BukpotRekap › Blog

Panduan PPh 22 BUMN & BUMD: Tarif, Batasan, dan Bukti Potong Coretax

Mekanisme Pemungutan Pajak atas Transaksi dengan BUMN dan BUMD

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan daerah. Dalam menjalankan aktivitas operasional serta proyek infrastruktur, entitas BUMN secara rutin melakukan belanja pengadaan barang, material, suku cadang, hingga peralatan modal dalam volume yang sangat masif.

Untuk mengamankan penerimaan negara dari perputaran dana korporasi pelat merah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk BUMN tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Berdasarkan kerangka regulasi PMK Nomor 34/PMK.010/2017 stdtd PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan implementasi sistem Coretax DJP 2026, setiap rekanan atau vendor yang menjual barang kepada BUMN/BUMD wajib memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi arus kas atas pemungutan pajak ini.

Bagi vendor dan rekanan bisnis, pemungutan PPh Pasal 22 bukanlah biaya final yang hilang (sunk cost), melainkan angsuran pajak penghasilan yang dapat dikreditkan (tax credit) dalam SPT Tahunan PPh Badan pada akhir tahun pajak, asalkan didukung dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang sah.


Dasar Hukum dan Kriteria BUMN Pemungut PPh Pasal 22

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN diatur secara tegas dalam perundang-undangan perpajakan. Entitas BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut pajak mencakup badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung.

Beberapa kelompok BUMN dan anak perusahaan tertentu yang aktif memungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Sektor Energi & Pertambangan: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan anggota holding MIND ID (PT Vale Indonesia Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, PT Freeport Indonesia).
  2. Sektor Telekomunikasi: PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk beserta anak usahanya.
  3. Sektor Farmasi: PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma Tbk, dan PT Indofarma Tbk.
  4. Sektor Perbankan dan Keuangan: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  5. Sektor Infrastruktur & Konstruksi: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Penting: Penunjukan pemungut PPh 22 juga mencakup badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 50% (subsidiary holding).

Tarif dan Objek Pemungutan PPh 22 Belanja BUMN

Besaran tarif PPh Pasal 22 atas penyerahan/pembelian barang oleh BUMN ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga pembelian barang di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Objek TransaksiDasar Pengenaan Pajak (DPP)Tarif PPh 22 NormalTarif Jika Tanpa NPWP / NIK Valid
Pembelian Barang / Material / ATK / MesinHarga Beli Barang (Eksklusi PPN)1,5%3% (100% lebih tinggi / penalti)
Pembelian Bahan Bakar Minyak / GasNilai PenyerahanSesuai PMK Khusus MigasSesuai Ketentuan Terkait
Pengadaan Jasa (Bukan Barang)Nilai Jasa (Bukan Objek PPh 22)Dikenakan PPh 23 (2%)Dikenakan PPh 23 (4%)

Ilustrasi Perhitungan Transaksi Pengadaan Barang

PT Sinar Rekanan Makmur menjual suku cadang mesin pabrik kepada PT Industri Logam Indonesia (Persero) / BUMN dengan rincian nilai transaksi:

Mekanisme pemotongan dan pembayaran yang dilakukan oleh BUMN:

  1. Pemungutan PPh 22: 1,5% x Rp150.000.000 = Rp2.250.000
  2. Pemungutan PPN: Rp18.000.000 (disetor BUMN sebagai WAPU)
  3. Kas Bersih yang Diterima Vendor: Rp150.000.000 - Rp2.250.000 = Rp147.750.000

PT Industri Logam Indonesia (BUMN) wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 melalui modul e-Bupot Coretax DJP dan menyerahkannya kepada PT Sinar Rekanan Makmur sebagai bukti setoran pajak di muka.


Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 BUMN

Tidak semua transaksi belanja barang yang dilakukan oleh BUMN wajib dipungut PPh Pasal 22. Regulasi perpajakan memberikan batas pengecualian tertentu untuk menjaga efisiensi transaksi bernilai mikro serta transaksi tertentu:

  1. Batas Pembayaran di Bawah Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah):

Pembayaran atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 (tidak termasuk PPN) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah dari satu transaksi yang sebenarnya bernilai lebih besar, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

  1. Pembelian BBM, Listrik, Gas, Pelumas, dan Air Bersih:

Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, air minum/bersih, dan benda pos tidak dipungut PPh 22 oleh BUMN karena tunduk pada mekanisme pemungutan produsen/penyalur tersendiri.

  1. Rekanan Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22:

Wajib Pajak rekanan yang memiliki SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku (misalnya WP yang sedang mengalami kompensasi kerugian fiskal atau memiliki hak pembebasan pajak) dibebaskan dari pemungutan PPh 22.

  1. Rekanan Memiliki Suket PP 55/2022 (PPh Final UMKM 0,5%):

Jika vendor merupakan pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% dan menyerahkan legalisir/konfirmasi Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 yang terverifikasi di Coretax, BUMN tidak memungut PPh 22 sebesar 1,5%, melainkan memotong PPh Final 0,5%.

  1. Pembayaran Menggunakan Uang Persediaan / Kartu Kredit Pemerintah:

Transaksi melalui rekening tertentu yang telah diatur tata cara pembayarannya secara terpusat.


Prosedur Penerbitan dan Rekap Bukti Potong PPh 22 di Coretax DJP

Di era Coretax DJP 2026, seluruh dokumen perpajakan terintegrasi ke dalam Nomor Identitas Perpajakan (NIP / NPWP 16 Digit / NIK). Saat BUMN memproses Purchase Order (PO) dan Disbursement Voucher:

  1. Pembuatan e-Bupot Unifikasi: Tim Tax Operations BUMN menginput faktur komersial dan faktur pajak rekanan ke sistem Coretax.
  2. Kode Objek Pajak (KOP): Menggunakan kode pemungutan PPh Pasal 22 belanja badan usaha tertentu (22-100-02 atau kode terkait pengadaan barang pemerintah/BUMN).
  3. Distribusi Real-Time: Bukti potong digital langsung ter-link ke akun Coretax Wajib Pajak rekanan pada menu Tax Credit / Pra-Populasi SPT Tahunan.

Titik Kritis Rekonsiliasi Rekanan Vendor

Meskipun sistem Coretax menyediakan pra-populasi, rekanan BUMN sering kali menghadapi kendala rekonsiliasi operasional:

Jika bukti potong PPh 22 ini tidak direkapitulasi secara disiplin, vendor berisiko kehilangan hak kredit pajak bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah saat pengisian Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771-III).


Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong BUMN dengan BukpotRekap

Untuk memastikan arus kas perusahaan Anda terlindungi dan setiap rupiah pajak yang dipungut oleh BUMN dapat dikreditkan 100% tanpa selisih, manajemen dokumen bukti potong harus dilakukan secara sistematis.

Mengandalkan input manual dari ratusan lembar PDF e-Bupot BUMN ke Excel memakan waktu berhari-hari dan rawan kesalahan pengetikan nomor bupot atau nilai rupiah. BukpotRekap dirancang khusus untuk mempermudah akuntan dan konsultan pajak:

Kelola seluruh bukti potong PPh 22 dari proyek BUMN Anda sekarang secara rapi, cepat, dan presisi dengan BukpotRekap.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro