Tabel TER PPh 21 2026: Kategori A, B, C dan Cara Hitungnya
Ringkasnya: Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak Januari hingga November menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan yang dikalikan langsung dengan penghasilan bruto sebulan. Terdapat 3 kategori utama berdasarkan status PTKP pada awal tahun: Kategori A (TK/0, TK/1, K/0), Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan Kategori C (K/3). Pada masa pajak terakhir (Desember), pemotong pajak menghitung ulang seluruh pajak setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lalu memperhitungkan pajak yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya sesuai ketentuan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Panduan ini disusun untuk praktisi akuntansi, staf payroll, dan pemberi kerja yang mengelola pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. Di sini Anda mendapatkan daftar tabel TER Kategori A, B, dan C secara lengkap dari regulasi resmi, tata cara menentukan kategori status PTKP, contoh simulasi perhitungan gaji bulanan serta masa pajak terakhir, hingga prosedur verifikasi bukti potong.
Ketentuan Dasar Skema TER PPh 21
Penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata bertujuan menyederhanakan perhitungan administrasi pemotongan pajak bulanan. Sebelum skema ini diterapkan, staf penggajian harus menyetahunkan penghasilan neto setiap bulan untuk mencari dasar pengenaan pajak, yang sering menimbulkan kerumitan saat terdapat komponen penghasilan tidak tetap seperti lembur atau insentif.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan sudah memperhitungkan komponen pengurang standar, yaitu:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
- Iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja.
- Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Karena pengurang tersebut sudah diperhitungkan secara formula di dalam persentase TER, pemotong pajak tidak perlu lagi mengurangkan biaya jabatan atau PTKP dari gaji bulanan pada masa pajak Januari hingga November. Pemotong cukup mengalikan penghasilan bruto dengan persentase tarif pada baris tabel yang sesuai.
Pembagian Kategori TER Bulanan Berdasarkan Status PTKP
Penentuan kategori TER bulanan berpatokan langsung pada status PTKP pegawai pada awal tahun kalender (per 1 Januari tahun pajak bersangkutan), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PP 58/2023 serta Pasal 9 PMK 168/2023.
Berikut pembagian 3 kategori tarif efektif bulanan:
| Kategori TER | Status PTKP Awal Tahun | Batasan PTKP Setahun |
|---|---|---|
| Kategori A | Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)<br>Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1)<br>Kawin tanpa tanggungan (K/0) | Rp54.000.000 (TK/0)<br>Rp58.500.000 (TK/1)<br>Rp58.500.000 (K/0) |
| Kategori B | Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2)<br>Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3)<br>Kawin dengan 1 tanggungan (K/1)<br>Kawin dengan 2 tanggungan (K/2) | Rp63.000.000 (TK/2)<br>Rp67.500.000 (TK/3)<br>Rp63.000.000 (K/1)<br>Rp67.500.000 (K/2) |
| Kategori C | Kawin dengan 3 tanggungan (K/3) | Rp72.000.000 (K/3) |
Ketentuan khusus status PTKP yang wajib diperhatikan:
- Kondisi Awal Tahun: Status pernikahan dan tanggungan ditetapkan per 1 Januari. Apabila ada pernikahan atau kelahiran anak pada pertengahan tahun berjalan, perubahan status PTKP baru dapat diakui pada awal tahun kalender berikutnya.
- Karyawati Menikah: Bagi pegawai wanita yang telah menikah, status PTKP yang diakui secara default adalah TK/0 (Kategori A), kecuali dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan apa pun.
Tabel TER PPh 21 Kategori A (TK/0, TK/1, K/0)
Tabel berikut memuat 44 lapisan penghasilan bruto bulanan beserta tarif efektif Kategori A sesuai Lampiran Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023:
| No | Rentang Penghasilan Bruto Sebulan | Tarif TER A |
|---|---|---|
| 1 | Sampai dengan Rp5.400.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp5.400.000 s.d. Rp5.650.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 | 0,5% |
| 4 | Di atas Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 | 1% |
| 6 | Di atas Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 | 1,25% |
| 7 | Di atas Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 | 1,5% |
| 8 | Di atas Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 | 1,75% |
| 9 | Di atas Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 | 2% |
| 10 | Di atas Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 | 2,25% |
| 11 | Di atas Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 | 2,5% |
| 12 | Di atas Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 | 3% |
| 13 | Di atas Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 | 3,5% |
| 14 | Di atas Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 | 4% |
| 15 | Di atas Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 | 5% |
| 16 | Di atas Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 | 6% |
| 17 | Di atas Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 | 7% |
| 18 | Di atas Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 | 8% |
| 19 | Di atas Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 | 9% |
| 20 | Di atas Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 | 10% |
| 21 | Di atas Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 | 11% |
| 22 | Di atas Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 | 12% |
| 23 | Di atas Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 | 13% |
| 24 | Di atas Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 | 14% |
| 25 | Di atas Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 | 15% |
| 26 | Di atas Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 | 16% |
| 27 | Di atas Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 | 17% |
| 28 | Di atas Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 | 18% |
| 29 | Di atas Rp51.400.000 s.d. Rp56.300.000 | 19% |
| 30 | Di atas Rp56.300.000 s.d. Rp62.200.000 | 20% |
| 31 | Di atas Rp62.200.000 s.d. Rp68.600.000 | 21% |
| 32 | Di atas Rp68.600.000 s.d. Rp77.500.000 | 22% |
| 33 | Di atas Rp77.500.000 s.d. Rp89.000.000 | 23% |
| 34 | Di atas Rp89.000.000 s.d. Rp103.000.000 | 24% |
| 35 | Di atas Rp103.000.000 s.d. Rp125.000.000 | 25% |
| 36 | Di atas Rp125.000.000 s.d. Rp157.000.000 | 26% |
| 37 | Di atas Rp157.000.000 s.d. Rp206.000.000 | 27% |
| 38 | Di atas Rp206.000.000 s.d. Rp337.000.000 | 28% |
| 39 | Di atas Rp337.000.000 s.d. Rp454.000.000 | 29% |
| 40 | Di atas Rp454.000.000 s.d. Rp550.000.000 | 30% |
| 41 | Di atas Rp550.000.000 s.d. Rp695.000.000 | 31% |
| 42 | Di atas Rp695.000.000 s.d. Rp910.000.000 | 32% |
| 43 | Di atas Rp910.000.000 s.d. Rp1.400.000.000 | 33% |
| 44 | Di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Tabel TER PPh 21 Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2)
Tabel berikut memuat 40 lapisan penghasilan bruto bulanan beserta tarif efektif Kategori B sesuai Lampiran Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023:
| No | Rentang Penghasilan Bruto Sebulan | Tarif TER B |
|---|---|---|
| 1 | Sampai dengan Rp6.200.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 | 0,5% |
| 4 | Di atas Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 | 1% |
| 6 | Di atas Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 | 1,5% |
| 7 | Di atas Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 | 2% |
| 8 | Di atas Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 | 2,5% |
| 9 | Di atas Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 | 3% |
| 10 | Di atas Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 | 4% |
| 11 | Di atas Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 | 5% |
| 12 | Di atas Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 | 6% |
| 13 | Di atas Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 | 7% |
| 14 | Di atas Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 | 8% |
| 15 | Di atas Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 | 9% |
| 16 | Di atas Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 | 10% |
| 17 | Di atas Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 | 11% |
| 18 | Di atas Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 | 12% |
| 19 | Di atas Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 | 13% |
| 20 | Di atas Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 | 14% |
| 21 | Di atas Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 | 15% |
| 22 | Di atas Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 | 16% |
| 23 | Di atas Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 | 17% |
| 24 | Di atas Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 | 18% |
| 25 | Di atas Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 | 19% |
| 26 | Di atas Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 | 20% |
| 27 | Di atas Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 | 21% |
| 28 | Di atas Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 | 22% |
| 29 | Di atas Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 | 23% |
| 30 | Di atas Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 | 24% |
| 31 | Di atas Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 | 25% |
| 32 | Di atas Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 | 26% |
| 33 | Di atas Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 | 27% |
| 34 | Di atas Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 | 28% |
| 35 | Di atas Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 | 29% |
| 36 | Di atas Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 | 30% |
| 37 | Di atas Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 | 31% |
| 38 | Di atas Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 | 32% |
| 39 | Di atas Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 | 33% |
| 40 | Di atas Rp1.405.000.000 | 34% |
Tabel TER PPh 21 Kategori C (K/3)
Tabel berikut memuat 41 lapisan penghasilan bruto bulanan beserta tarif efektif Kategori C sesuai Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023:
| No | Rentang Penghasilan Bruto Sebulan | Tarif TER C |
|---|---|---|
| 1 | Sampai dengan Rp6.600.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp6.600.000 s.d. Rp6.950.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp6.950.000 s.d. Rp7.350.000 | 0,5% |
| 4 | Di atas Rp7.350.000 s.d. Rp7.800.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp7.800.000 s.d. Rp8.850.000 | 1% |
| 6 | Di atas Rp8.850.000 s.d. Rp9.800.000 | 1,25% |
| 7 | Di atas Rp9.800.000 s.d. Rp10.950.000 | 1,5% |
| 8 | Di atas Rp10.950.000 s.d. Rp11.200.000 | 1,75% |
| 9 | Di atas Rp11.200.000 s.d. Rp12.050.000 | 2% |
| 10 | Di atas Rp12.050.000 s.d. Rp12.950.000 | 3% |
| 11 | Di atas Rp12.950.000 s.d. Rp14.150.000 | 4% |
| 12 | Di atas Rp14.150.000 s.d. Rp15.550.000 | 5% |
| 13 | Di atas Rp15.550.000 s.d. Rp17.050.000 | 6% |
| 14 | Di atas Rp17.050.000 s.d. Rp19.500.000 | 7% |
| 15 | Di atas Rp19.500.000 s.d. Rp22.700.000 | 8% |
| 16 | Di atas Rp22.700.000 s.d. Rp26.600.000 | 9% |
| 17 | Di atas Rp26.600.000 s.d. Rp28.100.000 | 10% |
| 18 | Di atas Rp28.100.000 s.d. Rp30.100.000 | 11% |
| 19 | Di atas Rp30.100.000 s.d. Rp32.600.000 | 12% |
| 20 | Di atas Rp32.600.000 s.d. Rp35.400.000 | 13% |
| 21 | Di atas Rp35.400.000 s.d. Rp38.900.000 | 14% |
| 22 | Di atas Rp38.900.000 s.d. Rp43.000.000 | 15% |
| 23 | Di atas Rp43.000.000 s.d. Rp47.400.000 | 16% |
| 24 | Di atas Rp47.400.000 s.d. Rp51.200.000 | 17% |
| 25 | Di atas Rp51.200.000 s.d. Rp55.800.000 | 18% |
| 26 | Di atas Rp55.800.000 s.d. Rp60.400.000 | 19% |
| 27 | Di atas Rp60.400.000 s.d. Rp66.700.000 | 20% |
| 28 | Di atas Rp66.700.000 s.d. Rp74.500.000 | 21% |
| 29 | Di atas Rp74.500.000 s.d. Rp83.200.000 | 22% |
| 30 | Di atas Rp83.200.000 s.d. Rp95.600.000 | 23% |
| 31 | Di atas Rp95.600.000 s.d. Rp110.000.000 | 24% |
| 32 | Di atas Rp110.000.000 s.d. Rp134.000.000 | 25% |
| 33 | Di atas Rp134.000.000 s.d. Rp169.000.000 | 26% |
| 34 | Di atas Rp169.000.000 s.d. Rp221.000.000 | 27% |
| 35 | Di atas Rp221.000.000 s.d. Rp390.000.000 | 28% |
| 36 | Di atas Rp390.000.000 s.d. Rp463.000.000 | 29% |
| 37 | Di atas Rp463.000.000 s.d. Rp561.000.000 | 30% |
| 38 | Di atas Rp561.000.000 s.d. Rp709.000.000 | 31% |
| 39 | Di atas Rp709.000.000 s.d. Rp965.000.000 | 32% |
| 40 | Di atas Rp965.000.000 s.d. Rp1.419.000.000 | 33% |
| 41 | Di atas Rp1.419.000.000 | 34% |
Tabel TER PPh 21 Harian untuk Pegawai Tidak Tetap
Selain TER bulanan, regulasi juga menyediakan skema TER harian bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, atau borongan dan tidak dibayarkan secara bulanan. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf D PP 58/2023 serta Pasal 12 ayat (2) PMK 168/2023:
| Penghasilan Bruto Sehari | Tarif Pemotongan | Dasar Pengenaan Pajak |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp450.000 | 0% | Penghasilan bruto sehari |
| Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.500.000 | 0,5% | Penghasilan bruto sehari |
| Di atas Rp2.500.000 | Tarif Pasal 17 UU PPh | 50% dari penghasilan bruto disetahunkan |
Apabila total penghasilan kumulatif pegawai tidak tetap dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp2.500.000, pemotongan pajak mengikuti skema akumulasi sesuai petunjuk teknis DJP.
Perbedaan Perhitungan Masa Pajak Bulanan vs Masa Pajak Terakhir
Banyak praktisi pajak pemula mengira bahwa skema TER adalah tarif pajak final. Faktanya, TER hanya instrumen pemotongan sementara untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Mekanisme perhitungan terbagi menjadi dua tahap:
- Masa Pajak Januari s.d. November:
Rumus pemotongan bulanan:
PPh 21 Sebulan = Penghasilan Bruto Sebulan x Persentase TER Kategori
- Masa Pajak Terakhir (Bulan Desember atau Bulan Berhenti Bekerja):
Pada masa terakhir, pemberi kerja wajib menghitung ulang seluruh pajak yang terutang atas total penghasilan selama satu tahun pajak penuh (atau selama masa kerja karyawan tersebut).
Rumus perhitungan masa pajak terakhir:
- Hitung Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun dikurangi Biaya Jabatan (5%, maks Rp6.000.000) dan Iuran Pensiun/JHT pegawai.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun dikurangi PTKP.
- Hitung PPh 21 Terutang Setahun = Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan PKP.
- Hitung PPh 21 Masa Terakhir = PPh 21 Terutang Setahun dikurangi Total PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari hingga bulan sebelum masa terakhir.
Jika hasilnya positif, pegawai dipotong sebesar nilai selisih tersebut pada bulan Desember. Jika hasilnya negatif (lebih potong), pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji bulan terakhir.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Skema TER 2026
Untuk memberikan gambaran nyata, perhatikan dua simulasi kasus berikut:
Kasus 1: Pegawai Tetap Gaji Teratur Kategori A
Tuan Dimas adalah pegawai tetap di PT Mulia Abadi dengan status perkawinan Kawin tanpa tanggungan (K/0). Sepanjang tahun 2026, Tuan Dimas memperoleh gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 per bulan serta membayar iuran pensiun mandiri sebesar Rp100.000 per bulan melalui pemotongan gaji.
Langkah 1: Menentukan Kategori TER
Status K/0 masuk ke dalam Kategori A.
Langkah 2: Pemotongan Masa Januari hingga November (11 Bulan)
Penghasilan bruto sebulan adalah Rp10.000.000. Berdasarkan Tabel TER Kategori A baris ke-9 (rentang Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000), tarif yang berlaku adalah 2%.
- PPh 21 per bulan: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.
- Total PPh 21 dipotong Januari s.d. November: 11 x Rp200.000 = Rp2.200.000.
Langkah 3: Perhitungan Ulang Masa Pajak Terakhir (Desember 2026)
Pada bulan Desember 2026, penghasilan dihitung ulang setahun penuh:
| Komponen Perhitungan Setahun | Rincian Formula | Nilai Nominal |
|---|---|---|
| Penghasilan Bruto Setahun | 12 bulan x Rp10.000.000 | Rp120.000.000 |
| Biaya Jabatan Setahun | 5% x Rp120.000.000 (batas maks Rp6.000.000) | (Rp6.000.000) |
| Iuran Pensiun Setahun | 12 bulan x Rp100.000 | (Rp1.200.000) |
| Penghasilan Neto Setahun | Rp120.000.000 - Rp7.200.000 | Rp112.800.000 |
| PTKP Status K/0 | Rp54.000.000 + Rp4.500.000 | (Rp58.500.000) |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp112.800.000 - Rp58.500.000 | Rp54.300.000 |
| PPh 21 Terutang Setahun (Pasal 17) | Tarif Lapisan 1: 5% x Rp54.300.000 | Rp2.715.000 |
| PPh 21 Sudah Dipotong (Jan-Nov) | 11 bulan x Rp200.000 | (Rp2.200.000) |
| PPh 21 Masa Desember 2026 | Rp2.715.000 - Rp2.200.000 | Rp515.000 |
Pada bulan Desember 2026, potongan PPh 21 Tuan Dimas adalah sebesar Rp515.000, sehingga total pajak yang dipotong selama setahun tepat bernilai Rp2.715.000.
Kasus 2: Pegawai Tetap dengan Tambahan Bonus Kategori B
Ibu Rina berstatus Kawin dengan 1 anak (K/1). Suaminya tidak memiliki penghasilan dan telah melampirkan surat keterangan resmi dari kelurahan, sehingga Ibu Rina berhak atas status PTKP K/1. Gaji rutin setiap bulan adalah Rp12.000.000. Pada bulan Mei 2026, Ibu Rina menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji (Rp12.000.000), sehingga penghasilan bruto bulan Mei melonjak menjadi Rp24.000.000.
Langkah 1: Menentukan Kategori TER
Status K/1 masuk ke dalam Kategori B.
Langkah 2: Pemotongan Bulan Reguler (Gaji Rp12.000.000)
Berdasarkan Tabel TER Kategori B baris ke-9 (rentang Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000), tarif yang berlaku adalah 3%.
- PPh 21 bulan biasa: 3% x Rp12.000.000 = Rp360.000.
Langkah 3: Pemotongan Bulan Mei 2026 (Saat Pembagian THR)
Total bruto bulan Mei adalah Rp12.000.000 (gaji) + Rp12.000.000 (THR) = Rp24.000.000.
Berdasarkan Tabel TER Kategori B baris ke-15 (rentang Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000), tarif yang berlaku naik menjadi 9%.
- PPh 21 bulan Mei: 9% x Rp24.000.000 = Rp2.160.000.
Berikut perbandingan pemotongan pajak antara bulan reguler dan bulan penerimaan THR:
| Bulan Penggajian | Komponen Penghasilan | Penghasilan Bruto | Tarif TER B | Potongan PPh 21 |
|---|---|---|---|---|
| Bulan Reguler (Januari-April, Juni-November) | Gaji pokok dan tunjangan rutin | Rp12.000.000 | 3% | Rp360.000 |
| Bulan Mei (Penerimaan THR) | Gaji rutin + THR | Rp24.000.000 | 9% | Rp2.160.000 |
Kenaikan potongan pajak pada bulan penerimaan THR disebabkan oleh pergeseran lapisan tarif pada tabel TER akibat melonjaknya penghasilan bruto di bulan tersebut. Namun, hal ini tidak menambah total beban pajak tahunan karena seluruhnya akan dihitung ulang secara akurat pada masa pajak Desember.
Alur Kerja Administrasi Payroll dan Bukti Potong
Penerapan skema TER menuntut integrasi data yang tertib antara bagian personalia, penggajian, dan tim perpajakan perusahaan. Berikut tahapan operasional yang disarankan:
- Verifikasi Status PTKP di Awal Tahun:
Kumpulkan formulir konfirmasi status keluarga dari seluruh karyawan pada akhir Desember atau awal Januari. Pastikan keabsahan dokumen pendukung untuk menghindari kekeliruan pemilihan kategori TER.
- Pemilahan Subjek Pajak:
Pastikan Anda tidak salah menerapkan skema pemotongan. Untuk pembayaran jasa kepada orang pribadi bukan pegawai (seperti dokter, pengacara, atau konsultan lepas), pemotongan pajak tidak memakai TER bulanan, melainkan mengikuti panduan perhitungan PPh 21 bukan pegawai. Jika Anda bertransaksi dengan rekanan pihak ketiga berupa badan usaha atau pemilik sewa, gunakan panduan beda PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2.
- Penanganan Pegawai Berhenti Bekerja:
Apabila seorang pegawai memutuskan mengundurkan diri sebelum akhir tahun, jangan memotong gajinya dengan TER bulanan pada bulan terakhir. Anda wajib melakukan penyesuaian perhitungan tarif Pasal 17 sebagaimana dijelaskan pada perhitungan PPh 21 pegawai resign skema TER.
- Penerbitan Bukti Potong di Sistem Pajak:
Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong PPh 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) serta bukti potong tahunan (Formulir 1721-A1) melalui portal Coretax sesuai ketentuan aturan batas waktu terbit bupot di Coretax 2026.
- Rekonsiliasi dan Pengarsipan Dokumen:
Saat melakukan closing bulanan utang pajak, cocokkan total potongan di sistem penggajian dengan nilai SPT Masa. Anda dapat menerapkan panduan prosedur closing bulanan utang pajak bupot.
Untuk mempercepat proses ekualisasi dan pengarsipan ribuan dokumen bukti potong, Anda dapat menggunakan aplikasi BukpotRekap yang mampu mengekstrak file PDF bukti potong secara otomatis menjadi lembar kerja Excel yang siap diaudit. Jika Anda perlu mengarsipkan ratusan dokumen Formulir 1721-A1 menjadi satu berkas digital yang terstruktur, manfaatkan fitur gabung PDF BukpotRekap yang bekerja cepat langsung di peramban tanpa risiko kebocoran data.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penerapan Skema TER
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan oleh staf akuntansi dan payroll:
- Mengubah Kategori TER di Tengah Tahun Kalender:
Banyak staf HR langsung menaikkan kategori TER karyawan ketika karyawan tersebut menikah di bulan Juni atau memiliki anak di bulan Agustus. Hal ini tidak dibenarkan karena status PTKP dikunci berdasarkan kondisi per 1 Januari tahun pajak berjalan.
- Tetap Memakai TER Bulanan pada Masa Pajak Desember:
Memotong gaji bulan Desember menggunakan persentase TER adalah kekeliruan prosedural. Masa pajak Desember merupakan masa rekonsiliasi yang wajib menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak setahun.
- Menerapkan TER Bulanan untuk Bukan Pegawai:
Tenaga lepas, agen komisi, atau narasumber seminar yang bukan pegawai tetap tidak boleh dikenakan TER bulanan Kategori A, B, atau C. Pemotongan atas kelompok ini menggunakan dasar 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17.
- Salah Mengkategorikan Karyawati Menikah:
Menganggap karyawati menikah otomatis berstatus K/1 atau K/2 mengikuti kartu keluarga suami. Tanpa surat keterangan resmi bahwa sang suami tidak memiliki penghasilan, karyawati menikah wajib diposisikan pada status TK/0 (Kategori A).
- Lupa Memperhitungkan Pajak atas Natura:
Sesuai ketentuan UU HPP dan peraturan turunannya, imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu yang menjadi objek pajak wajib digabungkan ke dalam penghasilan bruto bulanan sebelum dikalikan persentase TER.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah skema TER menambah besaran beban pajak karyawan dalam setahun?
Tidak. Skema TER tidak menambah beban pajak karyawan karena pada masa pajak terakhir (Desember), seluruh penghasilan setahun dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Potongan TER bulanan hanya berfungsi sebagai cicilan pembayaran pajak yang diperhitungkan terhadap total pajak terutang setahun.
Mengapa potongan pajak di bulan penerimaan THR atau bonus melonjak tinggi?
Lonjakan tersebut terjadi karena pada bulan pembagian THR atau bonus, total penghasilan bruto bulanan bertambah besar sehingga tarif TER yang diterapkan bergeser ke lapisan persentase yang lebih tinggi pada tabel. Pajak tersebut akan diselaraskan kembali saat perhitungan rekonsiliasi akhir tahun di bulan Desember.
Bagaimana perlakuan PPh 21 jika pegawai berhenti bekerja di tengah tahun?
Masa pajak saat pegawai berhenti bekerja diperlakukan sebagai masa pajak terakhir. Pemberi kerja wajib menghitung ulang PPh 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 atas penghasilan neto selama masa kerja yang telah dijalani, lalu menerbitkan Formulir 1721-A1.
Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 21?
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh 21 yang dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21 di portal Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dasar Hukum dan Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (JDIH BPK RI).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (JDIH Kemenkeu).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (JDIH BPK RI).
- Panduan Tata Cara Pemotongan PPh 21 dan e-Bupot 21 Coretax (Direktorat Jenderal Pajak).
- Analisis Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 (DDTC News).
- Database Regulasi dan Petunjuk Teknis Pemotongan PPh 21 (Ortax Datacenter).
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai di Coretax Sesuai PMK 168/2023
- Perhitungan PPh 21 Pegawai Resign Skema TER & Bupot Coretax
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro