Panduan PPh Pasal 15 Pelayaran & Penerbangan di Coretax 2026

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pemajakan dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus (Special Tax Calculation Norm) yang diperuntukkan bagi golongan wajib pajak tertentu. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. berbagai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait, norma ini ditetapkan guna mengakomodasi sektor industri yang memiliki karakteristik pembukuan dan perolehan laba lintas yurisdiksi atau berisiko tinggi.

Di era transformasi administrasi perpajakan Coretax DJP 2026, pengelolaan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 15 telah diintegrasikan penuh ke dalam modul SPT Masa PPh Unifikasi Elektronik. Setiap entitas bisnis yang memanfaatkan jasa persewaan kapal, sewa pesawat udara (charter), atau jasa pengangkutan laut dan udara komersial wajib memahami klasifikasi subjek dan tarif yang berlaku agar terhindar dari salah potong atau sanksi keterlambatan pelaporan.

Sektor utama yang menjadi sasaran utama pengenaan PPh Pasal 15 mencakup:

  1. Perusahaan pelayaran dalam negeri (shipping companies).
  2. Perusahaan penerbangan dalam negeri (domestic airlines/charter).
  3. Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang beroperasi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  4. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tanpa BUT yang menerima imbalan atas carter kapal/pesawat (mengikuti ketentuan Tax Treaty/P3B).

Klasifikasi Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Tarif Efektif

Penentuan tarif PPh Pasal 15 didasarkan pada peredaran bruto (omzet) yang diterima perusahaan jasa transportasi laut atau udara. Berikut adalah ringkasan tarif dan perlakuan sifat pemajakannya:

Kategori Usaha / Subjek PajakDasar RegulasiTarif Norma Laba BersihTarif Efektif PPhSifat Pemajakan
Pelayaran Dalam NegeriKMK-416/KMK.04/19964% x Peredaran Bruto1,2% FinalFinal (PPh 15)
Penerbangan Dalam NegeriKMK-475/KMK.04/19966% x Peredaran Bruto1,8% Tidak FinalKredit Pajak Badan (PPh 15)
Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (BUT)KMK-417/KMK.04/19966% x Peredaran Bruto2,64% FinalFinal (Termasuk Branch Profit Tax)

1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Tarif 1,2% Final)

Bagi perusahaan pelayaran nasional yang memiliki izin operasional Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang (termasuk carter kapal time charter, voyage charter, atau bareboat charter) dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari peredaran bruto bersifat final.

2. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (Tarif 1,8% Tidak Final)

Bagi maskapai penerbangan domestik berbadan hukum Indonesia, penghasilan carter pesawat dikenakan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto bersifat tidak final.

3. Pelayaran dan Penerbangan Asing via BUT (Tarif 2,64% Final)

Perusahaan asing yang memiliki kantor perwakilan atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 15 efektif 2,64% final. Angka ini merupakan gabungan dari tarif PPh Pasal 15 (1,8%) ditambah Branch Profit Tax Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% atas laba bersih setelah pajak (0,84%), kecuali terdapat reduksi tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).


Perbedaan Krusial PPh Pasal 15 vs PPh Pasal 23 atas Sewa Alat Angkut

Salah satu sengketa kepatuhan yang kerap terjadi pada audit pajak adalah kerancuan antara pengenaan PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23 atas transaksi carter atau sewa armada:

```

[Transaksi Sewa / Carter Angkutan]

|

+---> Apakah penyedia jasa memiliki izin resmi SIUPAL / AOC Penerbangan?

| +-- [YA] ---> PPh Pasal 15 (1,2% Final / 1,8% Non-Final)

| +-- [TIDAK] -> PPh Pasal 23 (2% Sewa Harta / Angkutan Darat)

```

  1. Sewa Kapal / Pesawat dengan Kru (Wet Lease / Voyage Charter): Apabila dilakukan dengan perusahaan pemegang SIUPAL atau izin operasional resmi penerbangan, objek pemotongan adalah PPh Pasal 15.
  2. Sewa Kapal Lepas Kunci (Bareboat Charter) oleh Bukan Perusahaan Pelayaran: Jika pemilik kapal bukan perusahaan pelayaran berizin SIUPAL, pemotongan beralih menjadi objek PPh Pasal 23 (Sewa Harta selain Tanah/Bangunan) dengan tarif 2%.
  3. Jasa Ekspedisi / Freight Forwarding: Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang mencakup reimbursement freight charges harus dipisahkan secara tegas antara biaya murni transportasi (freight) dan biaya jasa penanganan (handling/management fee objek PPh 23).

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 15 di Coretax DJP

Pada sistem Coretax DJP 2026, seluruh pembuatan bukti potong PPh Pasal 15 dilakukan secara daring melalui menu e-Bupot Unifikasi:

  1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax: Masuk menggunakan NIK 16 digit, NPWP 16 digit, atau identitas digital terverifikasi.
  2. Akses Modul e-Bupot Unifikasi: Pilih tab Dokumen Pemotongan, lalu klik Buat Bukti Potong.
  3. Pilih Objek Pajak:
  1. Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Masukkan nominal bruto tagihan sewa/carter. Sistem Coretax secara otomatis menghitung nilai PPh terutang sesuai tarif norma.
  2. Penandatanganan Digital & Pengesahan: Bukti potong disahkan dengan Sertifikat Elektronik atau Passphrase akun Coretax. Nomor Bupot resmi diterbitkan seketika.

Tips Rekonsiliasi Fiskal dan Pengarsipan Bukti Potong PPh 15

Bagi perusahaan pengguna jasa (charterer) maupun perusahaan transportasi (shipping line), pengelolaan bukti potong dalam jumlah masif memerlukan keakuratan rekonsiliasi yang tinggi:

Manfaatkan solusi modern seperti BukpotRekap untuk mengekstrak, merekapitulasi, dan mencocokkan ratusan file PDF Bukti Potong e-Bupot Coretax langsung menjadi format Excel (.xlsx) yang rapi dan terstruktur dalam hitungan detik. Coba langsung gratis di BukpotRekap Tools dan tingkatkan efisiensi kepatuhan pajak perusahaan Anda hari ini!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro