PPh 23 Jasa Studi Kelayakan (Feasibility Study) di Coretax 2026

Peran Strategis Studi Kelayakan Proyek dan Implikasi Perpajakannya

Sebelum korporasi menggelontorkan investasi modal berskala masif—baik untuk ekspansi pabrik baru, akuisisi lahan perkebunan, pembangunan pembangkit energi terbarukan, pengembangan proyek properti komersial, maupun peluncuran lini bisnis digital—penyusunan *Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study / FS)* merupakan prasyarat mutlak. Laporan studi kelayakan menjadi dasar krusial bagi dewan direksi, pemegang saham, serta konsorsium perbankan dan investor institusional untuk mengevaluasi kelayakan finansial, analisis pasar, mitigasi risiko hukum, kesiapan teknis, serta dampak lingkungan dan sosial dari rencana investasi tersebut.

Penyusunan studi kelayakan umumnya diserahkan kepada kantor konsultan manajemen independen, lembaga riset keuangan, konsultan rekayasa teknik, atau kantor akuntan dan penilai publik berlisensi. Dalam konteks tata kelola keuangan korporasi, pembayaran imbalan jasa atas pembuatan studi kelayakan ini terikat kewajiban pemotongan pajak penghasilan di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Di era integrasi sistem administrasi Coretax DJP 2026, ketepatan klasifikasi transaksi dan kode objek pajak (tax withholding code) diawasi secara otomatis melalui validasi data terintegrasi. Kesalahan dalam membedakan antara jasa konsultan umum, jasa teknik, atau jasa penilai dapat memicu inkonsistensi data pelaporan, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), serta penolakan kredit pajak saat audit laporan keuangan.

Artikel ini mengupas secara komprehensif aspek perpajakan atas jasa studi kelayakan, penentuan tarif, klasifikasi subjek hukum vendor, alur pembuatan bukti potong di Coretax, hingga tips rekonsiliasi fiskal.


Kerangka Regulasi dan Klasifikasi PPh Pasal 23

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas penyerahan jasa studi kelayakan berakar pada regulasi perpajakan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024 mengenai standarisasi dan administrasi bukti pemotongan unifikasi pada Coretax DJP.

Klasifikasi Jenis Jasa pada PMK 141/PMK.03/2015

Studi kelayakan merupakan perikatan multidisiplin. Berdasarkan PMK 141/2015, jasa pembuatan studi kelayakan dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos jasa berikut:

Tarif Pajak yang Berlaku


Matriks Perbedaan Subjek Hukum Penyedia Jasa Studi Kelayakan

Pemotong pajak wajib meneliti bentuk badan hukum penerima penghasilan sebelum memotong pajak:

Bentuk Subjek Pajak Penyedia JasaContoh EntitasJenis Pajak yang Wajib DipotongMekanisme Perhitungan
Badan Usaha Domestik (WPDN)PT Mandiri Konsultan Investasi / CV Analisa PrimaPPh Pasal 23 Jasa Konsultan / Jasa Teknik2% × Jumlah Bruto Imbalan Jasa
Konsultan Perorangan (Independen)Ekonom / Pakar Keuangan Perorangan (Tenaga Ahli)PPh Pasal 21 Tenaga Ahli (Bukan Pegawai)Tarif Pasal 17 × (50% × Penghasilan Bruto)
Firma Hukum / Kantor Konsultan HukumPersekutuan Perdata Konsultan Hukum (Legal Due Diligence)PPh Pasal 23 Jasa Konsultan Hukum2% × Jumlah Bruto Imbalan Jasa
Badan Usaha Luar Negeri (WPLN)Konsultan Riset Internasional (Singapura/AS)PPh Pasal 26 / Hak Pemajakan P3B (DGT-1)20% × Bruto ATAU 0% jika lolos uji Treaty P3B

Studi Kasus Perhitungan PPh 23 Jasa Feasibility Study

PT Mega Energi Nusantara menandatangani perikatan kerja sama penyusunan studi kelayakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan PT Rekadaya Konsultan Prima (PKP, NPWP 16 digit aktif, berbadan hukum PT di Jakarta).

Nilai kontrak kerja sama:

Perhitungan Pajak:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Rp250.000.000
  2. PPh Pasal 23 Terutang (2% x Rp250.000.000): Rp5.000.000
  3. Jumlah Pembayaran Bersih (Net Transfer ke Rekanan):

Total Invoice (Rp307.500.000) - PPh 23 (Rp5.000.000) = Rp302.500.000

  1. PT Mega Energi Nusantara wajib menerbitkan Bukti Potong PPh 23 Unifikasi melalui Coretax dan menyetorkan kas negara senilai Rp5.000.000.

Langkah Penerbitan Bukti Potong Coretax DJP 2026

Berikut alur pembuatan e-Bupot Unifikasi untuk transaksi jasa studi kelayakan pada sistem Coretax DJP:

```

+-------------------------------------------------------------+

PORTAL UTAMA CORETAX DJP 2026

+-------------------------------------------------------------+

|

v

+-------------------------------------------------------------+

Modul: Bukti Pemotongan Pajak

+-------------------------------------------------------------+

|

v

+-------------------------------------------------------------+

1. Input Identitas: Masukkan NPWP 16 Digit / NITKU Vendor
2. Pilih Kode Objek Pajak:
- 28-104-03 (Jasa Konsultan) ATAU
- 28-104-05 (Jasa Teknik)
3. Input Dokumen Dasar: Nomor Kontrak / Perjanjian FS
4. Masukkan Jumlah Bruto (DPP): Rp250.000.000
5. Sistem Menghitung Otomatis: PPh 23 = Rp5.000.000

+-------------------------------------------------------------+

|

v

+-------------------------------------------------------------+

Otorisasi & Tanda Tangan Elektronik Sertifikat

+-------------------------------------------------------------+

|

v

+-------------------------------------------------------------+

Unduh PDF Bukti Pemotongan Ber-QR Code Sah

+-------------------------------------------------------------+

```


Pedoman Mitigasi Risiko Audit dan Pembuktian Substansi Ekonomi (Economic Substance)

Dalam audit perpajakan, biaya konsultan studi kelayakan yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sering kali menjadi fokus pengujian kewajaran biaya (tax deductibility test):

  1. Kelengkapan Deliverable Proyek: Wajib Pajak wajib menyimpan salinan lengkap Laporan Final Studi Kelayakan (Final Feasibility Study Report), presentasi eksekutif, serta berita acara serah terima (BAST).
  2. Kesesuaian dengan Rencana Bisnis Perusahaan: Pastikan proyek yang distudikan memiliki korelasi langsung dengan aktivitas perolehan penghasilan perusahaan (3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan).
  3. Arsip Terintegrasi: Satukan berkas SPK, invoice, faktur pajak PPN, dan e-Bupot PPh 23 ke dalam folder arsip digital terstruktur.

Optimalkan Pengelolaan Bukti Potong Konsultan dengan BukpotRekap

Korporasi yang aktif melakukan investasi proyek bekerja sama dengan belasan kantor konsultan, penilai publik, lembaga riset, dan konsultan teknik. Di masa penutupan SPT Tahunan PPh Badan, mengumpulkan dan merekap seluruh bukti potong PPh 23 secara manual rentan menimbulkan selisih data dan menghabiskan waktu berharga tim akuntansi.

Gunakan BukpotRekap Web App untuk mempermudah alur kerja perpajakan Anda:

Tingkatkan efisiensi kepatuhan pajak perusahaan Anda sekarang di BukpotRekap!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro