BukpotRekap › Blog

PPh 23 Sewa Sound System, Lighting & Genset di Coretax 2026

Dinamika Industri Event Production & Pajak Sewa Peralatan

Penyelenggaraan acara modern—mulai dari festival musik, pameran dagang (expo), konferensi internasional, peluncuran produk korporat (product launching), konser, hingga resepsi dan corporate gathering—membutuhkan dukungan infrastruktur event production yang masif. Kelancaran sebuah acara berskala besar bertumpu pada ketersediaan tata suara (sound system line array), tata cahaya (lighting stage & moving head), pasokan daya darurat (silent generator set / genset), struktur panggung rigging, tenda roder/sarnafil, serta layar visual digital (LED screen display / video wall).

Bagi perusahaan penyelenggara, agensi periklanan, korporasi penyewa, maupun pengelola venue, transaksi penyewaan perangkat keras (hardware & equipment) tersebut merupakan aktivitas operasional rutin dengan perputaran dana yang signifikan. Namun, dalam ranah akuntansi perpajakan, pos pengeluaran ini kerap menimbulkan kerancuan interpretasi.

Pertanyaan mendasar yang sering dihadapi oleh bagian finance & tax: *Apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 Sewa Harta, PPh Pasal 23 Jasa Event Organizer, ataukah PPh Pasal 21 Jasa Operator/Kru Teknis? Bagaimana perlakuan pajak jika vendor menagihkan paket all-in-one yang menggabungkan sewa alat, biaya mobilisasi, dan upah tim teknisi? Serta bagaimana tata cara penerbitan Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot Unifikasi) di portal Coretax DJP 2026?*

Artikel ini mengupas tuntas klasifikasi objek pajak, batasan tarif, pemisahan komponen tagihan, simulasi perhitungan riil, hingga mitigasi risiko pemeriksaan pajak (SP2DK) di era integrasi Coretax DJP.


Landasan Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Sewa Peralatan

Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penyewaan peralatan acara berpedoman pada hierarki regulasi perpajakan berikut:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 1.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2026 (atau regulasi teknis terkait penerapan sistem administrasi perpajakan terpadu Coretax DJP).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 1 UU PPh, atas penghasilan berupa:

"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)"

dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peralatan event seperti sound system, amplifier, mikrofon wireless, konsol mixer digital, lampu moving head/par LED, mesin genset, modul LED screen, panggung rigging, truss aluminium, dan proyektor diklasifikasikan sebagai *harta bergerak (movable assets)*, sehingga mutlak menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 Sewa Harta.


Klasifikasi Objek Pajak di e-Bupot Unifikasi Coretax DJP

Dalam formulir pembuatan Bukti Potong Unifikasi pada sistem Coretax DJP 2026, pengguna wajib memilih Kode Objek Pajak yang tepat agar tidak terjadi salah kamar klasifikasi SPT.

Ruang Lingkup TransaksiKode Objek Pajak CoretaxKlasifikasi RegulasiTarif Efektif
Sewa Sound System, Lighting, Genset, LED Screen, Panggung28-104-10Sewa & Penghasilan Lain Penggunaan Harta2%
Jasa Manajemen Event Organizer (EO Package)28-104-21Jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer)2%
Jasa Operator / Sound Engineer / Teknisi (Vendor Badan Usaha)28-104-16 / 28-104-47Jasa Teknik / Jasa Pemeliharaan / Jasa Lainnya2%
Jasa Operator / Sound Engineer (Orang Pribadi / Freelancer)21-100-02 / 21-100-09PPh Pasal 21 Tenaga Ahli / Bukan PegawaiTarif Pasal 17 (Progressive)
Sewa Gedung / Venue Indoor / Lahan Terbuka Permanen28-403-01PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Sewa Tanah/Bangunan10% (Final)

Struktur Tagihan: Faktur Paket (All-in) vs Tagihan Rinci (Itemized)

Salah satu titik kritis yang paling sering memicu sengketa saat pemeriksaan pajak (SP2DK) adalah struktur faktur tagihan (invoice) dari vendor produksi acara. Dalam praktiknya, penyedia jasa kerap menagihkan biaya dalam 2 (dua) format:

1. Tagihan Paket Lump-Sum (All-In One)

Vendor menerbitkan invoice tunggal bertuliskan: "Paket Produksi Tata Suara & Lighting Konser Musik 3 Hari - Rp100.000.000", tanpa rincian pemisahan antara nilai sewa barang, ongkos kirim (mobilisasi truk), dan honor kru teknisi.

2. Tagihan Rinci (Itemized Invoice & Breakdown)

Vendor menerbitkan rincian kontrak dan invoice yang memisahkan pos-pos biaya secara transparan:


Tarif Pemotongan: NPWP 16 Digit vs Non-NPWP di Coretax 2026

Di era Coretax DJP 2026, validasi identitas Wajib Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit terintegrasi (NIK untuk Orang Pribadi atau 16 digit angka bagi Badan Usaha).

```

+-----------------------------------------------------------------------+

SKEMA TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 23 SEWA ALAT

+-----------------------------------------------------------------------+

Vendor Ber-NPWP Valid (16 Digit):
--> Tarif: 2% x Jumlah Bruto (Tidak Termasuk PPN)
Vendor Tidak Memiliki NPWP / Identitas Pajak Tidak Valid:
--> Tarif Lebih Tinggi: 100% Tambahan (Tarif Efektif 4%)
--> 4% x Jumlah Bruto (Tidak Termasuk PPN)

+-----------------------------------------------------------------------+

```

Catatan Penting: Pastikan sebelum melakukan pembayaran dan pemotongan, tim akuntansi melakukan pengecekan validitas NPWP vendor melalui menu master data Coretax DJP untuk memastikan tarif 2% yang diterapkan sah secara sistemik.


Simulasi Penghitungan Riil & Jurnal Akuntansi

Mari kita cermati contoh kasus transaksi nyata pada perusahaan promotor acara.

Kasus Transaksi

PT Festival Nusantara Jaya (Pengguna Jasa / Pemotong Pajak) menyewa seperangkat peralatan panggung dari CV Nada Pesta Gemilang (Penyedia Jasa / PKP, ber-NPWP valid) untuk keperluan festival musik selama 2 hari dengan rincian invoice:

Penghitungan Pemotongan Pajak

$ ext{DPP PPh 23} = ext{Rp100.000.000}$

$ ext{PPh Pasal 23 Terutang (2%)} = 2% imes ext{Rp100.000.000} = ext{Rp2.000.000}$

$ ext{Jumlah Kas Bersih yang Ditransfer ke Vendor} = ext{Total Tagihan} - ext{PPh 23} = ext{Rp111.000.000} - ext{Rp2.000.000} = ext{Rp109.000.000}$

Pencatatan Jurnal Akuntansi (Sisi Pemotong Pajak)

Saat menerima invoice dan mengakui utang:

Saat pelunasan dan penyetoran pajak:


Langkah Penerbitan e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax DJP 2026

Berikut tahapan teknis bagi staf pajak perusahaan dalam membuat Bukti Potong Unifikasi PPh 23 di Coretax:

  1. Login Portal Coretax: Masuk ke portal resmi DJP menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi korporat.
  2. Akses Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih tab Pelayanan Pajak > Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi > Buat Bukti Potong PPh Pasal 23/26.
  3. Pilih Masa & Tahun Pajak: Tentukan masa pajak berjalan (misal: September 2026).
  4. Input Identitas Penerima Penghasilan: Masukkan NPWP CV Nada Pesta Gemilang. Sistem Coretax akan melakukan verifikasi otomatis nama perusahaan dan status validitas NPWP.
  5. Pilih Kode Objek Pajak: Masukkan kode 28-104-10 (Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta).
  6. Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Isikan nominal DPP bruto sebesar 100000000. Sistem akan menghitung otomatis nilai PPh terutang sebesar 2000000 (tarif 2%).
  7. Lampirkan Dokumen Dasar Transaksi: Isi nomor invoice dan nomor Faktur Pajak PPN yang diterbitkan vendor.
  8. Tanda Tangan Elektronik & Terbitkan: Klik simpan dan tandatangani menggunakan Sertifikat Elektronik / Passphrase korporat.
  9. Unduh PDF Bukti Potong: Unduh berkas PDF resmi e-Bupot Unifikasi ber-QR Code untuk diarsipkan dan dikirimkan salinannya kepada pihak vendor.

Checklist Audit & Mitigasi SP2DK Terkait Sewa Peralatan

Kerap kali Account Representative (AR) di KPP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena adanya selisih ekualisasi antara pos Beban Promosi/Beban Acara di Laporan Laba Rugi dengan Objek PPh 23 yang dilaporkan di SPT Masa Unifikasi.

Guna mencegah sengketa pajak, pastikan tim kepatuhan internal melengkapi dokumen pendukung berikut:


Otomatisasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap

Bagi agensi periklanan, korporasi MICE, pengelola gedung, atau vendor produksi acara yang mengelola puluhan hingga ratusan event setiap kuartal, volume bukti potong yang diterbitkan maupun diterima sangatlah masif. Rekapitulasi manual dengan mengetik ulang data dari PDF Bukti Potong ke Microsoft Excel memakan waktu berjam-jam dan sangat rawan terhadap salah input (human error).

BukpotRekap (bukpotrekap.id) hadir sebagai solusi otomatisasi modern:

  1. Ekstraksi PDF e-Bupot Instan: Cukup seret (drag-and-drop) puluhan file PDF Bukti Potong Unifikasi (PPh 23, PPh 21, PPh Final). Sistem mengekstrak seluruh data (Nomor Bupot, NPWP, Nama Lawan Transaksi, Kode Objek Pajak, Nilai Bruto DPP, dan PPh Dipotong) dalam hitungan detik.
  2. Export Format Siap Import Excel / Coretax: Data tersusun rapi dalam format spreadsheet terstandarisasi untuk rekonsiliasi fiskal dan penyusunan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan.
  3. Privasi & Keamanan Data Terjamin: Pemrosesan dokumen berjalan secara aman tanpa menyimpan data sensitif perusahaan di luar kebutuhan pengolahan.

Optimalkan pengelolaan pajak operasional acara Anda, hindari denda keterlambatan pelaporan, dan wujudkan kepatuhan pajak bebas stres di era Coretax DJP 2026 bersama BukpotRekap.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro