PPh 22 Impor: Tarif, Pemungutan, dan Pengkreditan Pajak
PPh 22 Impor: Tarif, Pemungutan, dan Pengkreditan Pajak
Setiap perusahaan yang mengimpor barang, entah bahan baku, mesin, atau barang dagangan, pasti berurusan dengan PPh 22 impor. Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan bea masuk, dan menjadi salah satu kredit pajak yang paling sering terlewat saat rekonsiliasi SPT Tahunan.
Artikel ini membahas siapa pemungutnya, tarif yang berlaku, cara menghitung nilai impor, pengecualian, sampai cara mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemungutan
PPh 22 impor diatur dalam Pasal 22 UU PPh dan PMK 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya. Pemungutannya dilakukan oleh DJBC melalui bank devisa, bank persepsi, atau Kantor Pos, pada saat importir membayar bea masuk. Pungutan dibuktikan dengan SSPCP/SSP atau bukti pungut lain yang diterbitkan DJBC.
Karena dipungut di pintu masuk, importir tidak perlu menyetor sendiri, tapi wajib memastikan bukti pungutnya benar dan lengkap karena dokumen inilah yang menjadi dasar kredit pajak.
Tarif PPh 22 Impor
Tarif umum tergantung status Angka Pengenal Importir (API):
| Status Importir | Tarif |
|---|---|
| Memiliki API | 2,5% dari nilai impor |
| Tidak memiliki API | 7,5% dari nilai impor |
Khusus untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, tarifnya lebih rendah yaitu 0,5% dari nilai impor untuk importir yang memiliki API.
Dasar Pengenaan: Nilai Impor
Dasar pengenaan PPh 22 impor adalah nilai impor, yaitu nilai CIF (cost, insurance, freight) ditambah bea masuk. PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam dasar pengenaan.
Contoh: PT Mitra Logistik mengimpor mesin dengan nilai CIF Rp800.000.000 dan bea masuk Rp100.000.000.
- Nilai impor = Rp800.000.000 + Rp100.000.000 = Rp900.000.000
- Dengan API: PPh 22 = 2,5% x Rp900.000.000 = Rp22.500.000
- Tanpa API: PPh 22 = 7,5% x Rp900.000.000 = Rp67.500.000
Perbedaan tarif ini cukup besar, jadi pastikan status API perusahaanmu sudah benar dan aktif sebelum melakukan impor.
Contoh Perhitungan Tarif Khusus
Importir ber-API mengimpor kedelai dengan nilai impor Rp2.000.000.000.
- PPh 22 = 0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000
Pengecualian Pemungutan
Tidak semua impor dipungut PPh 22. Pengecualian antara lain:
- Impor yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 dari DJP
- Impor atas barang tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memastikan, importir bisa mengajukan SKB sebelum pelaksanaan impor atau meminta konfirmasi ke KPP terdaftar dan DJBC.
Pengkreditan di SPT Tahunan
PPh 22 impor adalah kredit pajak bagi importir selaku pemilik barang dan bisa dikurangkan dari PPh terutang di SPT Tahunan. Syaratnya, bukti pungut harus atas nama wajib pajak yang bersangkutan, lengkap dengan nama dan NPWP yang sesuai. Kalau bukti pungut atas nama pihak lain seperti forwarder atau customs broker, maka tidak bisa dikreditkan.
Kesalahan Umum
- Lupa mengkreditkan PPh 22 impor karena bukti pungut tercecer di arsip
- Salah menerapkan tarif API dan non-API
- Menggunakan DPP yang sudah termasuk PPN
- Tidak mendokumentasikan SKB untuk impor yang dikecualikan, sehingga berisiko pungutan ganda
- Bukti pungut atas nama pihak ketiga, padahal seharusnya atas nama pemilik barang
Rekonsiliasi PPh 22 Impor
Di akhir tahun, rekonsiliasi antara bukti pungut yang dimiliki dan data yang tercatat di sistem sangat penting. Banyak perusahaan baru menyadari ada selisih ketika konsultan pajak menyusun SPT Tahunan, biasanya karena bukti pungut hilang atau salah nama. Buat jadwal rekonsiliasi bulanan: cocokkan SSPCP dengan PIB dan faktur impor, sehingga masalah ketahuan lebih awal.
PPh 22 Impor di Era Coretax
Di Coretax, bukti pungut PPh 22 impor terekam dalam data kredit pajak wajib pajak sehingga bisa dicek langsung sebelum pelaporan SPT Tahunan. Namun tetap simpan dokumen aslinya sebagai arsip, karena pemeriksaan pajak tetap membutuhkan dokumen pendukung fisik.
Rekap Bukti Pungut dengan BukpotRekap
Menggabungkan PPh 22 impor, PPh 22 bendahara, PPh 23, dan PPh final dalam satu rekap memang melelahkan, apalagi kalau transaksinya ratusan dalam setahun. BukpotRekap membantu merekap seluruh bukti potong dan bukti pungut secara otomatis dari berbagai format file, termasuk dokumen dari sistem DJBC.
Baca juga: format impor bupot kredit pajak PPh badan di Coretax.
Coba gratis di bukpotrekap.id/app dan pastikan seluruh kredit pajak perusahaammu masuk di SPT Tahunan.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro