PPh 23 Sewa Scaffolding Perancah Proyek Konstruksi Coretax
Penggunaan Scaffolding dalam Proyek Konstruksi & Aspek Pajaknya
Pembangunan proyek gedung bertingkat, jembatan, pabrik, hingga renovasi fasilitas industri selalu membutuhkan struktur perancah (scaffolding) sebagai sarana penopang kerja para pekerja di ketinggian. Perusahaan kontraktor umumnya memilih menyewa perlengkapan scaffolding (seperti main frame, cross brace, jack base, u-head jack, catwalk, hingga pipa scaffolding) dari vendor spesialis perancah ketimbang melakukan investasi pembelian aset tetap yang membebani neraca.
Namun dalam praktiknya, pengadaan scaffolding di lapangan sering kali menimbulkan keraguan perpajakan yang signifikan: Apakah transaksi tersebut merupakan sewa harta bergerak yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%, ataukah termasuk dalam rumpun Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final sesuai PP No. 9 Tahun 2022?
Di era sistem Coretax DJP 2026, perbedaan pemotongan antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Jasa Konstruksi diawasi secara otomatis melalui validasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan sertifikasi badan usaha (SBU). Kesalahan penentuan objek pajak dapat mengakibatkan sanksi administrasi bunga perpajakan serta sengketa klaim kredit pajak.
PPh 23 Sewa Harta vs PPh Final Jasa Konstruksi: Batas Pembeda
Untuk menentukan jenis pajak yang tepat, tim perpajakan wajib menelaah *lingkup pekerjaan (scope of work) dan sertifikasi penyedia scaffolding*:
```
+-------------------------------------------------------------------------------+
| MATRIKS PEMISAHAN PERPAJAKAN SCAFFOLDING / PERANCAH KONSTRUKSI |
|---|
+-------------------------------------------------------------------------------+
| KONDISI 1: SEWA MURNI PERALATAN SCAFFOLDING (PPh Pasal 23 - Tarif 2%) |
|---|
| - Vendor hanya menyewakan modul material scaffolding tanpa tenaga kerja pasang. |
| - Kontraktor penyewa melakukan perakitan (erection) dan pembongkaran sendiri. |
| - Tidak membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. |
| - Objek Pajak: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta (PPh 23). |
+-------------------------------------------------------------------------------+
| KONDISI 2: SEWA TERMASUK JASA PASANG & BONGKAR (PPh Final Jasa Konstruksi) |
|---|
| - Vendor menyediakan material scaffolding SEKALIGUS tim teknisi pemasangan. |
| - Pekerjaan mencakup desain struktur perancah, erection, dismantling, K3. |
| - Vendor memiliki SBU Konstruksi: Dikenakan PPh Final PP 9/2022 (Tarif 1,75%-4%). |
| - Jika vendor TIDAK ber-SBU: Dikenakan PPh Final tarif non-kualifikasi (4%). |
+-------------------------------------------------------------------------------+
```
Dasar Regulasi Pajak
- Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 1 UU PPh: Mengatur pemotongan PPh sebesar 2% atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022: Mengatur perlakuan PPh Final atas Jasa Konstruksi bagi pekerjaan pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan konstruksi.
- PMK No. 141/PMK.03/2015: Menegaskan ruang lingkup sewa mesin dan peralatan industri.
Analisis Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Jika transaksi disepakati sebagai sewa murni peralatan scaffolding:
| Kategori Vendor Penyewa | Status NPWP / NIB | Tarif Pemotongan | Sifat Pajak | Dasar Pengenaan Pajak |
|---|---|---|---|---|
| Badan Usaha (PT / CV Rental Scaffolding) | Memiliki NPWP Aktif | 2% | Tidak Final (Dapat Dikreditkan) | Nilai bruto sewa scaffolding |
| Badan Usaha Rental Scaffolding | Tidak Memiliki NPWP | 4% (100% lebih tinggi) | Tidak Final | Otomatis dihitung Coretax |
| Penyedia Paket Instalasi Pasang-Bongkar (Ber-SBU) | SBU Kualifikasi Menengah/Besar | 2,65% | PPh Final PP 9/2022 | Nilai bruto kontrak pekerjaan |
Komponen Biaya Tambahan dalam Sewa Scaffolding
Selain biaya sewa unit (rental rate per set/month), invoice rental scaffolding sering mencakup:
- Mobilization & Demobilization Fee (ongkos kirim armada truk)
- Cleaning & Repair Fee (biaya pembersihan semen dan perbaikan perancah bengkok)
- Missing Item Replacement (ganti rugi komponen scaffolding yang hilang)
Sesuai ketentuan, pos mob-demob dan biaya perawatan yang ditagihkan oleh vendor rental merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak sewa harta, sehingga wajib digabungkan ke dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak
PT Wijaya Karya Beton menyewa 500 set scaffolding dari PT Scaffindo Rental Mandiri selama 2 bulan untuk proyek pembangunan gedung perkantoran.
Komponen Tagihan Invoice:
- Sewa 500 set scaffolding (2 bulan @ Rp50.000/set/bulan): Rp50.000.000
- Biaya Mobilisasi & Demobilisasi Truk: Rp6.000.000
- Biaya Pembersihan Material Pasca-Sewa: Rp4.000.000
- Total Nilai Invoice (di luar PPN): Rp60.000.000
Langkah Perhitungan Perpajakan:
- Identifikasi Jenis Pajak: Karena PT Scaffindo hanya menyewakan unit tanpa tim perakitan di proyek, transaksi merupakan Sewa Harta Bergerak (PPh Pasal 23).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp50.000.000 + Rp6.000.000 + Rp4.000.000 = Rp60.000.000.
- PPh Pasal 23 yang Dipotong Kontraktor: 2% x Rp60.000.000 = Rp1.200.000.
- Pembayaran Kas Bersih ke Vendor: Rp60.000.000 - Rp1.200.000 = Rp58.800.000 (ditambah PPN 12%).
Tata Cara Input Bukti Potong di Portal Coretax DJP
Panduan langkah demi langkah penerbitan bukti potong e-Bupot Unifikasi PPh 23 sewa scaffolding di Coretax 2026:
- Login Akun Coretax: Masuk ke portal resmi DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit penanggung jawab akun perusahaan.
- Pilih Modul Bukti Potong Unifikasi: Klik Tax Deduction > Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23.
- Input NPWP Rekanan: Masukkan NPWP PT penyedia rental scaffolding. Sistem otomatis menampilkan nama legal badan usaha.
- Pilih Kode Objek Pajak (KOP): Pilih kode
24-100-02(Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Selain Tanah dan/atau Bangunan). - Input Nilai DPP: Masukkan nilai total bruto tagihan (Rp60.000.000). Nilai PPh terutang 2% (Rp1.200.000) otomatis terhitung oleh sistem.
- Input Nomor Dokumen Referensi: Masukkan nomor Surat Perjanjian Sewa (Rental Agreement) dan nomor Invoice penagihan.
- Tanda Tangan Elektronik: Bubuhkan sertifikat digital dan terbitkan bukti potong resmi.
Efisiensi Pengelolaan Bukti Potong Proyek Konstruksi dengan BukpotRekap
Proyek konstruksi skala menengah dan besar melibatkan puluhan hingga ratusan subkontraktor dan vendor persewaan alat berat, perancah, genset, hingga kendaraan logistik. Setiap transaksi menghasilkan bukti pemotongan PPh 23 dan PPh Final yang terbit dalam format PDF elektronik.
Menjelang akhir tahun buku, proses rekonsiliasi dan ekualisasi bukti potong untuk keperluan kredit pajak SPT Tahunan PPh Badan sering kali menjadi mimpi buruk jika masih dicatat secara manual di lembar kerja spreadsheet.
Dengan BukpotRekap, tim akuntansi proyek dapat mengunggah seluruh berkas PDF bukti potong PPh 23, PPh 22, dan e-Bupot Unifikasi sekaligus. Sistem pintar BukpotRekap akan mengekstrak seluruh data (nomor bupot, nama vendor, NPWP, DPP, dan nilai PPh) secara otomatis menjadi file Excel (.xlsx) yang rapi dan terverifikasi dalam hitungan detik. Coba sekarang di bukpotrekap.id/app!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro