PPh 23 Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut di Coretax 2026

Keselamatan Kerja dan Regulasi Pengujian Pesawat Angkat & Angkut

Di lingkungan kawasan industri, pabrik manufaktur, terminal peti kemas pelabuhan, gudang logistik, hingga proyek konstruksi, peralatan angkat dan angkut (lifting and material handling equipment) merupakan tulang punggung aktivitas material harian. Peralatan seperti overhead crane, gantry crane, mobile crane, tower crane, forklift, reach truck, hoist block, hingga passenger hoist beroperasi di bawah beban berat puluhan ton secara berulang. Kegagalan mekanis pada tali kawat baja (wire rope), sistem hidrolik, rem pengangkat, atau struktur boom dapat menyebabkan insiden fatal (fatal accident) yang menghancurkan aset dan membahayakan keselamatan pekerja.

Guna mencegah kecelakaan kerja dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan, pemerintah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020) mewajibkan setiap pemilik atau pengurus tempat kerja untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala (minimal 1 hingga 2 tahun sekali).

Kegiatan riksa uji wajib dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan didukung oleh Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut berlisensi. Rangkaian uji mencakup:

Bagi divisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) korporasi, penagihan invoice jasa riksa uji K3 dari PJK3 sering memicu keraguan: *Apakah jasa pengujian K3 masuk kategori PPh 23 Jasa Teknik, Jasa Inspeksi, atau Jasa Ketenagakerjaan? Bagaimana jika tagihan mencakup biaya retribusi pengesahan dinas ketenagakerjaan (government fee)? Serta bagaimana pemilihan kode objek di sistem Coretax DJP 2026?*


Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Riksa Uji K3

Perlakuan perpajakan atas jasa riksa uji K3 pesawat angkat dan angkut mengacu pada:

  1. UU PPh No. 7 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015):
  1. PER-2/PJ/2024: Petunjuk teknis modul e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi pada portal Coretax DJP.

Matriks Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Bentuk Badan Usaha PJK3Kepemilikan NPWP / NIKTarif PPh Pasal 23Keterangan & Dasar Pemotongan
Badan Hukum PJK3 (PT / CV)Memiliki NPWP 16 Digit Valid2% (Dua Persen)Dipotong dari jumlah bruto imbalan jasa di luar PPN dan retribusi resmi.
PJK3 Tanpa NPWPTidak Ber-NPWP / Tidak Valid4% (Kenaikan 100%)Dikenakan tarif penalti 100% lebih tinggi sesuai Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.
Konsultan / Ahli K3 Perorangan (OP)Ber-NPWP / NIK TerdaftarPPh Pasal 21Dikenakan pemotongan PPh 21 Tenaga Ahli Bukan Pegawai (PMK 168/2023).

Pemisahan DPP: Imbalan Jasa PJK3 vs Biaya Retribusi Legalisasi Pemerintah

Komposisi tagihan dari lembaga PJK3 biasanya mencakup beberapa pos biaya:

```

+-----------------------------------------------------------------------------------+

KOMPONEN PENAGIHAN JASA RIKSA UJI PESAWAT ANGKAT ANGKUT

+-----------------------------------------------------------------------------------+

1. Honorarium Jasa Tim Ahli K3 & Teknisi Penguji (Riksa Uji & Load Test)
--> OBJEK PPh Pasal 23 (Tarif 2%) - Kode Objek Coretax: 28-104-05
2. Sewa Beban Uji Uji Beban (Solid Test Weights / Water Bags & Rigging)
--> OBJEK PPh Pasal 23 (Tarif 2%) - Kode Objek Coretax: 28-104-20 / 28-104-05
3. Retribusi Resmi / PNBP Pengesahan Suket K3 Disnaker / Kemnaker RI
--> BUKAN Objek PPh 23 (Reimbursement Murni Disnaker - Syarat: Bukti Asli)
4. Biaya Penggantian Suku Cadang / Repair (Bila ditemukan kerusakan minor)
--> BUKAN Objek PPh 23 (Material Barang) - Syarat: Invoice Terpisah

+-----------------------------------------------------------------------------------+

```

Syarat Pengecualian Biaya Retribusi Pemerintah (Reimbursement Murni)

Berdasarkan PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf c, pembayaran biaya pengesahan / PNBP sertifikasi ke kas negara atau kas daerah (Disnaker) dapat dikecualikan dari DPP PPh Pasal 23, dengan syarat mutlak:

  1. PJK3 melampirkan bukti setor resmi kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak / Bukti Penerimaan Negara / Resi Pembayaran Retribusi Daerah Asli) atas nama perusahaan pemilik alat.
  2. Tidak terdapat selisih (markup) antara biaya yang ditagihkan dengan nominal yang tercantum pada bukti setor resmi pemerintah.

Jika biaya pengesahan sertifikat digabung menjadi satu paket jasa bulat (all-in lump-sum) tanpa lampiran bukti setor resmi pemerintah, maka seluruh nilai invoice wajib dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2%.


Kode Objek Bukti Potong pada Portal Coretax DJP 2026

Di portal Coretax DJP 2026, penerbitan Bukti Pemotongan Unifikasi PPh Pasal 23 dilakukan dengan memilih klasifikasi objek pajak berikut:

Kode Objek PajakNama Klasifikasi Objek di Portal CoretaxContoh Lingkup Pengujian K3Tarif Efektif
28-104-05Jasa TeknikRiksa uji berkala crane, sertifikasi forklift, audit kelaikan hoist, load test overhead crane2%
28-104-18Jasa Laboratorium dan/atau PengujianUji tak merusak sambungan las crane (NDT Magnetic Particle / Ultrasonic Test), uji tarik sling baja2%
28-104-16Jasa Perawatan/Pemeliharaan/PerbaikanKalibrasi limiter beban (overload limiter), servis minor sistem pengaman hidrolik crane2%

Studi Kasus Perhitungan Pajak: Kontrak Riksa Uji Crane & Forklift Pabrik

Deskripsi Transaksi

PT Logistik Maritim Nusantara (Pengguna Jasa, PKP) menunjuk PT Inspeksi Teknik Pratama (PJK3 Resmi Kemnaker RI, PKP, NPWP 16 Digit Terdaftar) untuk melaksanakan riksa uji tahunan atas armada alat angkat di pelabuhan:

Rincian invoice penagihan resmi:

  1. Jasa Riksa Uji Lapangan & Pengujian Beban Ahli K3: Rp 55.000.000
  2. Jasa Pengujian NDT Sambungan Kritis (Magnetic Particle Inspection): Rp 15.000.000
  3. Biaya Sewa Beban Uji Dinamis (Test Weights 50 Ton): Rp 10.000.000
  4. Biaya Pengurusan & Retribusi Pengesahan Suket K3 Disnaker (dilampiri Bukti Penerimaan Negara / BPN asli tanpa markup): Rp 12.000.000

Langkah Perhitungan Pajak

1. Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23

2. Perhitungan PPh Pasal 23

$ ext{PPh Pasal 23 Terutang} = 2% imes ext{Rp } 80.000.000 = ext{Rp } 1.600.000$

3. Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Imbalan jasa penyerahan JKP dikenakan PPN 11%:

$ ext{DPP PPN Jasa} = ext{Rp } 80.000.000$

$ ext{PPN Terutang (11%)} = 11% imes ext{Rp } 80.000.000 = ext{Rp } 8.800.000$

(Biaya retribusi pemerintah bukan merupakan penyerahan BKP/JKP sehingga tidak dikenakan PPN).

4. Total Pembayaran Kas Bersih ke Rekening PJK3

$ ext{Total Tagihan} = ext{Jasa (Rp 80 Jt)} + ext{PPN (Rp 8,8 Jt)} + ext{Retribusi BPN (Rp 12 Jt)} = ext{Rp } 100.800.000$

$ ext{Potongan PPh Pasal 23} = ( ext{Rp } 1.600.000)$

$ ext{Kas Bersih yang Dibayarkan} = ext{Rp } 100.800.000 - ext{Rp } 1.600.000 = ext{Rp } 99.200.000$


Dokumentasi Pendukung untuk Bebas Sengketa Fiskal

Simpan dokumen-dokumen berikut untuk membuktikan keabsahan transaksi saat pemeriksaan pajak:


Otomasi Rekap Bukti Potong Pajak Perusahaan dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan pergudangan, kontraktor, logistik, dan manufaktur, setiap bulan ada puluhan transaksi jasa keselamatan kerja, audit lingkungan, kalibrasi timbangan, hingga sertifikasi bejana tekan. Mengelola bukti potong PPh 23 dari puluhan vendor ini secara manual sering kali menimbulkan stres:

Selesaikan tantangan tersebut dalam hitungan menit menggunakan BukpotRekap.id:

Coba gratis sekarang dan rasakan kemudahan olah data bukti potong di BukpotRekap.id!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro