BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Riset & Penelitian Pasar di Coretax DJP 2026

Aspek Perpajakan Jasa Riset dan Penelitian Pasar di Era Coretax DJP

Sebelum meluncurkan produk baru, melakukan ekspansi wilayah operasional, atau menetapkan strategi pemasaran, korporasi modern umumnya mengalokasikan anggaran signifikan untuk kegiatan riset pasar (market research), survei kepuasan pelanggan, analisis tren konsumen, serta penelitian dan pengembangan (research and development / R&D).

Dalam pelaksanaannya, perusahaan kerap menunjuk agensi riset independen, lembaga riset pasar profesional, atau institusi survei statistik. Dari sudut pandang perpajakan di Indonesia, imbalan yang dibayarkan atas jasa tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penelitian.

Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax DJP 2026, pengelolaan bukti potong elektronik e-Bupot Unifikasi untuk jasa riset kini terhubung langsung dengan sistem pelaporan analitik DJP. Staf perpajakan perusahaan wajib memahami batasan objek, tarif, dan pemisahan biaya operasional lapangan agar terhindar dari kekeliruan pemotongan pajak.


Ruang Lingkup Jasa Riset dan Penelitian sebagai Objek PPh Pasal 23

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23, jasa penelitian mencakup segala bentuk kegiatan penyelidikan, pengujian, pengumpulan data terstruktur, dan analisis ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pengguna jasa.

Ruang lingkup kegiatan riset yang terutang PPh 23 meliputi:

  1. *Riset Pasar (Market Research): Survei preferensi konsumen, riset persepsi merek (brand equity analysis), uji coba kelayakan produk (product concept testing*), dan analisis potensi pasar.
  2. Survei Lapangan dan Pendataan Statistik: Pengumpulan kuesioner skala nasional, studi demografi, dan polling opini publik.
  3. *Riset Kelayakan Bisnis (Feasibility Study)*: Analisis kelayakan finansial, operasional, dan teknis atas rencana investasi atau proyek ekspansi baru.
  4. Riset & Pengembangan Produk (R&D Outsourcing): Pengujian laboratorium formula produk, uji klinis, pengujian stabilitas bahan, dan penelitian teknologi terapannya.
  5. Riset Sosial dan Akademik: Kajian dampak sosial-ekonomi lingkungan untuk keperluan pemenuhan regulasi atau corporate social responsibility (CSR).

Ketentuan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 Jasa Riset

Besaran tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa riset dan penelitian diatur sebagai berikut:


Pemisahan Komponen Biaya: Honor Jasa vs Biaya Lapangan (Reimbursement)

Dalam proyek riset berskala besar, agensi riset biasanya mengeluarkan berbagai biaya lapangan operasional (fieldwork expenses), seperti uang saku responden survei (respondent incentives/gifting), biaya sewa perangkat tablet survei, akomodasi enumerator lapangan, dan biaya transportasi survei ke berbagai kota.

Pemisahan pos biaya pada tagihan (invoice) sangat memengaruhi nilai Dasar Pengenaan Pajak:

  1. *Skema Tagihan Terpisah (Reimbursement Murni)*:
  1. *Skema Tagihan Tunggal (Lump Sum Package)*:

Matriks Perlakuan Pajak Transaksi Jasa Riset Perusahaan

Berikut adalah tabel rincian perlakuan pajak atas berbagai komponen pengeluaran riset bisnis:

Komponen Pengeluaran RisetKlasifikasi PajakTarif PajakKeterangan & Persyaratan
Imbalan Jasa Agensi Riset (PT/CV)PPh Pasal 23 Jasa Riset2% dari DPP JasaInvoice & Laporan Akhir Riset
Honor Konsultan Riset PeroranganPPh Pasal 21 Tenaga AhliTarif Progresif (DPP 50% Bruto)Form Bukti Potong 1721-VI
Insentif Responden (Voucher/Uang Tunai)Objek PPh 21 / Bukan ObjekSesuai Nilai & Kriteria PMKWajib Daftar Nominatif Responden
Reimbursement Transport EnumeratorBiaya Talangan Pihak KetigaBukan Objek (0%)Wajib Lampirkan Kuitansi Pihak Ketiga
Biaya Riset Vendor Luar Negeri (Offshore)PPh Pasal 26 / P3B20% (atau 0-10% Tax Treaty)Wajib Lampirkan Form DGT Valid

Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa Riset Pasar

Perhatikan simulasi kasus pada PT Inovasi Retail Nusantara berikut:

PT Inovasi Retail Nusantara menyewa jasa PT Riset Konsumen Indonesia untuk melakukan studi pasar peluncuran lini produk minuman organik baru di 5 kota besar di Indonesia.

Rincian tagihan dari agensi riset adalah sebagai berikut:

Langkah Perhitungan Pajak:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp 80.000.000 (hanya imbalan jasa, karena biaya insentif dan transportasi memenuhi kriteria reimbursement resmi yang didukung bukti asli).
  2. PPh Pasal 23 Terutang: 2% × Rp 80.000.000 = Rp 1.600.000.
  3. Jumlah Pembayaran Bersih: Rp 120.000.000 - Rp 1.600.000 = Rp 118.400.000 (belum memperhitungkan PPN jika ada Faktur Pajak).
  4. Penerbitan e-Bupot: PT Inovasi Retail Nusantara menerbitkan Bukti Potong PPh 23 Unifikasi melalui Coretax DJP dengan kode objek PPh Pasal 23 Jasa Penelitian.

Aspek Insentif Super Deduction Tax untuk Riset dan Pengembangan (R&D)

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 153/PMK.010/2020 memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi *300% (Super Deduction Tax)* atas biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini:

  1. Kegiatan riset harus difokuskan pada inovasi produk berbasis teknologi, penciptaan paten baru, atau peningkatan efisiensi industri manufaktur.
  2. Perusahaan dapat bekerja sama dengan lembaga riset dalam negeri (pemerintah maupun swasta).
  3. Bukti transaksi, kontrak riset, dan bukti potong PPh 23 atas jasa riset menjadi dokumen pendukung vital dalam pengajuan proposal pemanfaatan insentif super deduction ke Kementerian Keuangan dan DJP.

Mitigasi Risiko SP2DK Terkait Beban Riset dan Survei

Dalam pengawasan kepatuhan perpajakan (tax compliance audit), fiskus secara rutin mengawasi akun beban riset:


Permudah Rekapitulasi Bukti Potong Jasa Riset dengan BukpotRekap

Mengekstraksi data puluhan bukti potong PPh 23 vendor riset, konsultan strategi, dan agensi pemasaran untuk keperluan ekualisasi bulanan kini tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu.

BukpotRekap membantu divisi akuntansi dan konsultan pajak:

Kunjungi bukpotrekap.id sekarang dan rasakan kemudahan rekap bukti potong pajak otomatis untuk bisnis Anda!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro