BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Percetakan & Penjilidan Coretax 2026

Peran Industri Percetakan & Kompleksitas Aspek Perpajakannya

Aktivitas percetakan dan penjilidan dokumen tetap memegang peranan krusial dalam operasional korporasi modern. Mulai dari pencetakan laporan tahunan (annual report), buku panduan operasional (company SOP manual), materi pemasaran (brosur, katalog produk, kalender perusahaan, company profile), nota dan formulir akuntansi resmi, sertifikat keamanan, hingga pengemasan produk (packaging box & label).

Dalam pengadaan materi cetak, perusahaan menjalin kerja sama dengan berbagai skala percetakan—mulai dari percetakan skala besar (rotogravure & offset printing), agensi kemasan, hingga sentra digital printing dan penjilidan kilat.

Namun, dalam praktik akuntansi dan pelaporan pajak, divisi perpajakan sering kali menghadapi kebingungan mendasar: Apakah seluruh transaksi dengan vendor percetakan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Percetakan, ataukah sebagian tergolong jual-beli barang kena pajak (PPh 22 / non-potong)? Bagaimana perlakuan jika kertas disediakan oleh pemesan? Serta bagaimana tata cara penerbitan bukti potong unifikasi pada Coretax DJP 2026?

Artikel ini mengupas secara tuntas batasan regulasi PPh 23 jasa percetakan dan penjilidan, penentuan substansi transaksi, struktur DPP, simulasi perhitungan, hingga strategi rekonsiliasi bebas denda.


Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Percetakan & Penjilidan

Landasan hukum formal pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa percetakan dan penjilidan berakar pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara tegas mencantumkan Jasa percetakan dan penjilidan dalam daftar positif objek pemotongan pajak.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 dan PER-04/PJ/2026 terkait penegasan batas pemotongan dan administrasi e-Bupot Unifikasi Coretax.

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (6) Huruf u, Jasa percetakan dan penjilidan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Apabila vendor percetakan berbadan hukum tidak memiliki NPWP/NIK terdaftar, tarif pemotongan yang berlaku adalah 4% (100% lebih tinggi). Namun, jika vendor percetakan merupakan Wajib Pajak UMKM yang melampirkan Surat Keterangan PP 55/2022, pemotong memotong PPh Final sebesar 0,5%.


Membedah Batasan: Jual-Beli Barang Jadi vs Jasa Percetakan (Jasa Maklon)

Salah satu titik sengketa perpajakan yang paling sering terjadi dalam audit fiskal adalah distingsi antara transaksi jual-beli barang dengan transaksi penyerahan jasa percetakan:

Kategori TransaksiKarakteristik & Substansi TransaksiPerlakuan PPh Pasal 23
Jual-Beli Barang Jadi (Trading / Finished Goods)Pembelian produk cetak generik yang sudah tersedia (ready stock) di pasaran umum tanpa kustomisasi khusus dari pembeli (contoh: membeli buku tulis standar, map kertas polos di toko ATK).Bukan Objek PPh Pasal 23 (Hanya dikenakan PPN jika PKP, atau PPh 22 jika pembeli bendahara pemerintah).
*Jasa Percetakan Berbasis Pesanan (Custom Order)*Pencetakan materi khusus berdasarkan spesifikasi, desain grafis, logo, materi naskah, dan ukuran yang diberikan oleh pemesan (contoh: cetak Annual Report, brosur promosi, box kemasan berlogo merk pemesan).Wajib Dipotong PPh Pasal 23 Jasa Percetakan sebesar 2%.
Jasa Maklon Cetak (Bahan dari Pemesan)Bahan baku utama (kertas, karton khusus, film master) disediakan sepenuhnya oleh pihak pemesan, vendor hanya menyediakan mesin dan jasa pengerjaan cetak/jilid.Wajib Dipotong PPh Pasal 23 Jasa Maklon/Percetakan sebesar 2% atas imbalan jasa.
Ketentuan Kunci: Apabila produk yang dipesan dibuat khusus (custom made) berdasarkan pesanan pemesan dengan membubuhkan identitas, desain, atau naskah milik pemesan, maka secara fiskal transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai Jasa Percetakan yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026

Dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi melalui sistem Coretax DJP, divisi Tax menggunakan kode objek pajak berikut:

Kode Objek PajakNama Objek PajakCakupan Layanan PercetakanTarif Standar
28-104-21Jasa Percetakan dan PenjilidanPencetakan offset, digital printing, penjilidan spiral/hardcover, laminasi glossy/doff, cetak kemasan custom, formulir dan brosur2%
28-104-10Jasa Pembuatan Sarana PromosiPencetakan spanduk, banner promosi, baliho, standing banner, materi display toko2%
28-104-09Jasa MaklonPengerjaan percetakan di mana seluruh bahan baku kertas/karton disediakan oleh pengguna jasa2%

Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23 Percetakan

Kasus: Pencetakan Annual Report & Merchandise Perusahaan

PT Graha Finansial Korpora mencetak Laporan Tahunan Keberlanjutan (Sustainability Report) dan buku agenda korporat 2026 kepada vendor percetakan PT Prisma Grafika Offset (status PKP, NPWP valid, non-PP 55).

Rincian invoice resmi yang diterbitkan vendor:

Perhitungan Kewajiban Pemotongan Pajak:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp75.000.000
  2. PPh Pasal 23 yang Dipotong (2% x Rp75.000.000): Rp1.500.000
  3. Pembayaran Bersih ke Rekening PT Prisma Grafika Offset:

$ ext{Jumlah Ditransfer} = ext{Rp83.250.000} - ext{Rp1.500.000} = mathbf{Rp81.750.000}$

PT Graha Finansial Korpora berkewajiban membuat Bukti Potong PPh Unifikasi pada aplikasi Coretax DJP, menyerahkan dokumen bupot ber-QR Code kepada vendor, dan menyetorkan kas negara sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.


Mitigasi Risiko SP2DK & Pengawasan Ekualisasi Biaya Cetak

Dalam proses pengawasan kepatuhan material perpajakan, pos beban percetakan dan perlengkapan kantor (printing & stationery expenses) sering diuji oleh Account Representative (AR) DJP:

  1. Ekualisasi Akun Beban Percetakan vs DPP SPT Unifikasi: AR akan membandingkan total saldo akun Printing & Promotion Expenses pada Laporan Laba Rugi komersial dengan total DPP Bukti Potong PPh 23 yang telah dilaporkan. Selisih yang tidak dapat dijelaskan dokumen pendukungnya akan memicu penerbitan SP2DK.
  2. *Kelengkapan Sampel Produk Cetak (Sample Copy): Selalu simpan 1-2 eksemplar fisik sampel hasil cetakan atau dokumentasi foto produk bersama berkas invoice, PO, dan BAST untuk membuktikan bahwa pekerjaan cetak benar-benar terealisasi (bona fide transaction*).
  3. Validasi NPWP & Status Suket PP 55: Pastikan keabsahan NPWP vendor sebelum transaksi berlangsung melalui fitur verifikasi terpadu Coretax agar tidak terjadi kekeliruan penerapan tarif denda 4%.

Kelola & Rekap Bukti Potong Percetakan dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan ritel, perbankan, manufaktur, dan instansi yang memiliki volume transaksi cetak tinggi di berbagai kantor cabang, merekapitulasi ratusan lembar Bukti Potong PPh 23 dari puluhan vendor percetakan sering kali menjadi hambatan besar saat penutupan SPT Tahunan.

Gunakan BukpotRekap untuk melakukan rekapitulasi data bukti potong secara otomatis:

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro