PPh 23 Jasa Public Relations (PR) & Kehumasan Coretax 2026
Peran Strategis Public Relations & Dinamika Perpajakannya
Dalam era keterbukaan informasi publik dan masifnya arus komunikasi digital, reputasi korporasi (corporate reputation) menjadi aset tak berwujud (intangible asset) yang sangat berharga. Untuk menjaga citra positif perusahaan, mengelola komunikasi pemangku kepentingan (stakeholder relations), memitigasi krisis korporat, hingga mendiseminasikan siaran pers (press release), perusahaan secara rutin bermitra dengan agensi Public Relations (PR) dan konsultan kehumasan profesional.
Bentuk perikatan dengan agensi PR sangat bervariasi, mulai dari kontrak bulanan (monthly retainer contract), penanganan proyek acara peluncuran produk (product launch event), manajemen komunikasi krisis (crisis communication management), hingga penempatan siaran pers di media massa (media placement / press distribution).
Meskipun aktivitas PR berfokus pada ranah komunikasi strategis, dari sudut pandang divisi Finance, Accounting, and Tax, transaksi dengan agensi PR menyimpan kompleksitas perpajakan yang tinggi: Berapa tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang berlaku atas retainer fee? Bagaimana perlakuan pajak atas pengeluaran media placement pihak ketiga dan biaya akomodasi jurnalis? Serta bagaimana cara penerbitan bukti potong unifikasi yang benar pada sistem Coretax DJP 2026?
Artikel ini membedah secara komprehensif regulasi PPh 23 jasa public relations dan kehumasan, struktur tagihan agensi, perlakuan reimbursement media pihak ketiga, simulasi perhitungan, hingga otomatisasi rekapitulasi bukti potongnya.
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Public Relations
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa PR dan kehumasan berpijak pada ketentuan perpajakan nasional:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23, khususnya:
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf al: Jasa pembuatan sarana promosi, materi periklanan, dan publikasi.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf a: Jasa manajemen dan konsultasi komunikasi strategis.
- Pasal 1 Ayat (6) Huruf an: Jasa penyelenggaraan acara (event organizer) untuk konferensi pers.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 tentang petunjuk teknis penerbitan bukti pemotongan PPh Unifikasi dalam kerangka Coretax DJP.
Berdasarkan regulasi di atas, imbalan jasa PR dan kehumasan yang diserahkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (agensi PR berbentuk PT atau CV) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bruto imbalan jasa (di luar PPN).
Jika agensi PR berstatus Wajib Pajak Badan namun tidak mencantumkan NPWP/NIK valid, tarif pemotongan meningkat menjadi 4% (tarif ganda 100%). Sementara itu, jika agensi memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang masih berlaku, pemotong memungut PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Pembedahan Struktur Invoice Agensi PR: Retainer vs Media Placement
Struktur tagihan bulanan dari agensi PR umumnya terdiri atas kombinasi beberapa pos biaya:
- Retainer Fee / Strategic Consulting Fee: Honorarium bulanan atas jasa konsultasi komunikasi strategis, penyusunan strategi narasi korporat, pemantauan media (media monitoring report), dan penyusunan naskah siaran pers (press release drafting).
- Media Placement & Advertorial Fee: Biaya pemuatan siaran pers atau artikel berbayar (advertorial) di portal berita online, surat kabar, atau majalah bisnis pihak ketiga.
- Press Conference Operational Expenses: Biaya sewa ruangan hotel, katering jurnalis, penyewaan panggung mini, dan pencetakan materi press kit.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) dan Ayat (4), penentuan DPP PPh Pasal 23 atas tagihan agensi PR diatur dengan mekanisme berikut:
| Skenario Penagihan | Perlakuan DPP PPh Pasal 23 | Syarat Administrasi Perpajakan |
|---|---|---|
| *Pemisahan Jasa & Reimbursement Murni (Itemized Billing)* | PPh 23 sebesar 2% hanya dipotong dari nilai jasa manajemen / retainer fee agensi PR. | Invoice memisahkan jasa PR dan biaya media pihak ketiga secara tegas, serta melampirkan kuitansi/faktur asli dari penerbit media atas nama pengguna jasa (at cost tanpa mark-up). |
| *Tagihan Paket Tunggal (Lump Sum Package)* | PPh 23 sebesar 2% dipotong dari seluruh total nilai tagihan (termasuk biaya media pihak ketiga). | Tagihan tidak merinci pos biaya pihak ketiga atau tidak melampirkan bukti transaksi asli pihak ketiga. |
Matriks Penentuan: Agensi PR Badan vs Konsultan PR Perorangan
| Kriteria Pembanding | Agensi PR Badan Usaha (PT / CV) | Konsultan PR Perorangan (Freelance PR / Spokesperson) |
|---|---|---|
| Jenis Pajak Terutang | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) |
| Tarif Pajak | 2% dari DPP Bruto Jasa | Tarif Pasal 17 UU HPP atas 50% Penghasilan Bruto (Akumulatif) / TER |
| Kanal Pemotongan Coretax | e-Bupot Unifikasi (PPh 23) | e-Bupot PPh Pasal 21/26 |
| Dasar Hukum Khusus | PMK 141/PMK.03/2015 | PMK 168/2023 & PER-16/PJ/2016 |
Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026
Pada aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong unifikasi untuk vendor jasa public relations menggunakan kode objek pajak berikut:
| Kode Objek Pajak | Nama Objek Pajak | Deskripsi Transaksi | Tarif NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| 28-104-01 | Jasa Manajemen | Imbalan bulanan (monthly retainer fee), konsultasi manajemen komunikasi krisis, dan strategi kehumasan | 2% | 4% |
| 28-104-20 | Jasa Pembuatan Sarana Promosi / Publikasi | Jasa penulisan rilis berita, distribusi publikasi promosi, dan kampanye publisitas media | 2% | 4% |
| 28-104-21 | Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Organizer) | Pelaksanaan acara konferensi pers (press conference), media gathering, dan roadshow jurnalis | 2% | 4% |
Simulasi Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23
Studi Kasus: Kontrak Retainer Bulanan & Pelaksanaan Press Conference
PT Sinergi Finansial Indonesia menyewa jasa agensi kehumasan PT Reputasi Komunikasi Utama (PKP, NPWP terdaftar, non-Suket) untuk mendampingi peluncuran aplikasi baru. Agensi menerbitkan tagihan resmi dengan rincian berikut:
- Jasa Retainer Manajemen PR & Penulisan Siaran Pers: Rp30.000.000
- Jasa Penyelenggaraan Konferensi Pers (EO): Rp20.000.000
- Penggantian Biaya Media Placement Pihak Ketiga (Reimbursement murni, kuitansi media asli terlampir): Rp25.000.000
- PPN 11% atas Jasa PR & EO (11% x Rp50.000.000): Rp5.500.000
- Total Tagihan Komersial: Rp80.500.000
Langkah Perhitungan Pemotongan Pajak:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp50.000.000 (Rp30.000.000 + Rp20.000.000). Biaya media pihak ketiga Rp25.000.000 dikecualikan dari DPP karena memenuhi syarat reimbursement murni.
- Pemotongan PPh Pasal 23 (2% x Rp50.000.000): Rp1.000.000
- Total Kas yang Dibayarkan ke Rekening PT Reputasi Komunikasi Utama:
$ ext{Jumlah Transfer} = ext{Total Tagihan} - ext{PPh 23} = ext{Rp80.500.000} - ext{Rp1.000.000} = mathbf{Rp79.500.000}$
PT Sinergi Finansial Indonesia menerbitkan 1 (satu) formulir Bukti Pemotongan PPh Unifikasi pada portal Coretax DJP dengan rincian kode objek pajak 28-104-01 (DPP Rp30.000.000, PPh Rp600.000) dan 28-104-21 (DPP Rp20.000.000, PPh Rp400.000), lalu menyerahkan PDF bukti potong ber-barcode kepada agensi PR.
Titik Kritis Audit Fiskal & Mitigasi SP2DK
Dalam audit pemeriksaan kepatuhan perpajakan material oleh otoritas pajak:
- Pengujian Biaya Humas & Promosi: Biaya kehumasan sering diuji silang dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi/Pemasaran (PMK 02/PMK.03/2010). Pastikan seluruh biaya publikasi PR tercantum dalam daftar nominatif agar dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense).
- Validasi Bukti Reimbursement: Jika terdapat pos reimbursement media placement yang tidak dipotong PPh 23, pemeriksa pajak akan meminta bukti kontrak asli antara agensi dan penerbit media massa serta bukti setor faktur pajak media. Tanpa lampiran tersebut, pemeriksa berwenang mereklasifikasi seluruh tagihan menjadi objek PPh 23.
- *Dokumentasi Kliping Media (Proof of Work): Selalu simpan laporan kliping media (media monitoring clippings*), tautan publikasi berita, dokumentasi foto konferensi pers, dan lembar serah terima pekerjaan (BAST).
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap
Mengelola puluhan tagihan agensi PR, konsultan komunikasi, studio multimedia, dan penyedia jasa periklanan setiap bulannya menghasilkan tumpukan dokumen PDF Bukti Potong elektronik yang kompleks jika diproses manual.
Gunakan BukpotRekap untuk mengekstrak data bukti potong PPh 23, Unifikasi Coretax, dan Faktur Pajak dari dokumen PDF ke dalam spreadsheet Microsoft Excel (.xlsx) secara instan, akurat, dan terstruktur.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro