Panduan Pajak Hadiah, Undian & Penghargaan: PPh Final 4(2) 2026

Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Hadiah dan Penghargaan

Dalam aktivitas pemasaran bisnis, program loyalitas pelanggan, hingga perlombaan korporasi, pemberian hadiah (giveaway, lucky draw, perlombaan, dan bonus prestasi) merupakan strategi promosi yang sangat umum digunakan. Namun, dari perspektif perpajakan Indonesia, setiap penyerahan hadiah mengandung kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang ketentuannya diatur secara spesifik berdasarkan sifat dan mekanisme perolehannya.

Landasan hukum utama pengenaan pajak atas hadiah dan penghargaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 stdtd. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan terkait SPT Masa PPh Unifikasi dan implementasi Coretax DJP 2026.

Penyelenggara kegiatan atau pemberi hadiah berkedudukan sebagai Pemotong Pajak. Pemotong bertanggung jawab penuh untuk memotong PPh, menyetorkan ke kas negara, serta menerbitkan Bukti Pemotongan (e-Bupot) resmi melalui portal Coretax DJP sebelum hadiah diserahterimakan kepada pemenang.


Klasifikasi Jenis Hadiah dan Perlakuan Pajak Penghasilan

Perlakuan pajak atas hadiah sangat bergantung pada cara perolehannya. Terdapat 4 (empat) klasifikasi utama:

Klasifikasi HadiahDefinisi & KarakteristikJenis PemajakanTarif PajakDasar Pemotongan
*Hadiah Undian (Lucky Draw)*Hadiah yang diperoleh melalui penarikan undian tanpa keahlian/prestasiPPh Pasal 4 ayat (2) Final25% FinalNilai Bruto Hadiah / Nilai Pasar
Hadiah Perlombaan (WP OP)Hadiah kompetisi/turnamen yang dimenangkan Wajib Pajak Orang PribadiPPh Pasal 21Tarif Pasal 17 / TERNilai Bruto Hadiah
Hadiah Perlombaan (WP Badan)Hadiah kompetisi yang dimenangkan oleh entitas Badan Usaha dalam negeriPPh Pasal 2315% Tidak FinalNilai Bruto Hadiah
Hadiah Penghargaan / PrestasiImbalan atas prestasi kerja, inovasi, atau kontribusi tertentuPPh Pasal 21 / 23Sesuai Subjek PenerimaNilai Bruto Hadiah

1. Hadiah Undian (PPh Pasal 4 Ayat 2 - Tarif 25% Final)

Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui penarikan undian atau cara lain yang penentuannya semata-mata didasarkan pada faktor keberuntungan (luck/chance).

2. Hadiah Perlombaan dan Kompetisi

Hadiah perlombaan adalah hadiah yang diperoleh melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, keterampilan, ilmu pengetahuan, seni, olahraga, dan sejenisnya.

3. Hadiah Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghargaan

Hadiah yang diberikan kepada karyawan sehubungan dengan prestasi kerja rutin atau bonus loyalitas dikategorikan sebagai penghasilan teratur/tidak teratur pegawai, sehingga digabungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan masa pajak bersangkutan.


Mekanisme Penanggungan Pajak Hadiah (Dipungut vs Ditanggung Penyelenggara)

Dalam praktiknya, penyelenggara program promosi kerap memberikan opsi mengenai siapa yang menanggung beban PPh hadiah undian:

```

[Skema Penyerahan Hadiah Undian]

|

+---> Opsi A: Pajak Dipotong dari Hadiah (Ditanggung Pemenang)

| Pemenang menerima nominal bersih setelah dipotong 25% PPh Final

|

+---> Opsi B: Pajak Ditanggung Penyelenggara Promosi (Gross-Up / Biaya Promosi)

Penyelenggara membayarkan PPh 25% ke kas negara atas nama pemenang

```

  1. Pajak Ditanggung Pemenang: Jika nilai hadiah uang tunai Rp100.000.000, pemotong memotong Rp25.000.000 (25%), dan pemenang menerima uang tunai bersih sebesar Rp75.000.000 beserta lembar Bukti Potong PPh Final.
  2. Pajak Ditanggung Penyelenggara (Gross-up): Jika penyelenggara menjanjikan hadiah mobil seharga Rp300.000.000 bebas pajak bagi pemenang, maka beban PPh 25% (Rp75.000.000) disetorkan oleh penyelenggara. Bagi perusahaan penyelenggara, biaya hadiah dan pajak yang ditanggung dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense) sepanjang dibuatkan Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai PMK-61/PMK.03/2020.

Tata Cara Penerbitan Bukti Potong Hadiah di Coretax DJP 2026

Pada sistem Coretax DJP, seluruh penerbitan bukti pemotongan PPh Hadiah Undian (Pasal 4 ayat 2) maupun Hadiah Perlombaan (Pasal 21 / 23) diproses secara terpusat:

  1. Login ke Portal Coretax: Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak Badan / Penyelenggara Promosi.
  2. Buka Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih modul Pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi / PPh 21.
  3. Pilih Kode Objek Pajak:
  1. Input Identitas Pemenang: Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP pemenang. Sistem Coretax akan memvalidasi status kependudukan dan kepemilikan NPWP secara otomatis.
  2. Input Nilai Bruto & Verifikasi Tarif: Masukkan nilai pasar wajar hadiah. Sistem akan menghitung otomatis tarif 25% (untuk undian) atau tarif PPh 21/23.
  3. Tandatangani Dokumen Digital: Dokumen disahkan dengan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax. Unduh file PDF Bukti Potong resmi dan serahkan kepada penerima hadiah.

Tips Rekonsiliasi Fiskal Bukti Potong Hadiah bagi Tim Akuntansi

Bagi perusahaan yang menyelenggarakan ratusan hadiah giveaway digital atau undian berkala sepanjang tahun buku:

Gunakan BukpotRekap untuk mengekstrak, merekapitulasi, dan memvalidasi ratusan file PDF e-Bupot Coretax secara otomatis menjadi file Excel (.xlsx) dalam hitungan detik. Coba langsung di BukpotRekap Tools dan hemat waktu rekonsiliasi pajak Anda!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro