Skema Pajak Minimum Global (GloBE) di Coretax DJP 2026

Era Baru Perpajakan Internasional: Konsensus Global Pillar Two di Indonesia

Lanskap perpajakan internasional telah memasuki babak baru dengan diberlakukannya kesepakatan *Pilar Dua: Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion / GloBE) yang digagas oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota aktif G20, secara bertahap mengintegrasikan ketentuan GloBE ke dalam sistem perpajakan nasional dan portal digital Coretax DJP 2026*.

Tujuan utama dari skema Pajak Minimum Global adalah mengakhiri persaingan tarif pajak rendah antarnegara (race to the bottom) yang kerap dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk mengalihkan laba (profit shifting) ke yurisdiksi suaka pajak (tax haven). Melalui aturan ini, setiap grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria wajib membayar pajak penghasilan badan efektif dengan tarif minimal sebesar 15% di yurisdiksi mana pun mereka beroperasi.

Bagi korporasi multinasional (Multinational Enterprises / MNE) yang memiliki entitas anak atau bentuk usaha tetap di Indonesia, memahami integrasi pelaporan GloBE di Coretax menjadi kunci penting dalam menjaga kepatuhan pajak lintas batas.


Siapa Saja yang Terdampak Aturan GloBE Pillar Two?

Ketentuan Pajak Minimum Global tidak menyasar seluruh Wajib Pajak Badan, melainkan difokuskan pada grup usaha berskala besar yang memenuhi ambang batas (threshold) konsolidasi global:

  1. Grup Perusahaan Multinasional (MNE Group): Memiliki entitas anak, cabang, atau perwakilan di setidaknya dua yurisdiksi negara yang berbeda.
  2. Ambang Batas Pendapatan Bruto Konsolidasi: Membukukan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal sebesar EUR 750 Juta (atau setara dengan nilai rupiah yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan) dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
  3. *Entitas yang Dikecualikan (Excluded Entities):* Entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan dana investasi yang memenuhi syarat dikecualikan dari cakupan GloBE.

Bagi anak perusahaan MNE global di Indonesia yang memperoleh fasilitas insentif perpajakan (seperti Tax Holiday atau Tax Allowance) sehingga memiliki Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate / ETR) di bawah 15%, aturan GloBE akan memicu pengenaan pajak tambahan (Top-up Tax).


Mekanisme Pajak Tambahan: QDMTT, IIR, dan UTPR

Untuk memastikan yurisdiksi domestik tidak kehilangan hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri, Coretax DJP mengadopsi mekanisme pertahanan pajak bertingkat:

Instrumen AturanNama MekanismeFungsi dan Penerapan di Indonesia
QDMTTQualified Domestic Minimum Top-up TaxMemberi hak kepada Indonesia untuk mengenakan pajak tambahan domestik atas entitas MNE di Indonesia yang ETR-nya di bawah 15%, sebelum negara induk mengenakannya.
IIRIncome Inclusion RuleDiterapkan oleh entitas induk utama (Ultimate Parent Entity / UPE) di Indonesia untuk memajaki laba anak usaha luar negeri yang dikenakan pajak di bawah 15%.
UTPRUndertaxed Profits RuleMekanisme cadangan berupa penolakan pembebanan biaya atau penyesuaian pajak jika yurisdiksi induk tidak menerapkan IIR.

Dengan adanya aturan QDMTT, jika entitas anak MNE di Indonesia hanya membayar pajak efektif sebesar 10% karena fasilitas Tax Holiday, maka Indonesia melalui DJP berhak memungut selisih pajak tambahan sebesar 5% di dalam negeri, alih-alih membiarkan yurisdiksi induk di luar negeri memungutnya.


Fitur dan Modul Wajib Pajak GloBE pada Portal Coretax DJP

DJP secara berkesinambungan menyiapkan modul khusus GloBE di dalam portal Coretax untuk memfasilitasi pelaporan kepatuhan MNE:

  1. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE: Menu identifikasi entitas konstituen (Constituent Entity) dan pendaftaran grup MNE global.
  2. Kalkulator Penghitungan ETR dan GloBE Income: Modul terstandardisasi untuk menghitung laba GloBE (GloBE Net Income) setelah penyesuaian akuntansi fiskal internasional.
  3. *Pelaporan Informasi GloBE (GIR / GloBE Information Return):* Integrasi pengunggahan pelaporan pertukaran informasi pajak internasional antar-otoritas pajak.
  4. Penerbitan Kode Billing Top-up Tax: Pembayaran pajak tambahan domestik secara terpisah melalui kode akun pajak khusus di Coretax.

Implikasi GloBE terhadap Bukti Potong PPh Pasal 26 dan Kredit Pajak Luar Negeri

Penerapan Pajak Minimum Global juga berdampak langsung pada manajemen transaksi lintas batas dan bukti pemotongan pajak:


Langkah Kesiapan Menghadapi GloBE bagi Tim Tax Korporasi

Untuk memastikan kesiapan korporasi dalam menghadapi rezim GloBE di Coretax, langkah strategis berikut wajib dilakukan:

  1. Pemetaan Entitas Konstituen: Identifikasi seluruh entitas anak, cabang, dan entitas terafiliasi di bawah grup MNE global.
  2. Simulasi Perhitungan ETR Jurisdiksi: Lakukan audit dini atas tarif pajak efektif gabungan entitas di Indonesia untuk mengetahui potensi kewajiban top-up tax.
  3. Standardisasi Data Akuntansi & Pajak: Pastikan data laporan keuangan komersial IFRS/PSAK sinkron dengan kertas kerja perpajakan Coretax.
  4. Otomasi Arsip Bukti Potong & Dokumen Transaksi: Dokumentasikan seluruh bukti potong PPh Pasal 26, PPh 23, dan PPh 22 secara digital dan terstruktur.

Rekapitulasi Pajak Lintas Transaksi Lebih Efisien dengan BukpotRekap

Kompleksitas perhitungan pajak korporasi berskala multinasional menuntut akurasi data bukti pemotongan yang presisi tanpa ada transaksi yang terlewat.

Platform BukpotRekap membantu tim tax dan akuntansi korporasi mengelola data bukti potong secara modern:

Kelola kepatuhan bukti potong perusahaan Anda secara lebih cerdas dan hemat waktu dengan menggunakan BukpotRekap Web App hari ini.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro