Panduan Pajak Saham & Obligasi: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) 2026

Pengantar: Pengenaan Pajak atas Portofolio Pasar Modal Indonesia

Aktivitas investasi di pasar modal Indonesia—baik berupa transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun perdagangan surat utang/obligasi (Surat Berharga Negara/SBN, ORI, Sukuk, dan Obligasi Korporasi)—mengalami peningkatan volume yang sangat pesat. Baik investor perorangan maupun treasury perusahaan korporasi kini aktif menempatkan dana kas menganggur (idle cash) pada berbagai instrumen pasar keuangan.

Secara hukum pajak, seluruh keuntungan dari penjualan instrumen saham di bursa efek serta penghasilan berupa bunga/kupon dan diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2).

Di era Coretax DJP 2026, integrasi data antara Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan sekuritas, perbankan kustodian, dan Direktorat Jenderal Pajak semakin ketat. Setiap pemotongan pajak atas dividen, kupon obligasi, dan penjualan saham otomatis tercatat dalam sistem prepopulated SPT Wajib Pajak.

Bagaimana aturan tarif terbaru, perlakuan perpajakan saham pendiri (founder shares), serta cara pelaporan bukti potong PPh Final pasar modal di Coretax DJP? Simak panduan mendalam berikut.


Tarif PPh Final Transaksi Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 1997.

Pajak atas transaksi saham bersifat Final, yang artinya dipotong langsung oleh perusahaan perantara pedagang efek (sekuritas/broker) pada saat penyelesaian transaksi (settlement), sehingga keuntungan (capital gain) penjualan saham tidak lagi dikenakan tarif umum PPh pada akhir tahun.

Jenis Transaksi SahamTarif PPh FinalDasar Pengenaan Pajak (DPP)Keterangan Pelaksana
Transaksi Penjualan Saham Bukan Pendiri (Reguler)0,1%Nilai Bruto Transaksi PenjualanDipotong otomatis oleh sekuritas
*Saham Pendiri (Founder Shares) Tambahan*0,5%Nilai Saham pada saat IPO (Initial Public Offering)Disetor saat IPO / batas waktu tertentu
Dividen Saham (Wajib Pajak Orang Pribadi)10% (atau 0% jika diinvestasikan kembali)Nilai Bruto Dividen TunaiSesuai ketentuan UU Cipta Kerja / PMK 18
Dividen Saham (Wajib Pajak Badan DN)0% (Bukan Objek Pajak)Nilai Bruto DividenBebas PPh tanpa syarat kepemilikan saham

Catatan Kritis untuk Investor Saham:

  1. Kerugian Tidak Dapat Dikompensasi: Karena transaksi penjualan saham dikenakan PPh Final dari nilai bruto penjualan (bukan dari keuntungan bersih), maka kerugian transaksi saham (capital loss) tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak lainnya.
  2. Dividen Reinvestasi: Dividen yang diterima Orang Pribadi dibebaskan dari PPh Final jika diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal 3 tahun pajak dan dilaporkan melalui Laporan Realisasi Investasi di Coretax DJP.

Tarif dan Mekanisme PPh Final Bunga & Diskonto Obligasi

Ketentuan perpajakan atas obligasi (termasuk SBN, SBSN, ORI, Sukuk Ritel, dan Obligasi Korporasi) diatur melalui PP No. 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Final bunga obligasi bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) untuk menciptakan kesetaraan level (equal playing field) dengan reksa dana.

Instrumen ObligasiPenerima PenghasilanTarif PPh FinalDPP Pemotongan
Bunga / Kupon ObligasiWajib Pajak Dalam Negeri (OP & Badan)10%Jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (accrued interest)
Diskonto Obligasi Tanpa BungaWajib Pajak Dalam Negeri (OP & Badan)10%Selisih harga jual/nominal di atas harga beli
Bunga / Diskonto ObligasiWajib Pajak Luar Negeri (WPLN non-BUT)10% (atau sesuai P3B/Tax Treaty)Jumlah bruto bunga/diskonto
Bunga Obligasi Diterima BI / Dana PensiunLembaga Tertentu sesuai Syarat0% (Dikecualikan)Sesuai Keputusan Menkeu / UU PPh

Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax DJP

Bagi lembaga kustodian, perbankan, dan sekuritas yang menerbitkan Bukti Potong PPh Unifikasi, berikut kode objek pajak resmi di sistem Coretax DJP:


Cara Pelaporan Transaksi Pasar Modal di SPT Tahunan

Meskipun PPh atas saham dan obligasi bersifat Final dan tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak akhir tahun, Wajib Pajak tetap wajib melaporkannya pada SPT Tahunan di Coretax DJP:

  1. Lampiran Penghasilan yang Dikenakan PPh Final: Masukkan total nilai penjualan saham bruto dan total potongan PPh 0,1%, serta total bunga obligasi bruto dan PPh Final 10% yang dipotong.
  2. Daftar Harta Akhir Tahun (Koleksi Aset Pasar Modal): Cantumkan kepemilikan portofolio saham, obligasi pemerintah, dan reksa dana per 31 Desember berdasarkan harga perolehan (cost basis), bukan nilai pasar (market value).
  3. Pencocokan Prepopulated Data: Di Coretax DJP, data bukti potong yang diunggah sekuritas dan bank kustodian akan muncul di tab Kredit Pajak / Pemotongan Pihak Lain. Pastikan jumlahnya cocok dengan laporan monthly statement dari broker Anda.

Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong Investasi dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan holding, family office, atau manajer keuangan korporasi yang memiliki portofolio investasi aktif di banyak sekuritas dan bank kustodian, mengumpulkan dan merekonsiliasi puluhan hingga ratusan lembar PDF Bukti Potong PPh Final bisa menjadi beban administratif yang sangat melelahkan.

Gunakan BukpotRekap.id untuk mengotomatiskan seluruh alur rekapitulasi:

Coba gratis sekarang di BukpotRekap.id/app dan selesaikan rekap pajak investasi Anda dalam hitungan detik!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro