Skema TER PPh 21: Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata

Memahami Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh 21

Sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penerapan Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk pemotongan PPh 21.

Perubahan skema ini awalnya cukup membuat banyak staf HR dan akuntan harus menyesuaikan kembali sistem payroll mereka, namun pada akhirnya tujuannya adalah memberikan simplifikasi. Sebelum adanya TER, perhitungan PPh 21 bulanan seringkali rumit karena harus menghitung estimasi pendapatan setahun terlebih dahulu.

Apa itu Skema TER?

TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-Rata. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pemotongan PPh 21 setiap bulannya (Masa Pajak selain masa pajak terakhir). Dengan TER, pemotong pajak tidak perlu lagi melakukan perhitungan rumit yang disetahunkan setiap bulan.

Cukup melihat tabel tarif berdasarkan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengalikannya dengan penghasilan bruto bulan tersebut.

Kategori TER PPh 21

Berdasarkan aturan yang berlaku, Tarif Efektif Rata-Rata dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) yang didasarkan pada status PTKP Wajib Pajak:

  1. Kategori A: Diperuntukkan bagi WP dengan status Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  2. Kategori B: Diperuntukkan bagi WP dengan status Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2), Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3), Kawin dengan 1 tanggungan (K/1), dan Kawin dengan 2 tanggungan (K/2).
  3. Kategori C: Diperuntukkan khusus bagi WP dengan status Kawin dengan 3 tanggungan (K/3).

Masing-masing kategori ini memiliki tabel persentase tarifnya sendiri yang berlapis-lapis sesuai dengan range penghasilan bruto sebulan.

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Rumus dasar perhitungan PPh 21 bulanan dengan skema TER sangatlah sederhana:

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif (sesuai kategori)

Penghasilan Bruto di sini mencakup seluruh penerimaan yang diperoleh pegawai dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan rutin, lembur, dan penerimaan teratur lainnya.

Contoh Kasus:

Bapak Rian berstatus K/1 (Kawin, 1 Tanggungan) yang berarti masuk dalam Kategori B.

Penghasilan bruto Bapak Rian pada bulan Februari 2026 adalah Rp 12.000.000.

Berdasarkan tabel TER Kategori B, penghasilan antara Rp 11.650.000 sampai dengan Rp 13.600.000 dikenakan tarif 4%.

Maka potongan PPh 21 bulan Februari Bapak Rian adalah:

Rp 12.000.000 x 4% = Rp 480.000

Sangat mudah dan transparan, bukan? Staf HR tidak perlu lagi menghitung biaya jabatan atau iuran pensiun pada perhitungan bulanan ini.

Perhitungan Masa Pajak Terakhir (Desember)

Skema TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari hingga November (atau masa pajak sebelum pegawai berhenti bekerja). Pada Masa Pajak Terakhir (biasanya bulan Desember), perhitungan kembali ke skema normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Ini adalah fase rekonsiliasi. Caranya:

  1. Hitung total penghasilan bruto selama setahun.
  2. Kurangi dengan Biaya Jabatan, Iuran Pensiun/JHT yang dibayar pegawai, dan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  3. Kalikan PKP dengan Tarif Pasal 17 untuk mendapatkan PPh 21 Terutang Setahun.
  4. PPh 21 Masa Desember = PPh 21 Terutang Setahun dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong (menggunakan TER) dari bulan Januari-November.

Jika total potongan TER lebih besar dari PPh setahun, maka akan terjadi Lebih Potong yang harus dikembalikan kepada pegawai. Jika lebih kecil, maka selisihnya dipotongkan pada gaji Desember.

Mengapa TER Diterapkan?

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengimplementasikan skema ini bukan untuk menambah beban pajak, melainkan hanya mengubah cara memotongnya setiap bulan. Beban pajak setahun pegawai akan tetap sama persis dengan sebelum adanya TER.

Manfaat utamanya adalah:

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan tetap, memahami dan mengimplementasikan TER dengan akurat di sistem HRIS sangat krusial. Namun, tidak perlu khawatir, karena kompleksitasnya hanya berpindah ke bulan Desember saat rekonsiliasi akhir tahun dilakukan.


Masih merasa pusing mengurus rekapitulasi bukti potong PPh dari berbagai transaksi dan sistem? Tinggalkan cara manual!

Gunakan BukpotRekap sekarang untuk mengekstrak dan merekap data dari PDF Bukti Potong PPh Unifikasi secara instan ke dalam format Excel yang rapi.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro