BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Penyeleksian Tenaga Kerja & Headhunter Coretax

Transformasi Akuisisi Talenta & Lanskap Perpajakan SDM

Dalam lanskap bisnis modern yang semakin kompetitif, keberhasilan korporasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (human capital). Untuk mengisi posisi-posisi strategis tingkat eksekutif (C-level), manajerial senior, maupun tenaga ahli spesialis berketerampilan langka, perusahaan sering kali tidak mengandalkan portal lowongan kerja publik, melainkan bermitra dengan agensi perekrutan profesional (executive search firm), konsultan penyeleksian tenaga kerja (recruitment consultant), dan agensi headhunter.

Layanan yang diberikan oleh agensi headhunter mencakup pemetaan talenta (talent mapping), penyaringan resume (screening), wawancara kompetensi mendalam, uji asesmen psikologis (psychometric assessment), hingga pemeriksaan rekam jejak profesional (background check). Atas jasa bernilai tambah tinggi ini, agensi memungut imbalan (success fee atau retainer fee) yang biasanya berkisar antara 15% hingga 30% dari total kompensasi tahunan kandidat yang berhasil direkrut.

Namun, dalam praktik akuntansi dan pelaporan pajak bulanan, divisi Finance & Tax kerap menghadapi kebingungan krusial: *Apakah jasa penyeleksian tenaga kerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Penyeleksian/Penempatan Tenaga Kerja, ataukah disamakan dengan Jasa Penyedia Tenaga Kerja (outsourcing)? Bagaimana perlakuan pajak atas kandidat asing (expatriate recruitment)? Serta bagaimana tata cara penerbitan bukti potong elektronik (e-Bupot Unifikasi) pada portal Coretax DJP 2026?*

Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa penyeleksian tenaga kerja, batasan pemotongan, pemisahan model bisnis, simulasi perhitungan, hingga mitigasi risiko Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).


Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Penyeleksian Tenaga Kerja

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa penyeleksian dan/atau penempatan tenaga kerja berlandaskan pada ketentuan perpajakan positif:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara eksplisit mencantumkan jasa penyeleksian dan/atau penempatan tenaga kerja dalam daftar positif objek pemotongan pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pemotongan dan pelaporan pajak melalui Coretax DJP.

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (6) Huruf al, Jasa penyeleksian dan/atau penempatan tenaga kerja merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apabila pihak vendor atau penyedia jasa headhunter berstatus Badan Usaha atau Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 (PPh Final UMKM 0,5%) atau Surat Pembebasan Pemotongan (SKB), maka pemotong wajib memotong PPh 23 sebesar 2%. Sebaliknya, jika vendor tidak memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi di Coretax, tarif pemotongan yang berlaku menjadi 100% lebih tinggi (menjadi 4%).


Perbedaan Fundamental: Jasa Headhunter vs Jasa Outsourcing Tenaga Kerja

Salah satu kekeliruan fatal yang kerap memicu temuan audit pajak adalah menyamakan perlakuan perpajakan antara agensi headhunter (executive search) dengan perusahaan alih daya (outsourcing labor supplier). Keduanya memiliki substansi ekonomi dan klausul perpajakan yang sangat berbeda:

Parameter PembedaJasa Penyeleksian Tenaga Kerja (Headhunter)Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing)
Substansi LayananMenemukan, menguji, dan merekomendasikan kandidat untuk menjadi karyawan langsung klienMenyediakan tenaga kerja yang tetap menjadi karyawan vendor untuk ditempatkan di klien
Hubungan IndustrialKandidat menandatangani kontrak kerja langsung dengan perusahaan pengguna (client)Tenaga kerja menandatangani kontrak kerja (PKWT/PKWTT) dengan vendor outsourcing
Komponen TagihanRecruitment fee, success fee, atau retainer fee murni atas jasa profesionalTerdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan/BPJS + Management Fee vendor
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Seluruh nilai imbalan jasa penyeleksian bruto (tidak termasuk PPN)Hanya atas Management Fee (jika gaji dilampiri bukti pembayaran riil)
Kode Objek Pajak Coretax28-104-38 (Jasa Penyeleksian/Penempatan Tenaga Kerja)28-104-18 (Jasa Penyediaan Tenaga Kerja / Outsourcing)
Tarif PPh 232% dari Total Fee Tagihan2% dari Management Fee Vendor

Pada jasa headhunter, seluruh nilai tagihan merupakan murni imbalan jasa (pure service fee), sehingga *tidak ada konsep pemisahan penggantian gaji (reimbursement/disbursement)*. Seluruh nilai faktur tagihan jasa rekrutmen wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.


Skema Pembayaran Headhunter & Aspek Perpajakannya

Dalam industri jasa rekrutmen profesional, terdapat beberapa skema komersial penagihan yang lazim digunakan:

1. Contingency Recruitment (Success Fee Based)

Vendor hanya menerbitkan tagihan apabila kandidat yang diajukan telah resmi menandatangani penawaran kerja (offering letter) dan mulai hari pertama bekerja (onboarding).

2. Retained Executive Search (Retainer Fee)

Skema ini umum digunakan untuk posisi eksekutif papan atas (Board of Directors / C-Suite). Pembayaran dilakukan bertahap berdasarkan milestone proyek rekrutmen (misalnya: 30% di awal kontrak, 30% saat presentasi shortlist kandidat, dan 40% saat kandidat mulai bekerja).

3. Assessment Center & Psychometric Testing Fee

Perusahaan hanya menggunakan jasa konsultan untuk melakukan tes psikologi, tes potensi kepemimpinan, atau assessment center terhadap karyawan internal yang akan dipromosikan.


Simulasi Kasus Perhitungan PPh 23 Jasa Headhunter

Untuk memahami aplikasi praktisnya, simak contoh kasus berikut:

Kasus:

PT Cakrawala Finansial Indonesia merekrut seorang Chief Technology Officer (CTO) baru melalui jasa agensi executive search PT Talenta Unggul Eksekutif (PKP, ber-NPWP).

Berdasarkan kontrak kerja sama:

Analisis & Perhitungan Pajak:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp210.000.000 (jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN).
  2. Perhitungan PPh Pasal 23:

$ ext{PPh Pasal 23} = 2% imes ext{Rp210.000.000} = ext{Rp4.200.000}$

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%): Rp23.100.000 dipungut oleh vendor dengan Faktur Pajak elektronik.
  2. *Jumlah Bersih yang Ditransfer (Net Cash Outflow):*

$ ext{Pembayaran Netto} = ext{Rp233.100.000} - ext{Rp4.200.000} = ext{Rp228.900.000}$

PT Cakrawala Finansial Indonesia wajib menyetorkan PPh 23 sebesar Rp4.200.000 ke kas negara dan menerbitkan Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot) melalui Coretax DJP kepada PT Talenta Unggul Eksekutif.


Langkah Penerbitan Bukti Potong di Portal Coretax DJP 2026

Di era Coretax DJP 2026, penerbitan Bukti Pemotongan Unifikasi dilakukan secara terintegrasi dengan langkah-langkah berikut:

```

[Login Portal Coretax DJP]

│

▼

[Modul e-Bupot Unifikasi] ──► Pilih Menu "Buat Bukti Potong Baru"

│

▼

[Identitas Lawan Transaksi] ──► Masukkan NPWP/NITKU 16 Digit PT Vendor

│

▼

[Pilih Dokumen Dasar] ──► Masukkan Nomor Faktur Pajak / Invoice Tagihan

│

▼

[Pilih Kode Objek Pajak] ──► Pilih Kode "28-104-38" (Jasa Penyeleksian Tenaga Kerja)

│

▼

[Input Nilai Transaksi] ──► Masukkan Nilai DPP (Contoh: Rp210.000.000)

│ └─► Sistem Otomatis Hitung PPh 23 (2% = Rp4.200.000)

▼

[Tanda Tangan Elektronik] ──► Validasi Sertifikat Elektronik / Passphrase Wajib Pajak

│

▼

[Bupot Terbit & Masuk SPT] ──► Otomatis Masuk Prepopulated SPT Lawan Transaksi

```


Titik Kritis Pengawasan Fiskal & Audit SP2DK

Dalam proses pengawasan kepatuhan material oleh Account Representative (AR) KPP, akun biaya rekrutmen dan pelatihan sering kali menjadi fokus pengujian ekualisasi:

  1. Ekualisasi Buku Besar vs SPT Unifikasi: AR akan membandingkan total Beban Rekrutmen (Recruitment & Placement Expense) pada Laporan Laba Rugi Komersial dengan total DPP PPh 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi. Selisih yang tidak disertai dokumen pendukung akan memicu penerbitan SP2DK.
  2. *Kandidat Asing (Expatriate Search) dari Agensi Luar Negeri: Jika korporasi menggunakan agensi headhunter yang berdomisili di luar negeri (misalnya agensi di Singapura atau London), transaksi tersebut tunduk pada PPh Pasal 26 (tarif 20%) atau ketentuan Tax Treaty (P3B). Untuk memanfaatkan tarif 0% Business Profits (Pasal 7 Tax Treaty), wajib pajak wajib mengantongi Formulir DGT (Certificate of Domicile*) yang masih valid di Coretax.
  3. Uji Kewajaran Transaksi Afiliasi: Jika jasa rekrutmen dilakukan oleh entitas anak perusahaan atau grup konglomerasi, penentuan recruitment fee harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) dan didukung dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc).

Rekapitulasi Bukti Potong Pajak Lebih Cepat dengan BukpotRekap

Bagi departemen HR dan Tax Accounting yang setiap bulannya mengelola puluhan invoice vendor rekrutmen, konsultan asesmen, agensi alih daya, dan penyedia jasa pelatihan, pengelolaan bukti potong secara manual sangat memakan waktu dan rentan kesalahan input.

Gunakan BukpotRekap untuk merekap ratusan file PDF bukti potong PPh 21, PPh 23, dan PPh 26 secara otomatis ke dalam format spreadsheet Excel (.xlsx) yang rapi, terstruktur, dan siap pakai.

Coba gratis sekarang di bukpotrekap.id dan optimalkan efisiensi manajemen pajak perusahaan Anda!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro