Panduan Revisi Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax DJP 2026

Pengantar: Menjaga Likuiditas Perusahaan Lewat Evaluasi PPh 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah mekanisme pembayaran angsuran pajak bulanan yang berfungsi meringankan beban Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dalam melunasi kewajiban PPh terutang di akhir tahun buku. Nominal angsuran PPh 25 pada dasarnya dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak yang sah (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24), lalu dibagi 12 bulan.

Namun, kondisi bisnis di lapangan tidak selalu bergerak konstan. Perubahan kondisi ekonomi makro, penurunan volume pesanan, lonjakan biaya operasional, atau restrukturisasi portofolio usaha kerap menyebabkan proyeksi laba bersih tahun berjalan turun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Jika perusahaan tetap membayar angsuran PPh 25 dengan skema nominal lama yang tinggi:

Di era Coretax DJP 2026, bagaimana mekanisme resmi mengajukan revisi atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25? Dan bagaimana peran rekonsiliasi bukti potong berkala dalam menjaga keakuratan kredit pajak? Mari kita bedah secara komprehensif.


Kriteria dan Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Regulasi pokok yang mengatur tata cara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ/2000 beserta regulasi pelaksananya di Coretax DJP.

Syarat Utama Pengajuan Keringanan Angsuran:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 apabila:

  1. Waktu Pengajuan: Sesudah lewat masa 3 (tiga) bulan atau lebih dalam suatu tahun pajak berjalan (biasanya dievaluasi pada Triwulan II atau Semester I, misalnya bulan Juli/Agustus).
  2. Penurunan Laba Signifikan: Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diperkirakan kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 tahun berjalan.
Kriteria EvaluasiAmbang Batas KetentuanKeterangan Fiskal
Waktu EvaluasiMinimal 3 bulan tahun berjalanTriwulan II / Semester I adalah periode ideal
Batas Penurunan PPh Terutang< 75% dari dasar hitung awalPenurunan laba/pajak proyeksi lebih dari 25%
Media PengajuanPortal Coretax DJP / KPP TerdaftarModul Layanan Permohonan Perpajakan
Batas Waktu Keputusan KPP1 (satu) bulan sejak permohonan lengkapJika lewat tanpa SK, permohonan dianggap dikabulkan

Langkah dan Dokumen Pendukung Permohonan di Coretax DJP

Untuk mengajukan permohonan revisi angsuran PPh Pasal 25 melalui sistem Coretax DJP, Wajib Pajak wajib menyiapkan kertas kerja fiskal yang solid dan terverifikasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  1. Laporan Keuangan Triwulanan/Semesteran: Laporan Laba Rugi dan Neraca komparatif tahun berjalan (misal: Januari - Juni 2026).
  2. Proyeksi Laba Rugi Fiskal Akhir Tahun: Estimasi pendapatan, HPP, biaya operasional, dan penyesuaian fiskal positif/negatif hingga akhir Desember 2026.
  3. Rekapitulasi Kredit Pajak Tahun Berjalan: Daftar lengkap pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 yang telah dipotong oleh lawan transaksi hingga bulan berjalan, dilengkapi lampiran bukti potong.
  4. Surat Permohonan Resmi: Memuat alasan objektif penurunan omzet/laba (misal: hilangnya kontrak utama, kenaikan harga bahan baku impor, atau perubahan regulasi industri).

Alur Proses di Portal Coretax:

  1. Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun penandatangan Wajib Pajak Badan.
  2. Navigasikan ke menu Layanan Perpajakan > Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
  3. Unggah surat permohonan beserta lampiran kertas kerja proyeksi fiskal dan rekap bukti potong dalam format PDF.
  4. Kirim permohonan dengan menandatangani secara digital.
  5. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan meneliti berkas. KPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Angsuran dalam tempo maksimal 30 hari kalender.

Simulasi Perhitungan Penyesuaian Angsuran PPh 25

Untuk memperjelas konsep 75%, mari perhatikan contoh kasus PT Megah Tekstil Nusantara berikut.

Data Awal Tahun 2026 (Dasar SPT Tahunan 2025):

Evaluasi Kinerja Semester I (Januari - Juni 2026):

Akibat pembatalan kontrak ekspor, manajemen membuat proyeksi laba fiskal baru untuk tahun 2026:

Perhitungan Angsuran Baru Sisa Masa (Juli - Desember 2026):

$\text{Sisa PPh Terutang} = \text{Rp}300.000.000 - \text{Rp}60.000.000 (\text{Kredit Bupot}) - \text{Rp}240.000.000 (\text{PPh 25 Disetor}) = \text{Rp}0$

Berdasarkan perhitungan di atas, KPP dapat menerbitkan SK penetapan angsuran PPh 25 menjadi Rp0 per bulan untuk sisa masa Juli sampai Desember 2026. Tanpa pengajuan revisi ini, perusahaan akan membuang arus kas sebesar Rp240.000.000 tambahan yang berpotensi memicu restitusi besar.


Peran Krusial Rekap Bukti Potong Akurat dalam Proyeksi Fiskal

Kunci utama keberhasilan permohonan pengurangan PPh 25 di mata pemeriksa KPP adalah validitas data kredit pajak tahun berjalan. Pemeriksa pajak akan memverifikasi apakah bukti potong PPh 22 dan PPh 23 yang Anda cantumkan di kertas kerja benar-benar sudah diterbitkan dan disetor oleh pihak ketiga ke kas negara.

Jika bukti potong Anda tercecer, tidak tercatat, atau salah nominal:

  1. Proyeksi kredit pajak menjadi bias.
  2. KPP dapat menolak permohonan pengurangan angsuran karena data fiskal dinilai tidak akurat.
  3. Rekonsiliasi akhir tahun menjadi kacau dan menyita waktu staf tax accounting.

Otomatisasi Rekonsiliasi Kredit Pajak dengan BukpotRekap

Jangan biarkan tim akuntansi Anda menghabiskan waktu berjam-jam memeriksa ratusan PDF bukti potong satu per satu dari portal Coretax atau email klien.

Gunakan BukpotRekap.id untuk menyederhanakan rekonsiliasi fiskal perusahaan Anda:

Optimalkan pengelolaan pajak dan arus kas bisnis Anda bersama BukpotRekap.id/app sekarang juga!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro