PPh 23 Jasa Uji Tak Merusak (NDT) dan Inspeksi Las di Coretax 2026

Vitalnya Pengujian Tak Merusak (NDT) dalam Integritas Struktur Industri

Dalam industri manufaktur alat berat, perakitan kapal (shipbuilding), fabrikasi bejana tekan (pressure vessel), instalasi boiler pembangkit listrik, hingga pembangunan jaringan pipa transmisi minyak dan gas, sambungan las (welding joint) adalah titik paling kritis. Retak mikro (micro-cracks), porositas tersembunyi (porosity), kurangnya penetrasi las (incomplete penetration), atau inklusi terak (slag inclusion) di dalam logam dapat memicu ledakan katastropik dan kegagalan struktural fatal.

Untuk memastikan sambungan logam memenuhi standar keselamatan internasional (seperti standar ASME, API, AWS, atau DNV), industri mengandalkan metode *Uji Tak Merusak atau Non-Destructive Testing (NDT)*.

Metode NDT memungkinkan pemeriksaan cacat internal dan permukaan logam secara presisi tanpa merusak keutuhan komponen yang diuji. Metode utama NDT meliputi:

Pelaksanaan pengujian NDT dilakukan oleh personel teknisi berkualifikasi khusus (NDT Level I, II, dan III bersertifikasi ASNT/ISO 9712) yang dipekerjakan oleh laboratorium uji independen atau perusahaan inspeksi teknik.

Dari sisi perpajakan, transaksi jasa pengujian NDT memiliki perlakuan khusus pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Pengujian Mutu / Laboratorium atau Jasa Teknik. Namun, kerap timbul perdebatan klasik di meja akuntansi: *Kapan jasa NDT dipotong PPh 23 sebesar 2%, dan kapan dikategorikan sebagai PPh Final Jasa Pelaksana/Pengawas Konstruksi? Bagaimana perlakuan pajak atas sewa peralatan NDT dan bahan habis pakai (consumables) di era Coretax DJP 2026?*


Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa NDT

Kewajiban pemotongan pajak atas jasa inspeksi pengujian NDT diatur dalam koridor regulasi berikut:

  1. Undang-Undang PPh stdtd UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengenai pemotongan pajak atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015):
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (sebagai pembanding rezim PPh Final vs PPh 23).
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengenai tata cara penerbitan Bukti Pemotongan Unifikasi Coretax DJP.

Ketentuan Tarif Pajak:


PPh 23 Jasa NDT vs PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022)

Salah satu titik sengketa paling sering terjadi antara fiskus dan wajib pajak adalah klasifikasi transaksi: apakah pekerjaan NDT masuk ke rezim PPh Pasal 23 (2% Non-Final) atau PPh Final Jasa Konstruksi (2,65% - 4% Final)?

Mari kita bedah batasan hukumnya:

Kriteria PembedaPPh Pasal 23 Jasa Pengujian / NDTPPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022)
Karakteristik PekerjaanPengujian mutu independen, audit radiografi las, pengujian bejana tekan operasional (plant inspection / turnaround shutdown).Pengawasan atau pelaksanaan konstruksi terintegrasi pada proyek pembangunan fisik gedung, jembatan, atau instalasi sipil.
Legalitas Perizinan UsahaMemiliki Surat Izin Usaha Inspeksi Teknik (SBU Inspeksi) / Laboratorium Uji ISO 17025 / BAPETEN (untuk radiografi).Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang teregistrasi di LPJK / Kementerian PUPR.
Pihak yang MengontrakDikontrak langsung oleh pemilik pabrik (plant owner) atau kontraktor fabrikasi sebagai pihak ketiga penguji independen (Third Party Inspection / TPI).Dikontrak sebagai satu kesatuan paket pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan konstruksi terintegrasi.
Rezim PerpajakanPPh Pasal 23 (Tarif 2% Non-Final)PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Tarif 2,65% - 4% Sesuai Kualifikasi SBU)
Rekomendasi Tim Tax: Jika vendor NDT yang Anda tunjuk adalah perusahaan laboratorium penguji independen berizin BAPETEN/ISO 17025 tanpa SBU Konstruksi, transaksi tersebut mutlak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, bukan PPh Final Konstruksi.

Komponen Biaya dalam Invoice NDT: Jasa, Sewa Alat, dan Consumables

Dalam penagihan proyek inspeksi NDT berskala besar, vendor umumnya merinci invoice ke dalam beberapa pos biaya:

  1. Imbalan Jasa Personel NDT: Biaya harian (man-day rate) untuk Inspektur NDT Level II/III, Teknisi Radiografi (OR), dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
  2. Sewa Peralatan Uji Khusus: Biaya pemakaian kamera radiografi Iridium-192, crawler sinar-X pipa, peralatan ultrasonic phased array, atau magnetic yoke.
  3. *Bahan Habis Pakai (Consumables): Pembelian film radiografi industri, cairan developer/fixer, cairan penetrant spray, aerosol cleaner, serbuk magnetik, serta blok kalibrasi uji (step wedge / IIW block*).

Ketentuan DPP Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015:

```

+-----------------------------------------------------------------------------------------+

STRUKTUR DPP PPH 23 ATAS INVOICE JASA PENGUJIAN NDT

+-----------------------------------------------------------------------------------------+

[ Pos Tagihan 1: Imbalan Jasa Teknisi NDT ] ───────► DPP PPh 23 Jasa Pengujian (2%)
[ Pos Tagihan 2: Sewa Kamera Radiografi / Crawler ] ► DPP PPh 23 Sewa Harta (2%)
[ Pos Tagihan 3: Material Film & Bahan Kimia ] ───► BUKAN Objek PPh 23 (0%)
(Wajib dilampirkan faktur pembelian terpisah / invoice rincian DO barang suplier)

+-----------------------------------------------------------------------------------------+

```

Apabila vendor menerbitkan invoice sistem borongan (lump sum) tanpa melampirkan bukti pengadaan material film dan cairan kimia secara terpisah, maka seluruh nilai tagihan bruto (di luar PPN) menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh 23.


Contoh Kasus Perhitungan Pajak Proyek Inspeksi NDT Pipa Pabrik

PT Petro Fabrikasi Indonesia (PKP) melakukan fabrikasi modul pipa gas tekanan tinggi (high-pressure gas header). Untuk memenuhi spesifikasi keselamatan, perusahaan menyewa jasa pengujian radiografi (RT) dan ultrasonic (UT) dari PT Inspeksi Sinar Presisi (memiliki NPWP 16 digit dan izin pemanfaatan radiasi BAPETEN).

Rincian tagihan dalam invoice PT Inspeksi Sinar Presisi adalah sebagai berikut:

Perhitungan Pajak:

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengujian NDT:

$ ext{DPP Jasa NDT} = ext{Rp } 60.000.000$

$ ext{PPh 23 Jasa Pengujian (2%)} = 2% imes ext{Rp } 60.000.000 = ext{Rp } 1.200.000$

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 atas Sewa Alat Uji:

$ ext{DPP Sewa Alat} = ext{Rp } 25.000.000$

$ ext{PPh 23 Sewa Peralatan (2%)} = 2% imes ext{Rp } 25.000.000 = ext{Rp } 500.000$

  1. Perlakuan Material Film:

$ ext{Pengadaan Film Radiografi} = ext{Rp } 18.000.000 ightarrow ext{Bukan Objek PPh 23 (0%)}$

  1. Total PPh Pasal 23 yang Wajib Dipotong:

$ ext{Total PPh 23 Dipotong} = ext{Rp } 1.200.000 + ext{Rp } 500.000 = ext{Rp } 1.700.000$

  1. Perhitungan PPN (12%):

$ ext{Total DPP PPN} = ext{Rp } 60.000.000 + ext{Rp } 25.000.000 + ext{Rp } 18.000.000 = ext{Rp } 103.000.000$

$ ext{PPN Masukan (12%)} = 12% imes ext{Rp } 103.000.000 = ext{Rp } 12.360.000$

  1. Jumlah Pembayaran Bersih yang Ditransfer:

$ ext{Total Tagihan Bruto} = ext{Rp } 103.000.000 + ext{Rp } 12.360.000 = ext{Rp } 115.360.000$

$ ext{Kas Ditransfer ke Vendor} = ext{Rp } 115.360.000 - ext{Rp } 1.700.000 = ext{Rp } 113.660.000$


Alur Penerbitan e-Bupot Unifikasi Coretax 2026 untuk Jasa NDT

Dalam modul e-Bupot Unifikasi pada Coretax DJP 2026, pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Potong dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

  1. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Validasi Identitas Penerima Penghasilan:
  1. Perekaman Dokumen Dasar:
  1. Pemberian Bukti Potong kepada Vendor:

Solusi Otomasi Rekonsiliasi Bukti Potong dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan galangan kapal, kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Construction), dan manufaktur boiler yang setiap bulannya memproses puluhan sertifikat pengujian NDT dan bukti potong pajak, pencocokan data antara bukti potong e-Bupot Unifikasi dengan buku kas dan PPN Masukan memakan waktu kerja yang sangat panjang jika dilakukan secara manual.

Tingkatkan produktivitas tim akuntansi dan pajak Anda menggunakan BukpotRekap (bukpotrekap.id):

Kunjungi bukpotrekap.id hari ini dan rasakan kemudahan mengelola ribuan bukti potong perpajakan secara otomatis!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro