan kapasitas bandwidth merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa telekomunikasi, transmisi data, dan/atau sewa peralatan jaringan.

Regulasi yang mendasari perlakuan pajak ini meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23, khususnya terkait penyediaan layanan transmisi data, jasa teknologi informasi terkelola (managed network service), dan pemanfaatan perangkat telekomunikasi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 terkait pedoman teknis pemotongan dan pelaporan pajak terpadu melalui sistem Coretax DJP.

Matriks Klasifikasi Layanan ISP dan Jaringan Data

Layanan yang disediakan oleh perusahaan ISP dan penyedia jaringan terbagi ke dalam beberapa jenis kontrak komersial:

Jenis Layanan JaringanDeskripsi Karakteristik TeknisKategori Objek PPhTarif NormalTarif Non-NPWP
Dedicated Internet Access (DIA)Akses internet bandwidth simetris (1:1) dengan jaminan Service Level Agreement (SLA 99.5%+) untuk korporasiPPh 23 Jasa Telekomunikasi / Transmisi Data2%4%
Leased Line / Metro EthernetSaluran transmisi data privat titik-ke-titik (point-to-point / point-to-multipoint) antar kantor cabang tanpa melalui internet publikPPh 23 Jasa Transmisi Data / Sewa Jaringan2%4%
SD-WAN & Managed RouterPengelolaan perangkat lunak perutean jaringan pintar dan penyediaan perangkat keras router/firewall di lokasi pelangganPPh 23 Jasa TI / Sewa Alat Komunikasi2%4%
Instalasi Fiber Optic & Setup FeeBiaya penarikan kabel serat optik, terminasi OTB (Optical Termination Box), konfigurasi awal, dan biaya aktivasi sambunganPPh 23 Jasa Instalasi / Jasa Teknik2%4%
IP Transit & Peering BandwidthPenyaluran lalu lintas data internasional (upstream transit) dan interkoneksi langsung antar ISP / data center (direct peering)PPh 23 Jasa Pengolahan Data & Transmisi2%4%

Analisis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemisahan Komponen Tagihan ISP

Tarif PPh Pasal 23 atas jasa ISP dan leased line adalah sebesar 2% (dua persen) dari DPP, yaitu jumlah bruto imbalan jasa yang tercantum pada faktur komersial sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%).

Dalam struktur invoice bulanan yang diterbitkan oleh ISP (seperti Telkom / Indihome Korporat, Lintasarta, Moratelindo, Biznet Enterprise, XL Axiata, atau Icon+), sering terdapat beberapa pos tagihan:

  1. *Biaya Langganan Bulanan (Monthly Recurring Charge / MRC)*: Biaya pokok kapasitas bandwidth internet dan sewa kapasitas jalur data.
  2. *Biaya Aktivasi / Pemasangan (Non-Recurring Charge / NRC): Biaya instalasi fisik awal, penarikan last-mile fiber optic, dan setup configuration*. Seluruh biaya NRC ini merupakan objek pemotongan PPh 23 jasa teknik/instalasi sebesar 2%.
  3. Sewa Perangkat Tambahan (CPE Rental): Biaya sewa modem optik (ONT), router enterprise (Cisco/MikroTik), dan switch jaringan. Tergolong objek PPh 23 sewa harta selain tanah dan bangunan (tarif 2%).

Perbedaan PPh 23 ISP Korporat vs Internet Pelanggan Residensial


Ketentuan PPN atas Jasa Telekomunikasi dan PPh 23

Penyerahan jasa penyediaan layanan internet oleh ISP merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.

Contoh Perhitungan:

PT Digital Nusantara berlangganan koneksi Dedicated Leased Line 1 Gbps dari penyedia ISP dengan tagihan bulanan:

Maka pemotongan pajaknya adalah:


Langkah Penerbitan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026

Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak menerbitkan bukti potong secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke Portal Coretax: Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit perusahaan.
  2. Navigasi ke Modul e-Bupot: Klik menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > pilih Buat Bukti Potong Baru.
  3. Data Identitas Vendor ISP: Input NPWP 16 digit atau NITKU perusahaan ISP. Nama badan usaha dan alamat legal akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem DJP.
  4. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Rincian Nilai & Dokumen Referensi:
  1. Penandatanganan Elektronik & Penerbitan: Tandatangani dengan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu simpan dan kirimkan dokumen PDF Bukti Potong resmi ke pihak ISP.

Otomasi Rekonsiliasi Bukti Potong ISP Korporat dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan berskala multinasional, perbankan, atau jaringan ritel yang mengelola puluhan kantor cabang di seluruh Indonesia, pengelolaan tagihan dan bukti potong dari berbagai vendor ISP (Telkom, Lintasarta, Biznet, dll) setiap bulannya menghasilkan ratusan dokumen PDF yang rawan tercecer.

Platform BukpotRekap.id memberikan kemudahan:

Sederhanakan pelaporan dan rekonsiliasi pajak perusahaan Anda sekarang juga di BukpotRekap.id/app!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro