PPh 23 Jasa Perantara & Keagenan (Brokerage) Coretax 2026
Peran Agen & Perantara dalam Ekosistem Bisnis Modern
Dalam rantai perdagangan barang dan penyediaan jasa, perusahaan kerap memanfaatkan jasa pihak ketiga sebagai perantara (broker/agent/intermediary) untuk mempertemukan penjual dengan pembeli potensial, menegosiasikan kesepakatan dagang, memperluas kanal distribusi, atau memfasilitasi transaksi properti, komoditas, maupun jasa korporasi.
Atas peran penghubung tersebut, pihak perantara berhak menerima imbalan berupa komisi (brokerage fee), uang jasa perantara, atau persentase tertentu dari nilai transaksi yang berhasil direalisasikan.
Bagi departemen Finance, Accounting, and Tax (FAT) pihak pembayar komisi, transaksi ini menuntut ketelitian tinggi dalam menentukan aspek pemotongan pajak penghasilan:
- Kapan komisi perantara dipotong PPh Pasal 23, dan kapan harus dipotong PPh Pasal 21?
- Bagaimana perlakuan PPN atas jasa keagenan dan perantara?
- *Apa saja dokumen pendukung yang wajib disiapkan agar biaya komisi perantara dapat dibiayakan (deductible expense) dalam SPT Tahunan PPh Badan?*
- Bagaimana tata cara pembuatan bukti potong unifikasi pada platform Coretax DJP 2026?
Panduan ini membahas secara komprehensif seluruh ketentuan pajak jasa perantara dan keagenan guna memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan berjalan tertib dan bebas risiko sanksi denda.
Dasar Hukum & Klasifikasi Pemotongan Pajak Jasa Perantara
Ketentuan pemajakan atas jasa perantara dan/atau keagenan diatur dalam beberapa regulasi utama:
- UU PPh stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP): Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengatur pemotongan PPh sebesar 2% atas imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015): Pada Pasal 1 ayat (6) huruf am, ditegaskan bahwa salah satu objek PPh Pasal 23 adalah:
"Jasa perantara dan/atau keagenan."
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Coretax DJP (2026) mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Perbedaan Krusial: Penerima Penghasilan Badan vs Orang Pribadi
Salah satu kesalahan paling jamak dalam administrasi perpajakan adalah keliru menentukan jenis pemotongan pajak berdasarkan status subjek penerima komisi:
| Parameter | Penerima Badan Usaha (PT / CV / Firma) | Penerima Orang Pribadi (Individu / Freelancer) |
|---|---|---|
| Jenis Pajak Terutang | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) |
| Regulasi Rujukan | PMK 141/PMK.03/2015 | PER-16/PJ/2016 jo PMK 168/2023 / Ketentuan Coretax |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Jumlah bruto imbalan jasa komisi (sebelum PPN) | 50% dari jumlah penghasilan bruto (bersifat kumulatif/non-kumulatif sesuai status) |
| Tarif Pajak | 2% (jika ada NPWP) / 4% (tanpa NPWP) | Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh atas 50% DPP |
| Modul Pembuatan Bupot | Modul e-Bupot Unifikasi (PPh 23) | Modul e-Bupot PPh Pasal 21/26 |
| Pelaporan SPT Masa | SPT Masa PPh Unifikasi | SPT Masa PPh Pasal 21/26 |
Prinsip Utama: Jika pihak perantara berbentuk badan hukum (misalnya agen properti berbadan PT atau agensi trading berbadan CV), pemotong wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sebaliknya, jika perantara adalah calo/broker perorangan (individual broker), pemotongan dilakukan melalui skema PPh Pasal 21.
Definisi & Ruang Lingkup Jasa Perantara / Keagenan
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dalam mencarikan pembeli/penjual atau menegosiasikan transaksi atas nama pihak lain tanpa memiliki hak kepemilikan atas barang atau jasa yang ditransaksikan.
Sedangkan Jasa Keagenan adalah hubungan hukum di mana pihak agen diberi wewenang atau penugasan oleh prinsipal (principal) untuk melakukan tindakan komersial, promosi, atau penjualan atas nama dan demi kepentingan prinsipal di wilayah tertentu.
Contoh ruang lingkup pekerjaan yang tergolong jasa perantara/keagenan:
- Commercial property brokerage (jasa agen penyewaan ruko, gudang, atau ruang kantor).
- Perantara jual beli komoditas industri (batubara, CPO, bahan baku manufaktur).
- Agen ekspedisi/perantara pengapalan kargo independen (non-freight forwarding struktural).
- Agensi pencari klien proyek b2b consulting atau software solution.
Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa Perantara
Untuk memberikan gambaran aplikatif di meja kerja tim accounting, berikut contoh perhitungan komprehensif:
Kasus: Pembayaran Brokerage Fee ke Agen Properti Berbadan PT
PT Mega Graha Sentosa berhasil menyewakan seluruh ruang perkantoran miliknya kepada tenant multinasional senilai Rp2.000.000.000 per tahun untuk jangka waktu 3 tahun (total nilai sewa Rp6.000.000.000).
Sesuai perjanjian keagenan eksklusif, PT Mega Graha membayar komisi jasa perantara sebesar 3% dari nilai sewa bruto kepada PT Prima Broker Properti (memiliki NPWP/NITKU 16 digit aktif dan PKP).
Rincian Transaksi:
- Total Nilai Sewa: Rp6.000.000.000
- Imbalan Komisi Jasa Perantara (3%): Rp180.000.000
- PPh Pasal 23 yang wajib dipotong (2% x Rp180.000.000): Rp3.600.000
- PPN 12% atas Jasa Perantara (12% x Rp180.000.000): Rp21.600.000
- Kas bersih yang ditransfer ke PT Prima Broker Properti:
Rp180.000.000 + Rp21.600.000 - Rp3.600.000 = Rp198.000.000
Langkah Penerbitan Bukti Potong PPh 23 di Coretax DJP 2026
Berikut panduan langkah demi langkah pembuatan Bukti Potong Unifikasi atas jasa perantara di Coretax:
- Masuk ke Portal Coretax DJP: Akses laman DJP menggunakan akun wajib pajak badan pemotong.
- Buka Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih menu Pembuatan Bukti Potong Unifikasi PPh.
- Isi Data Identitas Lawan Transaksi: Masukkan NPWP/NITKU PT Prima Broker Properti. Sistem akan memvalidasi status wajib pajak secara instan.
- Pilih Kode Objek Pajak:
- Pilih kode:
24-104-52(Jasa Perantara dan/atau Keagenan).
- Input Nilai Transaksi & Dokumen Acuan:
- Masukkan DPP: Rp180.000.000. Nilai PPh terpotong Rp3.600.000 akan otomatis dihitung.
- Cantumkan nomor Brokerage Agreement, nomor Invoice, dan Nomor Faktur Pajak PPN terkait.
- Otorisasi Sertifikat Elektronik: Lakukan penandatanganan elektronik dan simpan dokumen.
- Kirim Bupot ke Vendor: Unduh file PDF bupot atau biarkan Coretax mendistribusikannya secara otomatis ke modul Tax Credit akun lawan transaksi.
Syarat Biaya Komisi Dapat Dibiayakan (Deductibility Expense)
Agar biaya komisi perantara diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam laporan laba rugi fiskal (SPT Tahunan PPh Badan 1771), perusahaan pemotong wajib memenuhi syarat kepatuhan:
- Telah Dilakukan Pemotongan Pajak: Perusahaan telah memotong PPh 23 (atau PPh 21) dan menyetorkannya ke kas negara secara tepat waktu.
- Bukti Potong Sah Tersedia: Memiliki arsip Bukti Potong Unifikasi resmi yang terdaftar di sistem Coretax.
- Perjanjian Kerja Sama Tertulis: Terdapat kontrak keagenan/surat penunjukan perantara yang memuat klausul hak, kewajiban, dasar perhitungan persentase komisi, dan target pencapaian transaksi.
- Daftar Nominatif Biaya Perantara / Promosi: Jika komisi diklasifikasikan dalam biaya pemasaran/distribusi, wajib melampirkan daftar nominatif sesuai ketentuan PMK terkait saat pelaporan SPT Tahunan Badan.
Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong Coretax dengan BukpotRekap
Membayar berbagai komisi agen, biaya perantara, sewa, dan jasa manajemen setiap bulannya menghasilkan puluhan hingga ratusan lembar file PDF bukti potong unifikasi. Merekap manual nomor bukti potong, DPP, dan PPh terutang ke lembar kerja Excel sangat menyita waktu dan rawan kekeliruan perhitungan.
Gunakan BukpotRekap.id untuk mengonversi seluruh kumpulan PDF Bukti Potong Coretax dan e-Bupot Unifikasi menjadi laporan Excel yang terstruktur rapi, lengkap dengan pemisahan tarif, kode objek pajak, dan nomor dokumen referensi hanya dalam beberapa detik. Coba sekarang dan nikmati kemudahan rekonsiliasi pajak akhir tahun!
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro