PPh 21 Pesangon: Tarif Final dan Cara Menghitungnya
PPh 21 Pesangon: Tarif Final dan Cara Menghitungnya
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah momen yang tidak menyenangkan, tapi dari sisi perpajakan ada kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja: memotong PPh 21 pesangon sebelum uang pesangon dibayarkan kepada karyawan. Karena tarifnya bersifat final dan berlapis, perhitungannya berbeda dari PPh 21 biasa, dan kesalahan hitung sering terjadi di bagian payroll.
Artikel ini mengulas aturan PPh 21 atas pesangon, komponen yang termasuk, tarif berlapis, contoh perhitungan, serta kewajiban administrasi pemberi kerja.
Dasar Hukum
Pemotongan PPh 21 atas pesangon diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh serta PMK 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan PPh 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.
Pajaknya bersifat final, dipotong dari jumlah bruto pesangon, tidak digabung dengan penghasilan teratur bulanan, dan tidak bisa dikreditkan oleh karyawan di SPT Tahunan.
Komponen yang Termasuk Pesangon
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan (UU 13/2003 jo. PP 35/2021), komponen yang lazim dibayarkan saat PHK adalah:
- Uang pesangon, dihitung sesuai masa kerja
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK), untuk masa kerja tertentu
- Uang penggantian hak, misalnya cuti tahunan yang belum diambil
Ketiga komponen yang dibayarkan sekaligus ini diperlakukan sebagai penghasilan pesangon yang dikenai PPh 21 final dengan tarif Pasal 17. Untuk kasus khusus, pastikan perlakuan masing-masing komponen sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh 21 Pesangon
Tarif diterapkan atas akumulasi jumlah bruto pesangon yang dibayarkan:
| Bagian Penghasilan Bruto | Tarif |
|---|---|
| sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
| Rp50.000.001 sampai Rp100.000.000 | 5% |
| Rp100.000.001 sampai Rp500.000.000 | 15% |
| di atas Rp500.000.000 | 25% |
Karena final, tidak ada PTKP dan tidak ada pengurangan lain. Semua dihitung dari jumlah bruto.
Contoh Perhitungan
Contoh 1, pesangon Rp80.000.000:
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0
- 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000
- PPh 21 pesangon = Rp1.500.000
Contoh 2, pesangon plus UPMK total Rp250.000.000:
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
- PPh 21 pesangon = Rp25.000.000
Contoh 3, pesangon Rp600.000.000:
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp400.000.000 = Rp60.000.000
- 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000
- PPh 21 pesangon = Rp87.500.000
Jika Dibayar Bertahap
Kalau pesangon dibayar dalam beberapa termin, tarif tetap dihitung dari akumulasi seluruh pembayaran yang diterima karyawan, bukan masing-masing termin terpisah. Ini sering menjadi sumber salah hitung di perusahaan yang membayar pesangon bertahap.
Bedanya dengan Manfaat Pensiun dan THT
Jangan tertukar dengan uang manfaat pensiun, THT, atau JHT yang dibayarkan sekaligus. Untuk jenis penghasilan itu, tarifnya 5% untuk bagian sampai Rp50.000.000 dan 15% untuk bagian di atasnya, berbeda dari pesangon yang berlapis sampai 25%.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja yang membayar pesangon wajib:
- Menghitung dan memotong PPh 21 pesangon saat pembayaran dilakukan
- Menerbitkan bukti pemotongan PPh 21 final, untuk pesangon dikenal formulir 1721-VIII
- Menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan dalam SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Bukti potong ini diberikan kepada karyawan sebagai lampiran SPT Tahunan. Walaupun pajaknya final, karyawan tetap melaporkan pesangon sebagai penghasilan final di SPT Tahunan masing-masing.
Pelaporan di Era Coretax
Sejak Coretax beroperasi, kewajiban PPh 21 termasuk pesangon dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Data bukti potong yang sudah direkam akan tersambung ke profil karyawan, sehingga pada saat SPT Tahunan, penghasilan final dan pajaknya sudah terisi otomatis di sisi karyawan. Pastikan data masa kerja dan nominal pesangon yang diinput akurat, karena kesalahan input berarti pembetulan SPT.
Kesalahan Umum
- Menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) ke pesangon. Salah, pesangon pakai tarif Pasal 17 yang final. Baca juga panduan TER PPh 21 supaya tidak tertukar.
- Mengurangi dengan PTKP. Salah, perhitungan dari bruto tanpa pengurang.
- Menghitung per termin, bukan dari akumulasi.
- Tidak menerbitkan bukti potong, sehingga karyawan tidak bisa melaporkan di SPT Tahunan.
Rekap Bukti Potong PPh 21 dengan BukpotRekap
Bagi konsultan pajak dan akuntan yang menangani banyak klien, mengumpulkan bukti potong 1721-A1, 1721-A2, dan bukti potong pesangon dari berbagai perusahaan bisa memakan waktu berhari-hari. BukpotRekap membantu merekap seluruh bukti potong PPh 21 dan PPh lainnya secara otomatis dari berbagai format file, lengkap dengan validasi data.
Coba gratis di bukpotrekap.id/app dan kelola kewajiban PPh 21 perusahaammu dengan rapi.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro